Ukui, Detak Indonesia--Perambahan TNTN antara lain sudah dilaporkan sejak 2013 lalu, kini 2026 buah sawit lancar masuk ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di sekitar TNTN. Puluhan Peron/Ram yang dimaknai sebagai tempat penampungan sementara buah sawit sebelum didrop ke PKS, banyak beroperasi di sekitar TNTN tersebut. Satgas akhir-akhir ini mulai kendor baik terhadap perambah maupun PKS yang menadah.
Sejak tahun 2013 lalu, masyarakat pecinta dan pelestari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau sudah berjuang mati-matian mempertahankan kelestarian kawasan yang dilindungi tersebut.
Namun keterlibatan oknum tokoh masyarakat tempatan, oknum Pemerintahan, oknum masyarakat, membuat kawasan tempat tinggal gajah Sumatera dan Harimau Sumatera itu kini berubah menjadi kebun sawit.
Salah satu kelompok peduli TNTN adalah Forum Masyarakat Peduli Taman Nasional Tesso Nilo. Sejak 08 November 2013 lalu mereka sudah membuat pengaduan adanya perambahan hutan TNTN di Desa Lubukkembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Di sini yang dilaporkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan penerimaan suap (gratifikasi) yang diakukan oleh oknum Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo.
Surat pengaduan dilaporkan kepada Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan saat itu (tahun 2013).
Bunyi surat itu antara kain, Pertama-tama kami berharap agar kiranya bapak berbadan sehat dan dapat melaksanakan aktifitas sebagaimana mestinya, amin.
Kami dari Forum Masyarakat Peduli Taman Nasional Tesso Nilo (FORMAL-TNTN) Desa Lubuk Kembang Bungo Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau melaporkan dugaan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan penerimaan suap serta penjualan lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Lubuk Kembang Bung, Ir H RCS beserta jajarannya di dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Lubuk Kembang Bungo dengan kronologis kejadian sebagai berikut;
Kronologis terjadinya kasus suap yang dilakukan/diduga diterima oleh Kepala Desa Lubuk Kembang Bango Ir H RCS pada awal bulan Juni tahun 2013 Tim Pemerang Kepala Desa terpilih beserta rombongan yang diketuai oleh Saudara Rahmadin beserta Kepala Desa terpilih Ir H RCS mendatangi kantor Seksi Balai Taman Nasional Tesso Nilo di Desa Lubuk Kembang Bungo mendesak agar pihak Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) untuk menangkap alat berat sejenis doser yang beroperasi di dalam Taman Nasional Tesso Nilo tepatnya di Kuala Renangan RW 04 Toro Jaya yang bekerja membuka jalan. Untuk pembukaan lahan baru, yang mana sebagai penanggungjawab alat tersebut adalah Saudara Jaspun bin Karim (Tongkat Batin Muncak Rantau)
Pada saat itu di Kantor Seksi Balai Taman Nasional Tesso Nilo di Lubuk Kembang Bungo disambut oleh Kepala Kantor Seksi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yaitu Bapak Suhana beserta jajarannya, dan pihak rombongan yang diketui Bapak Rahmadin beserta Kepala Desa Terpilih (Ir H Rusi Chairus Slamet) menyampaikan maksud kedatangannya kepada Kepala Kantor Seksi Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seperti tersebut diatas, dan Kepala Kantor Seksi Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjawab perihal ini bukan wewenang dari saya dan ini adalah wewenang dari Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yaitu Bapak Kupin Simbolon dan Bapak Suhana mengatakan bahwa maksud tersebut akan disampaikan ke Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) (Bapak Kupin Simbolon).
