31 Orang Tewas Minum Miras Oplosan, Tersangka Ditangkap

Jakarta, Detak Indonesia--Sebanyak 31 orang yang minum minuman keras (miras) oplosan telah tawas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara awal April 2018. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis sudah memerintahkan agar seluruh Polsek, Polres di wilayah hukumnya agar menindak tegas pengedar dan penjual miras oplosan.

Oleh sebab itu, Polres Metro Jakarta Utara, langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku pengoplos miras oplosan tersebut, Jumat (6/4/2018).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah seperti dilansir mascipol.org menjelaskan, pelaku yang ditangkap berinisial YAB dia sudah melakukan pengoplosan miras. Di mana miras oplosan berujung maut iru sudah diproduksinya sejak September 2016 silam.

"Omzet yang didapatkannya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Satu botol miras dijual ke distributor seharga sekitar Rp25 ribu," jelas AKBP Febri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/4/2018).

Dijelaskan AKBP Febri, pihaknya sudah menangkap dan mengamankan barang bukti milik pelaku berupa satu tanki torrent berukuran 250 liter, tiga unit mesin pres tutup botol, sejumlah botol siap pakai, serta bahan kimia campuran miras seperti zat pewarna, perasa, alkohol murni, dan gula. "Usaha miras oplosan trsangka YAB ini tergolong home industri," ujar AKBP Febri. 

AKBP Febri menambahkan, pihaknya juga mengamankan miras sebanyak 4.314 botol. Ribuan botol miras itu disita dari enam lokasi di wilayah Polsek Jakarta Utara.

"Miras yang disita kebanyakan tidak mengantongi izin BBPOM dan izin edar. Kita juga mengamankan, satu tersangka berinisial ST diamankan karena menjual aneka jenis miras seperti Vodka, Whisky dan Brandi tanpa izin edar," tegas AKBP Febri.

Pelaku disanksi pasal berlapis, yaitu pasal 62 UU RI Nomor 8/1999 tetang perlindungan konsumen dan pasal 137 UURI Nomor 18/2012 tentang pangan.

"Kita nanti akan berkoordinasi lagi dengan BPOM untuk mengetahui kandungan miras itu," kata AKBP Febri.

Seperti diberitakan sebelumnya, akhir-akhir ini banyak korban tewas akibat menenggak miras oplosan itu. Kasus korban tewas akibat miras oplosan itu terjadi di beberapa wilayah, seperti di Duren Sawit, Jakarta Timur; Jagakarsa, Jakarta Selatan, Beji, Depok, dan Jatiasih, Bekasi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menegaskan, hingga Jumat (6/4/2018) sudah 31 orang meninggal mengenaskan akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan itu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Sebanyak 31 orang yang tewas itu berasal dari berbagai wilayah, yaitu Bekasi, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur," ujar Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.(*/di/adf) 


Baca Juga