Tembilahan, Detak Indonesia--Terkait dugaan adanya pungutan dana untuk acara perpisahan di Yayasan Raudhatul Ulum Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta, Peria Tasik Cahaya Baru, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Pendidikan Madrasah (Kapanmad) H Zainal Abidin, menjadi bingung dengan adanya terjadi polemik itu.
Sebelumnya, pihak Gerakan anti narkoba dan korupsi (Geranko) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyoroti, keterangannya berdasarkan data dari pihak wali siswa yang disebut nara sumber, dipungut dari siswa putra sebesar Rp1.400.000 (Satu juta empat ribu rupiah), sedangkan dari siswi yang putri Rp1.050.000 (Satu juta lima puluh ribu rupiah).
Untuk memperjelas keterangan, pihak awak media, telah berupaya menghubungi Kepala MTs Ujang Sazuli, melalui telepon, bahkan whatsApp, namun tidak menanggapi.
Demi untuk mengimbangi keterangan tim wartawan, mengkonfirmasi pihak Kemenag Inhil, namun pihaknya juga bingung, belum bisa terjawab dengan jelas, bahkan belum bisa mengatasinya.
"Saya sebagai Kepala pimpinan madrasah, menyikapi persoalan ini menajadi bingung, bahkan belum sanggup menyelesaikan, karena kalau iuran untuk perpisahan setahu saya cuma 200 sampai 400 ribu rupiah saja, itu acaranya sudah mewah, itulah pungutan yang selama ini kami lakukan," ujar H Zainal Abidin kepada wartawan, pada Senin 18 Mei 2026.
"Kalau sebesar itu iuranya, dugaan saya mungkin dana tersebut ada lagi untuk diperlakukan keperluan lainnya, bayangkan saja dana yang saya sebutkan tadi saja, itu sudah bisa menyewa gedung," kata H Zainal Abidin.
H Zainal menuding, cara pihak Yayasan itu, kalau memang mereka tidak menanggapi, atau tidak menjelaskan ketika dikonfirmasi, ini bisa menjadi dugaan, ia adanya berbagai macam," tuding H Zainal.
Selanjutnya H Zainal menyampaikan: "Dengan adanya permasalahan ini, saya akan panggil Kepala Sekolahnya, mengenai berita ini, lanjutkan saja naikkan," katanya
Lebih lanjut Geranko Inhil menilai ini sepertinya ada dugaan permainan, dan pihaknya mengecam keras dan berharap kepada pihak Kemenag menindak lanjuti dengan cara memanggil pihak Yayasan tersebut.
"Saya menilai, ini ada permainan, bahkan menduga pungli, justru kita berharap kepada pihak Kemenag Inhil, agar bisa memangil pihak MTs, dan menindaklanjuti dengan memberi sanksi, bagi sekolah yang bila menyalahgunakan wewenang, dan apabila ini belum juga terselesaikan, maka pihak kami akan menindak lanjutinya ke pihak Aparat Penegak Hukum," kecamnya tega.
Dengan cara seperti itu juga Kades Cahaya Baru R Khairul Zuhri juga angkat bicara.
"Memang mengenai itu, bukan permasalahan di wewenang desa, tapi kalau menurut saya, itu sudah kelewatan, saya sebagai pemerintahan di desa, nanti akan menegurnya," kata Kades dengan sikap ramah. (tim/rha)