Ada Apa dengan Ketua Komisi 1 DPRD Pekanbaru, Riau ?

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Pada Oktober 2025 awal, mulai persoalan dugaan maladministrasi yang berada di Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

Ada dugaan mafia tanah hingga pada bulan April 2026 belum ada juga tanggapan dengan berbagai macam suatu alasan dugaan supaya tidak ada untuk dijadwalkan agenda RDP Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru.

"Kami minta tupoksi sebagai Dewan untuk bersama masyarakat. Dikarenakan Dewan adalah sebagai menerima suatu persoalan terjadi di kalangan masyarakat," kata Afriadi Andika SH MH, penasihat hukum di Pekanbaru

Afriadi Andika masyarakat terdampak dugaan maladministrasi pada tanggal 20 Agustus 2025 dan ditanggapi pada 27 Agustus 2025 dilaksanakan diskusi santai bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Berjanji akan turun langsung ke lapangan hingga saat ini pada 23 April 2026 tidak ada dilaksanakan survei ke lapangan.

Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Beberapa peran tersebut adalah sebagai berikut: 1. Mewakili kepentingan rakyat: DPRD menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan mereka kepada pemerintah daerah.

 

2. Menjembatani antara pemerintah dan rakyat: DPRD berperan sebagai mediator antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

3. Mengawasi kinerja pemerintah: DPRD memiliki tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah agar berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan dalam batas-batas hukum yang berlaku.

4. Mengevaluasi dan mengoreksi kebijakan: DPRD melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Hari Selesa 21 April 2026 salah satu staf Komisi I menyampaikan kepada saya selaku masyarakat yang terdampak untuk mengambil surat pada hari Kamis 23 April 2026. Ketika saya datang mengambil surat yang akan di agendakan pada 27 April 2026. Saya menerima ucapan dari staf Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwasanya RDP dan surat yang akan saya ambil dibatalkan dari Komisi I, saya menduga adanya kelalaian dalam penyerapan aspirasi masyarakat, wakil rakyat tidak serius dalam menanggapi RDP yang saya ajukan,“ keluh Afriadi Andika.

Afriadi Andika sudah sering kali menanyakan surat permohonan RDP di Kantor DPRD Kota Pekanbaru banyak mendapatkan janji janji manis yang dilontarkan. Kasihan masyarakat yang terus menunggu dalam ketidakpastian. 

 

Artinya ada apa dengan Ketua Komisi 1 DPRD Pekanbaru, Riau belum juga diagendakan pokok permasalahan Hukum terkait dugaan Mafia Tanah sudah jelas terang benderang.

Ia menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti melalui Pimpinan Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru, termasuk penentuan tenggat waktu serta rencana turun langsung ke lapangan untuk mengawal persoalan tersebut secara bersama-sama, dikarenakan masyarakat sudah resah terhadap ada dugaan Mafia Tanah di Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Asas yang berbunyi Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere - pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.

Kesimpulan: DPRD merupakan lembaga legislatif tingkat daerah yang memiliki fungsi, peran, dan pentingnya dalam sistem demokrasi. Melalui fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, dan representasi, DPRD berperan dalam mewakili kepentingan rakyat, menjembatani pemerintah dan rakyat, mengawasi kinerja pemerintah, serta mengevaluasi kebijakan. Keberadaan DPRD juga penting dalam memperkuat sistem demokrasi dengan memberikan representasi yang inklusif, pembuatan kebijakan yang partisipatif, pengawasan yang efektif, dan keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif daerah.

Kasus dugaan Mafia Tanah banyak terjadi di Kota Pekanbaru Provinsi Riau terkhusus di Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai ini sangat menjadi sorotan Tajam bagi lembaga Negara baik dari segi Aparat Penegak Hukum.

 

Afriadi Andika mendesak Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru agar dapat diagendakan secara langsung dalam forum Komisi 1 DPRD KOTA PEKANBARU untuk mengedepankan keadilan harus ditegakkan.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Afriadi Andika dengan nada tegas. (tim)


Baca Juga