Tembilahan, Detak Indonesia--Kepala Desa Belantaraya, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil 2 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, telah terjadi kesalahfahaman sewaktu melaksanakan reses, beberapa minggu yang lalu, hal itu diakui keduanya.
Kepala Desa, Hasbullah Jali, ia mengatakan, seharusnya anggota DPRD wajib menginformasikan waktu, tempat, dan sasaran reses kepada aparat setempat, yaitu Kepala Desa atau Lurah, juga ke pihak Kecamatan.
"Surat tertulis sangat penting untuk menunjang akuntabilitas kegiatan, terutama untuk pemberitahuan resmi ke pemerintah desa," ujar Kades kepada wartawan, Jum'at 01 Mei 2026.
"Disini perlu saya jelaskan. Pertama, dasar aturannya kegiatan reses diatur dalam tata tertib DPRD masing-masing Daerah. Peraturan Perundang-Undangan yaitu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3," jelasnya.
"Kedua, wajib mengirim surat ke Desa atau Lurah dan pihak Kecamatan. Secara praktik dan etika pemerintahan wajib pemberitahuan melalui surat ke Kepala Desa atau Lurah, dan Camat, tujuannya agar pemerintah setempat tahu ada kegiatan resmi, supaya bisa membantu menghadirkan masyarakat
demi menghindari miskomunikasi atau konflik di lapangan, jadi bukan cuma izin saja, tapi koordinasi resmi penegasan, pemberitahuan dilakukan dengan surat secara tertulis, bukan lisan, karena menyangkut kepentingan administrasi dan bukti resmi kegiatan," tambahnya.
'Ketiga, kalau tidak ada surat, bisa saja bisa dianggap melanggar tata tertib di internal, tidak etis secara administrasi Pemerintahan, berpotensi menimbulkan kegiatan tidak diketahui Desa, bisa dianggap
tudingan kegiatan tidak transparan minim partisipasi masyarakat, memang biasanya bukan pelanggaran pidana, tapi lebih ke pelanggaran prosedur atau etika jabatan," tambahnya lagi.
Ke empat, kesimpulan sederhana
reses memang hak anggota DPRD, tapi harus dilakukan dengan pemberitahuan resmi ke pemerintah setempat, dilakukan secara tertulis, bukan lisan, hanya kepentingan golongan saja, ini akan menyangkut dipersoalkan secara administratif dan etika.
Kelima, penegasan tambahan
secara tertulis itu yang benar dan dianjurkan. Dalam praktik kepemerintahan, kegiatan resmi seperti reses DPRD biasanya dilakukan dengan Surat Pemberitahuan resmi, bukan sekadar lisan melalui telephon saja.
"Ke emam, surat harus ditujukan ke
Kepala Desa atau Lurah, Camat,
biasanya berisi, kalimat waktu dan tempat kegiatan, selanjutnya nama anggota DPRD yang reses dan tujuan kegiatan," jelas Kades.
Lebih lanjut Kades menambahkan, jika ini dilakukan sesuai prosedur, berarti ada bukti administrasi, agar memudahkan koordinasi dengan pemerintah setempat, menghindari kesalahfahaman, antara kita semua, agar menjadi bagian dari pertanggungjawaban kegiatan reses, yang merupakan dasar pada umumnya.
"Apabila teknis ini sudah detailnya diatur dalam tata tertib DPRD, maka prinsip ini akan sejalan," terang Kades.
Di konfirmasi terpisah, anggota DPRD Dapil 2 Inhil Siska Oktavia, ketika dihubungi awak media, mengenai permasalahan reses di posting di media sosial (medsos) ia mengakui, bahwa iya adanya.
"Mengenai reses yang lalu, sebenarnya saya sudah menghubungi pihak kepemerintahan Desa, tapi mungkin hanya kesalahfahaman saja, sehingga berbagai macam pendapat di antara warga, masyarakat Desa Belantaraya," papar Siska Oktavia.
"O ya, tentang postingan yang di media sosial itu, saya cuma ingin menyampaikan kebenaran sewaktu mengadakan acara, tapi kalau memang itu tidak sesuai, maka saya mengucapkan terima kasih sudah menyampaikan dengan saya sesuatu yang terbaik. Selanjutnya mengenai permasalahan saya dengan Pemerintahan Desa bagi saya sudah cukup sampai disitu saja, tidak perlu dipersoalkan lagi, kita saling memperbaiki serta menyadarinya, dan semoga ada hikmah untuk ke depannya," kata Siska Oktavia dengan sikap ramah. (rha)