Pekanbaru, Detak Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan Masrul Ali terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset negara yang saat ini dikelola PTPN IV Regional III di Sei Pagar, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ikhbal Gusri didampingi hakim anggota Nastasia Adinda Putri dan Viranda Oktaviani menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
“Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” demikian petikan putusan sebagaimana dilansir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pekanbaru, Senin (3/6/2026).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat dalam perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.PBR untuk membayar biaya perkara.
Putusan tersebut turut mempertimbangkan eksepsi tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional, serta tergugat intervensi PTPN IV Regional III terkait legal standing penggugat kewenangan absolut.
Dalam persidangan, tergugat dinilai mampu menunjukkan sejumlah dokumen dan fakta pendukung yang berkaitan dengan legalitas lahan dimaksud. Dokumen tersebut antara lain meliputi warkah penerbitan Keputusan Menteri Negara Agraria tahun 1999, buku tanah hak milik, hingga peta situasi hasil pemeriksaan setempat pada 2025.
Keterangan para saksi dalam persidangan juga menjelaskan bahwa pembangunan Kebun Sei Pagar berlangsung bersamaan dengan pengembangan kebun program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada 1994. Para saksi menyebutkan proses pembangunan ketika itu berjalan tanpa adanya penolakan maupun demonstrasi dari masyarakat.
Saksi juga menerangkan bahwa pada saat pengajuan hak guna usaha (HGU), wilayah tersebut masih berupa kawasan hutan dan belum terdapat pemukiman. Persoalan mulai muncul setelah kebun sawit masyarakat transmigrasi program PIR maupun kebun perusahaan mulai menghasilkan dan memiliki nilai ekonomi yang meningkat.
Kuasa hukum PTPN IV Regional III, Surya Dharma, menyatakan putusan tersebut memperkuat posisi hukum perusahaan dalam pengelolaan aset negara di wilayah tersebut.
Masrul Ali sendiri merupakan sosok kontroversial. Dia merupakan terpidana usai melakukan pengerahan massa dan melakukan kerusuhan di aset perusahaan perkebunan milik negara. Jauh sebelumnya, Masrul Ali alias Kimat juga sempat terjerat kasus penganiayaan petugas pengamanan yang dilakukannya dalam keadaan pengaruh minuman keras.
Untuk diketahui, PTPN IV Regional III merupakan bagian dari Sub Holding PTPN IV PalmCo, yang mendapat amanah untuk mengelola aset negara berupa perkebunan kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning, Riau. Selain aset negara, entitas itu turut bermitra dengan ribuan petani dengan total areal kemitraan mencapai 56.000 hektare.
Regional III sejak awal didirikan fokus untuk tumbuh dan berkembang bersama petani. Hal itu dibuktikan dengan peningkatan kesejahteraan petani serta langkah perusahaan yang terus berupaya memperkuat para petani melalui sertifikasi internasional RSPO.
Mayoritas para petani yang bermitra dengan perusahaan pun mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Kondisi itu, yang membuat sejumlah pihak berupaya untuk merongrong entitas tersebut. Hal itu sangat disayangkan mengingat entitas tersebut kini juga mendapat amanah dari Presiden Prabowo untuk turut mendukung program Asta Cita, terutama penguatan ketahanan pangan dan energi nasional. (tim)