Masyarakat Desak Pemerintah Tertibkan Praktik Mafia Tanah, Perambahan Hutan di Desa Muara Dua Siak Kecil

Siak Kecil, Detak Indonesia — Masyarakat Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, meminta perhatian serius dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat terkait dugaan maraknya praktik mafia tanah dan perambahan hutan yang terjadi di wilayah tersebut.

Masyarakat menilai saat ini mulai banyak terjadi aktivitas penguasaan dan transaksi lahan yang diduga tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang jelas. Beberapa transaksi jual beli lahan disebut hanya menggunakan surat pernyataan jual beli dan kwitansi sederhana tanpa didukung dokumen legalitas pertanahan maupun kejelasan status kawasan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena dikhawatirkan dapat memicu konflik penguasaan lahan, sengketa batas wilayah, hingga gejolak antar desa di kemudian hari apabila tidak segera ditertibkan oleh pemerintah dan aparat terkait.

Selain itu, masyarakat juga menduga adanya aktivitas pembukaan lahan dan perambahan hutan yang semakin meluas di wilayah Siak Kecil, khususnya di sekitar Desa Muara Dua. Apabila kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir akan terjadi kerusakan lingkungan hidup dan hilangnya kawasan hutan secara bertahap.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, masyarakat Desa Muara Dua sebelumnya telah melaksanakan kegiatan penanaman sekitar 300 batang pohon pada tanggal 6–7 Mei 2026 di sejumlah titik wilayah yang dinilai rawan terhadap aktivitas perambahan hutan.

 

Masyarakat menegaskan bahwa penggunaan dan penguasaan tanah wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam serta ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup. Selain itu, aktivitas perambahan kawasan hutan juga bertentangan dengan Undang-undang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, dan kementerian terkait segera melakukan penertiban administrasi kawasan, investigasi terhadap dugaan praktik mafia tanah, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi konflik besar antar masyarakat maupun antar desa. Penertiban administrasi kawasan dan kejelasan status lahan harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan konflik sosial di kemudian hari,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Muara Dua yang minta identitas tak dipublikasi.

Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi terkait status kawasan, tata batas wilayah, dan legalitas penguasaan lahan di wilayah Siak Kecil demi menjaga ketertiban administrasi dan mencegah terjadinya konflik agraria di masa mendatang. (tim)


Baca Juga