Cot Girek dan Ujian Negara Menjaga Kepastian Hukum

Aceh, Detak Indonesia -- Konflik lahan di kawasan perkebunan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, memasuki babak yang semakin kompleks.

Persoalan yang semula dipandang sebagai sengketa agraria kini berkembang menjadi ujian serius bagi negara dalam menjaga kepastian hukum, melindungi aset negara, sekaligus memastikan iklim investasi tetap terjaga.

Di tengah memanasnya konflik, aktivitas operasional perkebunan milik BUMN itu praktis terganggu. Ribuan hektare lahan tidak dapat dipanen, sejumlah fasilitas rusak akibat aksi pembakaran dan perusakan, sementara ribuan pekerja lokal menghadapi ketidakpastian pendapatan.

Data perusahaan menunjukkan, sejak September 2025, sekitar 3.600 hektare lahan tidak lagi dapat dioperasikan akibat pendudukan dan pemblokiran. Kerugian ditaksir mencapai Rp44 miliar hingga Maret 2026.

Pihak perusahaan menegaskan, penguasaan lahan Cot Girek memiliki dasar hukum yang panjang. Kawasan tersebut disebut telah tercatat sebagai areal pengelolaan negara sejak masa kolonial dan kemudian diperkuat melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 1965 untuk proyek strategis gula nasional.

Status itu lalu dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10 Tahun 1996 dengan luas sekitar 7.542 hektare. Saat ini, proses perpanjangan HGU masih berlangsung melalui tahapan administrasi resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas pengelolaan Kebun Cot Girek sebagaimana tertuang dalam HGU yang sah dan diakui negara,” kata pihak manajemen perkebunan di Lhoksukon, pekan ini.

Namun, di lapangan, situasi berkembang jauh lebih rumit. Muncul klaim penguasaan lahan hingga sekitar 15.000 hektare oleh sejumlah kelompok masyarakat. Klaim itu tidak hanya berhenti pada tuntutan administratif, tetapi juga disertai aksi pendudukan lahan dan penghentian operasional kebun.

Perusahaan mencatat sedikitnya delapan laporan telah disampaikan kepada aparat kepolisian terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS), perusakan tanaman, hingga pembakaran fasilitas. Sejumlah pelaku disebut telah diamankan, tetapi gangguan di lapangan masih terus berlangsung.

“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat, tetapi penyelesaian harus melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan,” ujar pihak perusahaan.

Situasi tersebut turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Aceh pada April 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath meminta aparat penegak hukum menangguhkan proses hukum terhadap warga hingga Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI bekerja. Komisi III juga mendorong pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik.

Langkah DPR itu dipandang sebagian kalangan sebagai upaya meredam eskalasi sosial di lapangan. Namun, di sisi lain, sejumlah pengamat menilai pendekatan tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa tindakan pendudukan lahan dan penghentian operasional perusahaan bisa ditoleransi meski objek yang disengketakan masih memiliki legalitas formal yang berlaku.

 

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Muhammad Reza sebelumnya menyebut HGU PTPN IV Cot Girek masih berlaku hingga November 2026 dan proses perpanjangan telah diajukan perusahaan sesuai mekanisme. Pemerintah daerah bersama BPN juga disebut tengah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan batas lahan.

Di tingkat daerah, DPRD Aceh Utara juga membentuk panitia khusus HGU dan menemukan adanya sejumlah konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di beberapa kecamatan. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan penyelesaian harus dilakukan melalui pengukuran dan mekanisme hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

Bagi pekerja kebun, konflik berkepanjangan itu membawa dampak langsung. Aktivitas panen yang terhenti membuat banyak buruh kehilangan penghasilan harian. Sebagian besar pekerja berasal dari desa-desa sekitar kawasan perkebunan.

“Gangguan operasional ini berdampak langsung pada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor perkebunan,” ujar Manajer Kebun Cot Girek.

Di tengah tarik-menarik kepentingan antara perusahaan dan kelompok masyarakat, persoalan Cot Girek kini dipandang lebih luas dari sekadar sengketa lahan. Kasus ini menjadi cermin tentang sejauh mana negara mampu menjaga keseimbangan antara keadilan sosial, kepastian hukum, dan keberlanjutan investasi.

Sebab, ketika legalitas formal yang diterbitkan negara dapat dipersoalkan melalui tekanan di lapangan tanpa penyelesaian hukum yang tuntas, kekhawatiran terhadap melemahnya kepastian usaha sulit dihindari.

 

Pemerintah daerah sebelumnya juga telah mengusulkan agar sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintahan yang berada dalam area HGU dikeluarkan dari konsesi perusahaan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas fasilitas sosial tersebut.

Namun di luar itu, penyelesaian konflik utama tetap menunggu ketegasan negara. Aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga otoritas pertanahan dinilai perlu segera menghadirkan keputusan yang jelas agar konflik tidak terus melebar.

Cot Girek kini bukan hanya soal sawit dan lahan. Ia berkembang menjadi ujian tentang apakah hukum tetap menjadi rujukan utama dalam penyelesaian konflik, atau justru tunduk pada tekanan yang berlangsung di lapangan. (tim)


Baca Juga