Pemkab Rohul Konsultasi dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi

Pasir pengaraian, Detak Indonesia--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Riau laksanakan konsultasi bersama Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta (5/2/2025).

Konsultasi bersama Kementerian Transmigrasi terkait tentang tiga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang belum diitetapkan menjadi Desa Definitif dan Pelepasan HPL Bandar Udara Tuanku Tambusai Rohul, Riau.

Hadir dalam kegiatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ir Rajumber Prihatin, Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi La Ode Muhajiri SIP MSi.

Dari Pemkab Rohul hadir Bupati Rohul H Sukiman, Sekda M Zaki SSTP MSi, Kadis Kopnakertrans Zulhendri SSos, Plt Kadishub Minarli SP, Plt Kepala DPMPD Prasetyo MIp, Camat Kepenuhan Gustia Hendri, Kepala UP Bandar Udara Tuanku Tambusai Syamrizki Hadi, Kepala Kantor ATR/BPN Turmudi beserta lima Pj Kades dan tokoh masyarakat.

Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan Kabupaten Rohul terdapat tiga UPT yang belum ditetapkan menjadi Desa Definitif meluputi, UPT III PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Makmur), UPT IV PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Sejati) dan UPT V PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Sei Mandian).

 

"Untuk ketiga desa yang belum di definitifkan secara administrasi dan persyaratan lainnya memang sudah lengkap dan memenuhi syarat," terang Sukiman.

"UPT III penempatan tahun 1997/1998 jumlah 500 KK 2.570 jiwa telah dialihkan status pembinaannya pada tahun 2008, UPT IV penempatan tahun 2000/2001 jumlah 500 KK 2.493 jiwa telah dialihkan status pembinaannya pada tahun 2008 dan UPT V penempatan tahun 2002/2004 jumlah 380 KK 1.848 jiwa telah dialihkan status pembinaannya pada tahun 2010," lanjut Sukiman menerangkan.

Bupati Rohul H Sukiman berharap melalui konsultasi ini agar ketiga UPT didefinitifkan agar memiliki kepastian hukum dan wilayah dan siap melengkapi prosedur lainnya demi mencapai tujuan tersebut.

Dalam pembahasan kedua, Bupati Rohul H Sukiman membahas tentang permohonan pelepasan HPL untuk sertipikasi tanah Bandar Udara Tuanku Tambusai yang dimana pada tanggal 12 September 2019 telah dilaksanakan pengecekan lapangan oleh tim Dirjen Penyediaan Tanah Transmigrasi Ditjen PK2 Trans Kementerian Desa dan pihak terkait lainnya.

"Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh seluruh tim, tanah yang digunakan pembangunan bandar udara Tuanku Tambusai merupakan areal HPL Transmigrasi Kecamatan Rambah sesuai SK yang ditetapkan pada tanggal 18 Februari 1981," terang Sukiman.

 

Oleh karena itu Bupati Rohul dan seluruh perwakilan Pemkab berharap agar tanah seluas 160,98 Ha dilepaskan dari HPL Transmigrasi agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rohul.

Menyikapi kunjungan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ir Rajumber Prihatin menyampaikan terkait UPT yang belum didefinitifkan tim Kementerian akan survei ke lokasi terlebih dahulu dan menunggu kelengkapan prosedur lainnya, sementara terkait Bandar Udara Tuanku Tambusai yang secara Administrasi sudah lengkap akan ditindaklanjuti secepatnya. (rls/ary)


Baca Juga