Pekanbaru, Detak Indonesia--
Mega Proyek Porprov Dumai Rp 122 Miliar Amblas dan Retak Pejabat Bungkam Beri Alasan Konyol DPP TOPAN RI Seret Kejati Riau dan Kejagung
Pekanbaru, Detak Indonesia-- Pembangunan Kawasan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kota Dumai Riau yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) fantastis senilai ± Rp122 Miliar kini menjadi sorotan tajam. Proyek raksasa yang seharusnya menjadi kebanggaan infrastruktur daerah ini justru memamerkan bobroknya mutu konstruksi di lapangan.
Bangunan yang masih seumur jagung di atas tanah gambut itu sudah menunjukkan gejala construction defect parah berupa retak-retak struktural, kerusakan finishing, hingga permukaan tanah yang amblas.
Merespons temuan indikasi kegagalan konstruksi ini, Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut mencium adanya aroma penyimpangan spesifikasi teknis dan potensi kerugian negara yang masif.
Rahman Lubis, perwakilan DPP TOPAN RI, telah melayangkan 29 poin konfirmasi teknis tingkat tinggi kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Kota Dumai. Pertanyaan tajam tersebut menguliti aspek fundamental rekayasa sipil (Civil Engineering), mulai dari bearing capacity (daya dukung tanah), subgrade failure (kegagalan pemadatan tanah dasar), differential settlement (penurunan tak seragam), hingga mutu beton compressive strength (Fc') dan evaluasi Non Conformance Report (NCR) dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) yang dibayar hingga Rp800 juta namun terkesan "tutup mata".
Akrobat Pejabat Publik: Bungkam dan Berlindung di Balik Alasan "Manusiawi"
Bukannya memberikan klarifikasi berbasis data teknis seperti hasil California Bearing Ratio (CBR) atau soil investigation, para pejabat terkait justru menunjukkan sikap alergi kritik dan melontarkan argumentasi yang mencederai akal sehat publik.
Kepala Bidang Bina Marga (BM) PUPR Kota Dumai, Yomi Idriansyah ST, mantan Kabid Cipta Karya PUPR Dumai harus bertanggungjawab atas proyek ini. Dia memilih bungkam dan tidak menjawab surat konfirmasi resmi dari awak media pada Rabu (3/6/2026). Sikap diam ini memunculkan stigma buruk: Apakah begini mentalitas Pejabat Publik yang memegang kendali atas uang rakyat? Sikap anti-kritik Yomi jelas mengkhianati semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ini konfirmasi wartawan kepada Yomi Idriansyah ST yang anti kritik :
Dalam rangka pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi atas sejumlah temuan lapangan terkait proyek pembangunan Kawasan Porprov di Kota Dumai yang dibiayai APBD Kota Dumai dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp122 miliar.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang terlihat mengalami retak-retak, penurunan permukaan (amblas), kerusakan finishing, serta indikasi penurunan mutu konstruksi pada beberapa titik pekerjaan.
Ini Konfirmasi
1. Apakah sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan penyelidikan tanah (soil investigation) berupa boring test, sondir/CPT, maupun uji laboratorium tanah?
2. Berapa nilai daya dukung tanah (bearing capacity) yang menjadi dasar perencanaan struktur proyek ini?
3. Apakah area yang saat ini mengalami amblas merupakan lokasi timbunan baru (fill area) atau tanah asli (existing ground)?
4. Berapa nilai kepadatan tanah hasil Sand Cone Test atau Nuclear Density Test pada setiap lapisan timbunan?
5. Jika terjadi penurunan (settlement) dan amblas sebelum bangunan berumur panjang, apakah ini menunjukkan kegagalan pemadatan tanah dasar (subgrade failure)?
6. Apakah kontraktor dapat menunjukkan hasil uji CBR (California Bearing Ratio) yang menjadi dasar pekerjaan area parkir dan akses jalan?
