Pungutan Uang Perpisahan di Yayasan Raudhatul Ulum MTs Swasta Inhil Dipertanyakan

Mandah, Detak Indonesia--Dari berbagai sumber yang dihimpun, bahwa Yayasan  Raudhatul Ulum, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta, Dusun Pria Tasik Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, diduga melakukan pungutan uang perpisahan 2026. Hal ini dipertanyakan.

Sekretaris, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Kabupaten Indragiri Hilir, Rendra Risadi menyampaikan kepada awak media.

"Berdasarkan pengakuan warga atau  Wali Siswa, bahwa sekolah, atau Yayasan Raudhatul Ulum MTs, telah melakukan rapat dan musyawarah dengan Komite Sekolah, dan Wali Siswa, membahas kelulusan siswa dan perpisahan pada tahun ajaran 2026 ini. Namun setelah kami dapatkan keterangan, bahwa di yayasan tersebut, ada mengumpulkan dana perpisahan," ujar Rendra Risadi, Selasa 12 Mei 2026.

"Dana sejumlah uang yang dipungut Rp1.400.000.(Satu juta empat ratus ribu rupiah), dari siswa. Sedangkan yang dari siswi
Rp1.050.000 (Satu juta lima puluh ribu rupiah)," terang Rendi Rasadi, menirukan dari nara sumber.

Beberapa waktu yang lalu DPD Granko melakukan wawancara kepada pihak sekolah, melalui Kepala Sekolah Ujang Sazuli.

 

"Ya benar, kegiatan perpisahan yang akan dilaksanakan telah mendapat persetujuan Wali Murid dan Ketua Komite Sekolah, saya selaku Kepala Sekolah Yayasan yang saya pimpin hanya mengetahui. Itu semua telah diatur oleh Panitia Acara sudah terjadwal sesuai agenda yang akan dilaksanakan," kata Rendra Risadi, menirukan Kepsek yang berkilah.

Menurut Pengurus DPD Granko Inhil, bahwa ini bukan persoalan persetujuan atau tidaknya pihak wali siswa, namun ini sangat fatal, artinya kalau saja sekolah tersebut menolak pasti tidak akan terjadi, karena hak tidak akan bisa dipaksa, apalagi itu menyangkut instansi.

"Saya perihatin atas yang telah dilakukan oleh pihak Yayasan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, jika kita kalkulasikan dengan jumlah santri putra-putri dengan jumlah siswa yang tamat berjumlah 40 putra- putri, kali rata rata 1 juta saja, sudah 40 juta rupiah dana tersedia. Sedangkan Surat Edaran baik satuan Pendidikan Dasar atau Menengah, melalui Kementerian Agama Ini sudah sangat tidak wajar, keterlaluan," tuding Rendra Risadi.

Lebih lanjut ia menjelaskan "cara itu sudah pasti mencedarai amanat Undang-Undang Nomor 20/2003, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.

"Unsur yang diduga pungli, itu termasuk diduga korupsi, disini adanya permintaan dana yang di pungut melalui Panita Acara Perpisahan yang katanya sudah mendapat persetujuan dari pihak Wali Murid dan Komite Sekolah yang kami maksud disini adalah apapun alasannya, silakan dilaksanakan perpisahan secara sederhana namun tidak memberatkan Wali Murid, katakan itu sudah ada berita Acara Rapat, namun biaya yang diminta tidak pantas bila akan merugikan masyarakat, apa lagi sekolah yayasan yang juga mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Apa lagi sumbangan dan pungutan," ungkap Rendra Risadi.

 

Lebih lanjut ia mengatakan: "Setiap pungutan liar, adalah suatu tindakan melawan hukum, yang diatur Undang-Undang Nomor 31/1999, selanjutnya Undang-Undang No.22/2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini akan saya laporkan, kepada Aparat Penegak Hukum, agar tidak sering terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, karena seperti ini, seakan ada pembiaran, oknum Kepseknya  diduga menantang," jelas Rendra Risadi.

Konfirmasi terpisah, melalui sambungan telephon kepada pihak Yayasan MTs tersebut, setelah beberapa kali di telepon bahkan melalui whatsApp, dan awak media sudah menyebutkan media, namun tidak ditanggapinya. (rha)


Baca Juga