MKGR Murka! Luthfi PT Arara Abadi Hancurkan Program Cetak Sawah 1.000 Ha

Kotagaro, Detak Indonesia-Konflik penguasaan lahan kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPP MKGR) secara terbuka melayangkan surat keras kepada Direktur PT Arara Abadi, Eddi Haris, terkait aktivitas penggarapan lahan yang diklaim sebagai milik MKGR di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Surat bernomor 40/DPP-MKGR/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu kini menjadi sorotan tajam publik, terlebih karena persoalan tersebut disebut telah dilaporkan hingga ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Namun ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas maupun pembongkaran dugaan praktik penguasaan lahan yang dipersoalkan tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah ada pembiaran terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di lapangan?

Dalam surat resminya, DPP MKGR menyebut bahwa pihaknya telah dua kali mengirim surat mempertanyakan keberadaan lima unit alat berat yang disebut telah “memporakporandakan” lahan program persiapan swasembada pangan Riau atau cetak sawah seluas 1.000 hektare. Lahan tersebut diklaim dikelola sekitar 500 petani yang tergabung dalam Himpunan Tani Indonesia MKGR.

Namun hingga kini, menurut MKGR, tidak ada penjelasan terbuka maupun penyelesaian konkret dari pihak perusahaan. Lebih jauh, utusan MKGR disebut sempat mendatangi kantor PT Arara Abadi di Pekanbaru pada 24 Mei 2026 untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak manajemen. Akan tetapi, menurut pengakuan mereka, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak diberikan kesempatan bertemu dengan pimpinan perusahaan.

 

Nama Humas PT Arara Abadi, Luthfi, turut disebut dalam surat tersebut. Ia diklaim mengakui kehadiran pihak perusahaan dalam aktivitas eksekusi lahan yang disebut berasal dari pengalihan oleh seseorang bernama Wan Muhammad Junaidi. Namun, menurut pihak MKGR, pengakuan tersebut tidak disertai dokumen legal yang dapat memperjelas dasar penguasaan lahan dimaksud.

Di sisi lain, MKGR menegaskan bahwa mereka memiliki dasar administrasi berupa Surat Izin Prinsip dari Bupati Kampar tertanggal 16 Mei 1991 pada masa kepemimpinan Saleh Djasit, SH, serta dokumen alas hak tertanggal 7 September 1996 sebagai dasar penguasaan dan penggarapan lahan.

Pernyataan ini menjadi titik krusial yang seharusnya mendorong aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan di kawasan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tumpang tindih izin, manipulasi administrasi pertanahan, hingga dugaan penguasaan tanpa hak.

Dalam surat itu, DPP MKGR secara tegas menyatakan sikap untuk mempertahankan hak atas lahan yang mereka klaim sah, serta meminta PT Arara Abadi segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan keluar dari area tersebut dalam batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima.

Peringatan keras itu juga disertai penegasan bahwa apabila tidak diindahkan, konflik horizontal maupun proses hukum dapat berkembang lebih luas.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Riau, khususnya Kejaksaan Tinggi Riau, untuk menunjukkan keberpihakan terhadap supremasi hukum dan kepastian hak masyarakat.

 

Publik menunggu, apakah laporan yang telah masuk akan benar-benar ditindaklanjuti secara transparan, atau justru kembali tenggelam di tengah kuatnya kepentingan korporasi besar di sektor kehutanan dan perkebunan.

Aparat penegak hukum didesak panggil dan periksa Humas PT Arara Abadi Luthfi, dan pimpinannya yang memerintahkan luluhlantakkan tanaman masyarakat. Dulu 1995, 1996, 1997 dan hingga 2010 PT AA ini Manajernya Darwis Husein, berganti Dominicus saat itu tegakan kayu alam di kawasan Kotagaro ini cukup lebat dan sudah ditumbang. Kerugian negara harus didiaudit karena PT Arara Abadi tidak ada izin HPH HTI pola Transmigrasi di Kabupaten Kampar, Riau.

Lahan MKGR luasnya 15.000 Ha yang diberikan izin prinsip oleh Bupati Kampar 1991 Saleh Djasit SH untuk Gapoktan MKGR. Lahan MKR ini juga terkena proyek Jalan TOL Pekanbaru-Dumai seluas 32 Ha yang sudah ditanami sawit. Juga terkena jaringan menara SUTET lima titik. Pihak pelaksana pembebasan jalan TOL PT Hutama Karya belum mengganti rugi mulai STA 12.10 sampai 15.80 belum diganti rugi nilainya Rp16 miliar termasuk perusakan Sungai Buluh anak Sungai Takuana Sungsang.

Masalah lima titik menara SUTET di lahan MKGR Kotagaro juga belum diganti rugi oleh pihak PLN Sumbagut sebesar Rp1,2 miliar (tim/azf)


Baca Juga