Barito Utara, Detak Indonesia– Ratusan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bersuara keras menuntut keadilan.
Aktivitas pertambangan PT NPR dinilai telah merusak lahan dan kebun tumpuan hidup warga, tanpa persetujuan maupun ganti rugi yang layak, meski wilayah tersebut merupakan hak kelola turun-temurun yang memiliki dokumen sah adat dan pemerintah desa.
Dalam jumpa pers di lokasi konflik, Kamis (21/5/2026), Prianto bin Samsuri mewakili ratusan kepala keluarga mengungkapkan kerugian nyata: kebun karet miliknya seluas puluhan hektare berisi sekitar 3.000 pohon rusak total akibat alat berat perusahaan.
Ia menegaskan tanah tersebut tidak pernah dijual, diserahkan, maupun disepakati penggunanya dengan pihak mana pun.
“Kami hidup dari ladang berpindah, menanam padi, karet, dan buah-buahan. Ini bukan urusan pribadi, tapi hak kami semua. Sekarang sumber hidup kami hilang begitu saja,” ujar Prianto dengan nada bergetar.
Wilayah yang disengketakan seluas 1.808 hektare, membentang dari Sungai Kerendan hingga Air Menetes, perbatasan Kalimantan Timur.
Secara adat dan administrasi desa, wilayah ini tercatat dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Global, yang diperbarui berturut-turut tahun 2010 dan 2018, serta diperkuat dokumen pecahan yang disahkan RT, Kepala Adat, hingga Pemerintah Desa.
Pada 2020, tim gabungan Tripika Kecamatan (Polsek, Danramil, Kedamangan) dan awak media juga sudah turun memverifikasi dan mengakui keberadaan kebun warga di areal tersebut. Warga sangat menyayangkan sikap PT NPR.
Perusahaan dinilai menutup mata terhadap pemilik sah saat menyalurkan program tali asih; pembayaran justru disalurkan ke pihak lain, bukan langsung ke pengelola lahan, sehingga hak asli tidak terpenuhi.
Berbagai laporan ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga kepolisian setempat sejak lama berujung jalan buntu, bahkan putusan pengadilan sebelumnya dianggap tidak memihak fakta di lapangan. Karena upaya jalur hukum lokal belum membuahkan hasil, warga kini melayangkan tuntutan resmi ke tingkat tertinggi.
Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan intervensi langsung, investigasi mendalam, dan memberikan perlindungan hukum yang tegas.
“Kami tidak menolak investasi dan mendukung izin yang diberikan pemerintah. Tapi kami minta satu hal: hargai hak kami. Berikan ganti rugi yang adil sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi soal hutan adat dan surat keputusan direktur jenderal kehutanan No.85 Th 1974 tentang pedoman pengukuhan hutan," tegas warga.
"Surat menteri kehutanan No.32 Th 2001 tentang standar dan karakteria pengukuhan kawasan hutan setelah lahirnya UUD No. 41 Th 99 tentang kehutanan, peraturan pemerintah No.44 Th 2004 tentang perencanaan kehutanan . Tentang patok pal batas batas definitif serta berita acara pal batas kawasan hutan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dalam hukum tidak boleh negara mengambil tanah masyarakat tanpa ganti rugi yang adil jika kami masyarakat adat berpendoman dengan UUD tersebut di atas maka masyarakat hukum adat jauh lebih dulu menguasai hutan untuk sumber kehidupan daripada penetapan kawasan hutan ataupun peraturan pemerintah,” tegas Prianto, yang juga menyoroti adanya dugaan perbedaan lokasi dalam dokumen izin yang dimiliki perusahaan.
Pihak perusahaan yang dikonfirmasi hingga kini belum tuntas menanggapinya (red)