7. Siapa yang bertanggung jawab apabila amblas tersebut disebabkan oleh pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis?
8. Berdasarkan kajian teknis, apakah retakan yang muncul merupakan retak susut (shrinkage crack), retak diferensial akibat penurunan tanah (differential settlement), atau retak akibat kegagalan struktur?
9. Berapa lebar retakan (crack width) yang ditemukan dan apakah masih berada dalam toleransi SNI maupun standar teknis konstruksi?
10. Apakah telah dilakukan crack mapping untuk mengidentifikasi pola dan tingkat bahaya retakan yang muncul?
11. Mengapa bangunan yang masih relatif baru sudah menunjukkan gejala kerusakan yang lazim terjadi pada bangunan berusia bertahun-tahun?
12. Apakah retakan tersebut menunjukkan indikasi bahwa struktur menerima beban melebihi kapasitas desainnya?
13. Siapa yang melakukan analisis penyebab retak dan apakah laporan tersebut dapat dibuka kepada publik?
14. Berapa mutu beton rencana (Fc') yang digunakan pada tribun, pagar, gapura, dan struktur GOR?
15. Apakah seluruh hasil uji kuat tekan beton (compressive strength test) memenuhi mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak?
16. Berapa jumlah benda uji (test cylinder/test cube) yang gagal memenuhi standar mutu selama proyek berlangsung?
16. Apakah pernah ditemukan segregasi beton, honeycomb, keropos, atau cacat pengecoran pada struktur?
17. Apakah seluruh material agregat, pasir, dan semen telah diuji sesuai standar SNI sebelum digunakan?
18. Dapatkah kontraktor menunjukkan hasil uji slump beton pada setiap pengecoran utama?
19. Jika mutu beton sesuai spesifikasi, mengapa gejala kerusakan muncul dalam waktu yang relatif singkat?
20. Bagaimana mungkin proyek dengan pengawasan Konsultan MK senilai Rp800 juta tetap menunjukkan retak-retak dan amblas yang dapat dilihat secara kasat mata?
21. Apakah Konsultan MK pernah mengeluarkan Non Conformance Report (NCR) terkait mutu pekerjaan?
22. Berapa kali pekerjaan dihentikan sementara karena ditemukan ketidaksesuaian teknis selama pelaksanaan?
23. Apakah seluruh tahapan pekerjaan telah melalui proses approval material, approval shop drawing, dan quality control sesuai ketentuan?
24. Apakah konsultan pengawas berani menyatakan secara tertulis bahwa seluruh pekerjaan telah memenuhi standar konstruksi dan standar keselamatan bangunan?
25. Apakah retak dan amblas yang kini terlihat merupakan indikasi awal kegagalan konstruksi (construction defect) yang berpotensi berkembang menjadi kegagalan bangunan (building failure)?
26. Jika kerusakan sudah muncul sebelum masa layanan bangunan berjalan optimal, apakah ini menunjukkan adanya kelemahan pada desain, mutu material, metode pelaksanaan, atau pengawasan?
27. Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp122 miliar, apakah Saudara berani membuka seluruh hasil uji laboratorium, hasil soil investigation, hasil quality control, dan dokumen pengawasan kepada publik untuk membuktikan bahwa pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi?
28. Apakah Saudara bersedia dilakukan audit forensik konstruksi independen oleh ahli teknik sipil, ahli geoteknik, auditor konstruksi, BPK, maupun aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyimpangan mutu dan volume pekerjaan?
29. Jika audit forensik nantinya membuktikan bahwa retak dan amblas terjadi akibat mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, siapakah yang akan bertanggung jawab secara teknis, administrasi, perdata, maupun pidana atas penggunaan uang rakyat senilai Rp122 miliar tersebut?
Demikian konfirmasi ini kami sampaikan untuk memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran daerah.
