DPP MKGR Lapor ke Kajati Riau Tuding PT AA Tak Ada Izin HPH HTI Transmigrasi di Kampar

Plambayan Kotagaro, Detak Indonesia--Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPP MKGR) Mayen RH Sugandhi Kartosubroto melalui Ketuanya Prof DR H Asmil Ilyas MA CPLA Kolonel TNI (Purn.) melalui surat No 032/DPP-MKGR/IV/2026 melapor ke Kajati Riau perihal Laporan Pengaduan dugaan Kerugian Negara bukan Pajak/Non Tax PT AA di Kabupaten Kampar, Riau.

Warga resah sejak Rabu 20 Mei 2026, alat berat ekskavator menumbang tanaman sawit warga di Desa Plambayan Kota Garo Kampar, Riau dekat TOL Pekanbaru-Dumai.

Melalui surat ini, Ketua DPP MKGR Prof DR H Asmil Ilyas MA CPLA Kolonel TNI (Purn) menyampaikan kepada Kajati Riau informasi dugaan kerugian Negara bukan Pajak/Non Tax.

Informasi yang kami berikan sebagai berikut:

1. Tidak ada izin berarti PT AA tidak mengurus perizinan dan tidak mengeluarkan biaya administrasi.

2. Menguasai aset PT RAL yang telah diliquidasi pemerintah karena izin yang diduga diterbitkan Menhutan tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Riau,

Dokumen MKGR

 

3. Di dalam KEPUTUSAN Menteri Kehutanan dan ada kewajiban tidak berikan dana CSR

4. Kepada masyarakat tempatan dan mempergunakan lahan penjangga hutan/greenbelt dijadikan tanamam industri.

Menurut Prof DR H Asmil, fokus dalam kasus ini adalah bukti yang ditemukan PT AA tidak ada izin Usaha HPH Tanaman Industri Pola Transmigrasi di (Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau yang mendatangkan kerugian Negara bukan pajak/non tax.

Demikianlah Laporan pengaduan kerugian Negara bukan pajak/Non Tax kami sampaikan kiranya bapak melakukan tindaklanjut dan terakhir atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Ketua DPP MKGR Prof DR H Asmil Ilyas MA CPLA Kolonel TNI (PURN). Tembusan: 1. Presiden RI C/Q KSP di Jakarta, 2. Jaksa Agung Jampidssu dan Jamwas Kejaksaan Agung RI, 3. Menteri Keuangan c/q Irjen Dirjen Keuangan di Jakarta.

Dokumen MKGR

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana SH MH melalui Kasintel Fajar Prasetyo SH yang dikonfirmasi diinformasikan maslaah ini Rabu (20/6/2026) belum menanggapi. Sementara Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH yang diinfokan dan dikonfirmasi masalah ini menanggapi dengan mengatakan "monitor bg".

Dokumen MKGR

Terpisah, Humas PT AA Nurul Huda yang dikonfirmasi masalah ini Kamis (21/6/2026) belum memberikan jawaban. Ditelpon ponselnya belum diangkat belum menjawab. (tim/azf)


Baca Juga