Tercatat Sampai April 2026 Ini, Sedikitnya 105 Kendaraan Terjaring

Pekanbaru, Detak Indonesia--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Tercatat sampai April 2026 ini, sedikitnya 105 kendaraan terjaring penindakan dengan teguran dan tilang lantaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

​Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan ketertiban sekaligus memudahkan identifikasi kendaraan. Menurutnya, penggunaan plat nomor yang standar sangat krusial, terutama jika terjadi insiden kecelakaan atau tindak kriminalitas.

​"Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat," ujar AKP Satrio dalam keterangannya.

​Ia menegaskan bahwa TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

​Bagi pengendara yang nekat memodifikasi atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai standar, AKP Satrio mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius.

 

Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

​"Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku yang sah," tambahnya.

​Selain sanksi denda, AKP Satrio juga menyoroti risiko lain bagi pengguna plat nomor palsu. Jika terjadi kecelakaan, pengendara tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja maupun BPJS.

​"Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut," tegasnya.

​Menutup keterangannya, AKP Satrio mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk segera mengganti TNKB mereka dengan plat nomor resmi yang dikeluarkan kepolisian. Ia menekankan bahwa aturan ini berlaku mutlak tanpa pandang bulu.

​"Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya," pungkas AKP Satrio. (azf)


Baca Juga