Kabid Bina Marga Dumai Yomi Idriansyah ST yang mantan Kabid Cipta Karya PUPR Dumai yang harus bertanggungjawab tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Lebih ironis lagi, konfirmasi kepada PPK Cipta Karya, Tabrani ST MT melalui panggilan seluler membuahkan jawaban yang sangat tidak mencerminkan kapasitas seorang pejabat teknis. Alih-alih menjawab detail, Tabrani justru mengelak dengan dalih tidak bisa menjawab di telepon dan mengajak "ngopi-ngopi" di kantor.
Yang paling fatal, Tabrani mencoba memaklumi kerusakan proyek bernilai ratusan miliar tersebut dengan analogi picisan yang menyesatkan:
"Itu masih ada pemeliharaan 150 hari masih diperbaiki. Namonyo manusio, buat rumah pribadi ajo banyak yang salah banyak yang retak, apa lagi proyek pemerintah," kata Tabrani ST MT PPK Cipta Karya.
Pernyataan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi dunia konstruksi profesional. Menyamakan proyek negara bernilai Rp122 Miliar yang diawasi Konsultan MK, dihitung oleh ahli struktur, dan diuji di laboratorium material dengan proyek rumah pribadi adalah bentuk "bunuh diri" argumentasi. Apakah desain teknis, quality control, dan spesifikasi kontrak hanya menjadi pajangan di atas kertas?
DPP TOPAN RI: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Bertindak Cepat
Menanggapi respon nir-teknis dari para pejabat PUPR Dumai tersebut, Rahman Lubis menegaskan bahwa alasan "masa pemeliharaan" tidak bisa dijadikan tameng untuk menutupi indikasi subgrade failure atau potensi building failure akibat pencurian mutu dan volume pekerjaan.
"Jika tanah amblas dan struktur retak sebelum masa layanan optimal, ini bukan salah manusiawi! Ini indikasi kuat kegagalan perencanaan, kelemahan metode pelaksanaan, manipulasi mutu material, atau pengawasan yang mandul. Dana Rp122 Miliar bukan uang untuk ajang uji coba atau 'maklum namanya manusia'," tegas Rahman Lubis.
DPP TOPAN RI tidak akan membiarkan kasus ini menguap di meja warung kopi. Lembaga ini menyatakan sikap keras dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan Audit Forensik Konstruksi Independen guna membongkar hasil uji laboratorium dan mengecek langsung core drill serta mutu kepadatan aspal/beton di lapangan.
Tembusan Langsung ke Kejaksaan Agung RI
Sebagai bentuk komitmen penyelamatan aset negara, DPP TOPAN RI sedang merampungkan berkas investigasi lapangan ini. Dalam waktu dekat, laporan dugaan korupsi dan penyimpangan spesifikasi proyek Kawasan Porprov Dumai ini akan diserahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Tidak berhenti di situ, untuk mencegah masuk angin di tingkat daerah, berkas ini dipastikan akan ditembuskan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.
Publik kini menunggu nyali APH. Siapa yang akan bertanggung jawab secara teknis, administrasi, perdata, maupun pidana atas retak dan amblasnya uang rakyat Dumai sebesar Rp122 Miliar ini? Waktu yang akan menjawab, dan penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu!
Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Dumai Yomi yang kini menjabat Kabid Bina Marga PUPR Dumai mengatakan surat konfirmasi tertulis sudah saya sampaikan ke cipta karya, bidang cipta karya dan tim manajemen konstruksi (MK) sedang membuat surat balasan konfirmasi, maaf saya selaku kabid bina marga tidak dapat memberikan konfirmasi karena kegiatan tidak berada di bidang bina marga dinas pu kota dumai, demikian kata Yomi.
Yomi Idriansyah ST menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di lingkungan Pemerintah Kota Dumai (sebelumnya di Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai) sejak tahun 2023. Ia memegang posisi tersebut setidaknya hingga awal Januari 2026, sebelum dirotasi menjadi Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai pada bulan tersebut. (tim/azf)