Mafia Rokok Ilegal Makin Merajalela, Bos Mafia Pendi dan Ipan di Nagari Surian Pantai Cermin, Solok

Solok, Detak Indonesia--
Aktivitas penjualan rokok ilegal di  Lubuk Selasih-Surian Air Dingin Kabupaten Solok Sumbar semakin meresahkan. Seorang warga Surian bernama pak Amir  melaporkan kepada awak media pada Minggu 3 April 2026, mengenai rokok ilegal berasal dari permainan yang sangat besar.

Solok disebut-sebut sebagai sarang mafia rokok ilegal  terbesar di Nagari Surian karena minim pengawasan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejumlah agen, dengan nama Bos Pendi dari Surian Nagari Lolo dan Ipan, Nagari Surian Pantai Cermin perbatasan Solok dengan Solok Selatan, sales rokok tersebut menjual ke kedai kedai harian di daerah Solok sampai perbatasan Solok Selatan mejual secara terang-terangan menjual berbagai merek rokok ilegal.

Praktik ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit selama beberapa tahun terakhir. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya beberapa agen besar di Surian Kabupaten Solok memiliki  gudang atau toko/grosir untuk menyimpan rokok ilegal tersebut.

“Ini sungguh luar biasa. Tanpa merasa bersalah dan takut terhadap aparat penegak hukum (APH), para agen rokok ilegal secara bebas menjual dagangannya di tengah-tengah masyarakat,” ujar seorang warga Surian. Setelah itu diminta tim investigasi meminta namanya dirahasiakan.

Warga tersebut menambahkan, berbagai merek rokok ilegal dijual, seperti Luffman, HD, Rasta, Coffee Stick, TiTan, Slava Hitam dan lain-lain. Ia berharap Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya dan Bea Cukai Teluk Bayur dapat bertindak tegas dalam menertibkan peredaran rokok ilegal ini.

Ipan bos rokok di Surian Solok, Sumbar.

 

Meskipun peredaran rokok ilegal ini sudah sering diberitakan dan dilaporkan ke Nomor Pengaduan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Kantor BC Teluk Bayur, namun belum ada tindakan signifikan.

Penjualan rokok tanpa cukai (ilegal) melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali lipat nilai cukai dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai. (tim/azf)


Baca Juga