Kotagaro, Detak Indonesia--Tapak Tilas Lahan PT SindoTim eks HPH di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sejarah ya diceritakan kembali oleh Ketua Desa Binaan MKGR Ir Syarifuddin Adek mantan Ketua DPP MKGR 2006 - 2014, Senin 1 Juni 2026 bersamaan Peringatan Hari Lahir Pancasila.
Berdasarkan arsip dan dokumentasi DPP MKGR kata Ir Syarifuddin Adek, tanah itu milik Tuhan dan semua kita dapat untuk memanfaatkan dan lazim disebut fungsi sosial.
Tentu untuk memanfaatkan ada aturan dan payung hukumnya. Masyarakat adat diakui oleh negara untuk menetapkan aturan kepemilikan tanah yang dituangkan dalam Undang- Undang Agraria dan bukan BPN dan didukung kuat dalam UUD 1945 (bahwa tanah bukan milik Negara).
Tidak dapat dipungkiri bahwa tanah menjadi rebutan sehingga tanah atau lahan ulayat telah ludes digerogoti oleh pemilik yang banyak modal/korporasi dengan berkolaborasi dengan stake holder dengan menerbitkan regulasi yang mencekik kehidupan masyarakat adat.
Itu semua terjadi terang- terangan sehingga terjadi gejolak dimana-mana dan akhirnya diuntungkan pasti grup korporasi. Inilah yang disebut Konflik Agraria dan yang tidak ada ujung penyelesaiannya.
"Kembali kita ingat sebelum lupa bahwa tidak ada regulasi tentang tanah dapat dimiliki oleh warga pendatang misal di Yogyakarta. Tanah tidak ada dapat dibeli oleh WNI keturunan dan sifatnya sewa atau pinjam pakai," kata Ir Syarifuddin Adek.
Jalan poros Km 41 Kotagaro Kampar Riau yang dibangun Caltex dulunya dipasang penghalang besi portal dan dijaga security PT Arara Abadi-PT Riau Abadi Lestari. Jalan ini bisa tembus ke Suram, Petapahan, Tapung, Bangkinang, Minas, dll.(azf)
Nah inilah tujuannya mengangkat perihal lahan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) SindoTim agar dapat dijadikan titik tolak untuk mengambil kebijakan bagi stake holder menerbitkan regulasi tentang tanah di Kabupaten Kampar, Riau.
1. Tanah/lahan eks HPH PT SindoTim, luas 80.000 hektare, Direkturnya H Asrul Harun, adik Drs Syafril Haroen mantan Ketua DPD MKGR Tingkat 1 Provinsi Riau.
HPH PT SindoTim habis, lahan digarap untuk pertanian guna meningkatkan taraf hidup masyarakat tempatan Desa Tapung Hilir, Pantai Cermin, Petapahan, Sinama nenek, Desa Kotagaro kepada TJ Siahaan Ketua Gabungan Kelompok Tani Pertanian (Gapoktan MKGR).
Dilakukan pelaksanaan pengukuran dan dibangun empat tapal batas pada 6 Juli 1989 yang ditandatangani oleh H Asrul Haroen sesuai dengan surat Gubernur Kdh Tk 1 Riau Nomor 522.21/PPD/3107 tanggal 15 Maret 1987. Lokasi kebun Kelompok MKGR Sei Takuana Kecamatan Siak Hulu Tk II Kampar dengan tanda batas ukuran panjang 9.000 meter dan lebar 10.000 meter berikut dengan peta skala 1: 100.000.
Catatan :
1. Pelepasan Hak kepada Kelompok Tani MKGR Surat perintah Gubernur Kdh Tk I Riau No. 522.13/BP/4922 tanggal 11 Juli 1984.
2. SK Gubernur Kdh Tk I Riau No. 522.21/PPD/307 tanggal 15 Maret 1989. Gapoktan MKGR berjumlah 20 kelompok tani antara lain:
1. Kelompok Tani Gotong Royong.
2. Kelompok Tani Korem
3. Kelompok Tani Pengadilan Negeri Bangkinang.
4. Kelompok Tani Mandiri
5. Kelompok Tani KUD Karya Baru Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir, dll. Luas 1.625 hektare dan telah memiliki SPT 7 September 1996 berdasarkan Surat izin Bupati Kampar tanggal 16 Mei 1991 No.522-21-26/EK/91 kepada TJ Siahaan Ketua Kelompok Tani MKGR TK I Riau luas 15.000 hektare di Desa Kotagaro sekitarnya.
Lahan telah digarap dan telah ada surat Alas Hak 200 persil luas 400 ha tanģgal 7 September 1996 dan pada tahun 2000 dilakukan land clearing luas 1.625 ha sebagai lahan cadangan Desa Binaan MKGR Ketua Desa Binaan MKGR Ir Syarifuddin Adek mantan Ketua DPP MKGR 2006 - 2014.
Lahan 400 hektare ditanam sawit dan lahan desa binaan dialokasikan cetak sawah 1.000 ha dengan anggota 500 orang di Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir dengan Rekomendasi Camat Tapung Hilir Nurmansyah STPDN MSi tanggal 7 Januari 2025.
Berdiri lima unit tower SUTET PLN dan lahan dibangun jalan TOL dari Pekanbaru ke Dumai STA 12.1 - STA 15.90. Baik pihak PLN maupun Hutama Karya yang membangun jalan TOL, tidak ada dan belum memberikan ganti rugi yang mengambil lahan 32 hektare. Mafia penyerobot.
Nah pada tanggal 20 Mei 2026 dirampok oleh Luthfi 180 hektare dengan memasukkan lima unit alat berat ekskavator sehingga meluluhlantakkan program Nasional yang pada tanģgal 24 Mei 2026 telah mengakui sebagai eksekusi lahan tanpa dokumen.
Atas tragedi ini Kolonel (TNI Purn) Prof DR Asmil Ilyas MA CPLA membuat surat agar Luthfi dan alat berat ekskavatornya keluar dari lahan Swasembada dan mengganti kerusakan yang terjadi. Pihak MKGR membuat pengaduan ke Polda Riau jika jalan di tempat pengaduan akan diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri di Trunojoyo Jakarta. Pihak DPP MKGR juga meminta ganti rugi kepada Luthfi Humas PT Arara Abadi atas perusakan tanaman milik MKGR tersebut. Kini lahan DPP MKGR itu sudah ditanami tanaman HTI oleh PT Arara Abadi jenis Eucalyptus (tim/azf)