Pekanbaru, Detak Indonesia--
Terkait masalah PT Arara Abadi (PT AA) Riau, pihak DPP MKGR meluruskan pemberitaan DPP MKGR tidak ada terkait dengan kawasan hutan.
DPP MKGR sebatas pelapor PT Arara Abadi tidak bayar pajak dan ada kerugian negara dari Non Pajak. Ini akibat PT Arara Abadi tidak ada izin. Laporan Pengaduan tanggal 7 Juli 2025 telah ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas Kajati Riau (Akmal Abbas SH MH) tanggal 24 Juli 2025.
Mangkrak 10 bulan, tanggal 27 Maret 2026 dilimpahkan ke Kantor Ditjen Pajak Riau untuk disidik PPNS Ditjen Pajak Riau. Proses ini dituding MKGR diduga "dimainkan" oleh pihak tertentu.
Karena dilimpahkan lagi 24 April 2026 (Kakanwil dituding diduga menghalangi penyidikan ini maladministrasi dan pidana). Untuk kerugian negara non pajak Kajati agar tetapkan Edi Haris jadi tsk karena telah penuhi sarat untuk ke tahap penyidikan dan direktur yang sebelumnya menyusul.
Tidak ada terkait Kejati Riau dan Satgas PKH lahan yang diserobot 180 ha, murni pidana itu ranah Polres Kampar dan Luthfi sudah mengakui dan ada rekaman tanggal 25 Mei 2026.
Saya berikan ini untuk perbaikan berita saja. Artinya saya tidak ada berperan dalam kasus ini, jadi data ini adalah jurnal case study. Tidak ada hal kawasan, tidak ada hal tapal batas dan tidak ada konflik MKGR dengan PT Arara Abadi kecuali dengan Lutfhi yang rampok lahan yang memiliki surat valid 29 tahun.
Akibat ulah si Luthfi:
1. MKGR gugat program ketahanan pangan berantakan
2. Petani swasembada pangan Riau nengalami kerugian
3. KKS KUD Karya Baru korban perampasan lahan 180 ha sawit.
Ini adalah kriminal yang dilakukan Luthfi privat. Sementara Luthfi dan Edi Haris dari PT Arara Abadi yang dikonfirmasi ke kantornya di Jalan Teuku Umar Pekanbaru, menurut securitynya baru-baru ini mereka tidak ada di kantor.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Riau Dr Marlambson Carel Williams SH MH saat ketemu di Kejati Riau Kamis pagi (11/6/2026) menyampaikan rasa kecewa surat balasannya dipergunakan pihak MKGR kesana-kemari. Padahal menurut Carel dirinya baru bertugas di daerah ini dan tak ada kepentingan. Dimintanya janganlah surat dipakai ke sana-kemari.
Dari pihak Kantor Pajak di Pekanbaru belum memberikan penegasan terhadap keluhan pihak MKGR ini. (tim/azf)