Sontang, Detak Indonesia--DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar segera menindak tegas PT Berkat Satu yang dinilai belum mematuhi sanksi administratif atas pembukaan lahan kebun di kawasan hutan negara seluas 1.383,92 hektare di Desa Sontang dan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Penegasan ini diutarakan Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, langkah penegakan hukum yang telah dilakukan Satgas PKH sudah tepat, namun proses eksekusi dan tindakan hukum lanjutan dinilai belum maksimal.
"Kami mendesak Satgas PKH segera sita atau eksekusi lahan tersebut, termasuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT BS,” tegas Rahman.
DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut juga meminta Satgas PKH menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil pengelolaan kebun ilegal di kawasan hutan negara di Rohul, Riau itu.
Menurut Rahman, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan besar sejak kawasan hutan itu diubah menjadi kebun sawit pada 2018 yang sekarang 2026 tanaman sawit sudah berusia 8 tahun. Kondisi itu disebut berpotensi merugikan perekonomian negara.
Selain penyitaan lahan, DPD TOPAN RI Wilayah Sumbagut juga meminta Satgas PKH menyita seluruh aset PT Berkat Satu, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan serta memblokir rekening perusahaan jika ditemukan unsur pidana.
"Satgas PKH harus sita seluruh aset PT BS, termasuk lahan, PKS, dan memblokir rekening perusahaan serta memproses pimpinan tertinggi perusahaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Berkat Satu atas pembukaan lahan kebun secara ilegal di kawasan hutan Desa Sontang dan Pauh.
Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar denda lebih dari Rp88,6 miliar kepada negara. Namun sampai saat ini , PT Berkat Satu belum melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif itu.(tim)