Setelah dua hari berlalu rombongan Bapak Rahmadin beserta Kepala Desa Terpilih (Ir H Rusi Chairus Slamet) kembali mendatangi Kantor Seksi Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Lubuk Kembang Bungo, dan pada saat itu disambut langsung oleh Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo Bapak Kupin Simbolon, dan beliau menanggapi permohonan yang disampaikan oleh rombongan dari Bapak Rahmadin dan beliau memerintahkan Bapak Suhana untuk turun ke lapangan bersama rombongan Bapak Rahmadin dan pihak Taman Nasional Tesso Nilo melibatkan pihak Kapolsek Ukui, dan dari Kapolsek Ukui mengirimkan anggotanya. Jadi rombongan yang berangkat untuk menangkap alat berat tersebut adalah tim yang tergabung dari :
1. Balai Taman Nasional Tesso Nilo/Kehutanan sebanyak delapan 8 orang
2. Anggota dari Kapolsek Ukui dua orang.
3. Aparat Desa Lubuk Kembang Bungo yang diwakili oleh Bapak Rahmadin (Ketua 11 04 W (03) sekaligus ketua rombongan masyarakat Desa Lubuk Kembang Bungo dan anggota sebanyak dua puluh delapan (28) orang.
Pada tanggal 08 Juni 2013 rombongan berangkat ke lapangan untuk menangkap alat yang dimaksud, sesampainya di lapangan alat yang dimaksud benar adanya, dan pihak Kehutanan/Balai Taman Nasional Tesso Nilo beserta rombongan mengeksekusi alat berat tersebut sebagian dari spare partnya diambil oleh pihak Kehutanan.
Setelah beberapa hari kemudian alat tersebut diperbaiki dan spare part yang disita oleh pihak Kehutanan diganti kembali oleh pemilik alat dan alat kembali beroperasi, beberapa hari kemudian pihak Kehutanan/Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) beserta rombongan dari Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo kembali menangkap alat berat tersebut.
Sehari setelah kejadian penangkapan yang kedua pihak penanggungjawab alat berat tersebut Saudara Jaspun bin Karim mendatangi Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo Ir H Rusi Chairus Slamet untuk menegosiasi perihal penangkapan alat berat dimaksud untuk dapat dilepaskan kemball (dibebaskan) dan dari Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo menyanggupi dengan ketentuan Saudara Jaspun bin Karim harus membayar uang tebusan sebesar Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah). Pada tanggal 25 Juni 2013 uang tersebut dikirim oleh Saudara JbK melalui rekening istri Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo yaitu Saudari Dar melalui Bank BRI Cabang Peranap dengan bukti terlampir. Kemudian dari pada itu Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo juga telah menjual lahan Taman Nasional Tesso Nilo tepatnya di Kuala Renangan Toro Jaya pada pihak pembeli dari luar dengan bukti telah ikut menandatangani surat hibah dari Batin Tongkat Muncak Rantau sebagaimana bukti terlampir.
Oleh sebab itu kami dan Forum Masyarakat Peduli Taman Nasional Tesso Nilo (FORMAL-TNTN) meminta kepаda Варак:
1. Bapak Kapolres Pelalawan untuk menindaklanjuti/memproses kesalahan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga beserta pihak yang terkait.
2. Bapak Bupati Pelalawan agar memberhentikan secara tidak hormat Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga karena telah melakukan suatu kesalahan yang bertentangan dengan sumpah jabatan sehingga merugikan orang banyak dan melanggar etika sebagai pemimpin.
Apabila hal ini tidak ditindaklanjuti kami dari Forum Masyarakat Peduli Taman Nasional Tesso Nilo (FORMAL-TNTN) sangat optimis pada tahun 2015 Taman Nasional Tesso Nilo hanya tinggal nama.
Demikian disampaikan agar kiranya untuk dapat ditindaklanjuti dan atas bantuan serta perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami mewakili Forum Masyarakat Peduli Taman Nasional Tesso Nilo (FORMAL-TNTN )
1. RAHMADIN
2. SUCIPTO
3. SUARDI
4. HAMENCOL
5. EFNADA
Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia
2. Yth Bapak Kapolda Riau
3. Yth Bapak Dinas Kehutanan Provinsi Riau
4. Yth Bapak Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pelalawan
5. Yth Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan
6. Yth Bapak Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan
7. Yth Bapak Kapolsek Ukui
(tim)