BREAKING NEWS: Baru Saja Polres Dumai Tangkap Ganja 9 Kg

Dumai, Detak Indonesia--Lagi dan lagi, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai kembali berhasil menciduk pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika, kali ini barang haram Narkotika tersebut merupakan daun ganja kering.

Berawal dari informasi masyarakat, dengan menyebutkan bahwa ada orang yang memiliki Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, kemudian infomasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga pada hari Senin dinihari 09 April 2018 sekira pukul 02.00 WIB di TKP dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Narkotika.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK MSi membenarkan atas penangkapan pelaku Narkotika tersebut kepada awak media Detak Indonesia, Senin 09 April 2018.

"Benar, kita sudah mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berinisial MR alias Tahul (16) laki - laki, pelaku merupakan warga Paloh Raya Kelurahan Paloh Raya, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). 

"Dari tangan MR alias Tahul (16) kita ketahui memiliki, menyimpan, menguasai yang kita duga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibawa pelaku dari Aceh Utara Provinsi Aceh. Barang bukti berhasil kita amankan, sebanyak sembilan paket besar yang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 9 Kg 4 nns. Satu Buah Tas Koper Merk Polo Texas warna coklat dan Satu Unit Handphone merek Nokia Warna Biru," kata AKBP Restika.

Pelaku Narkotika berhasil ditangkap dan diamankan di Jalan Raya Bukit Timah Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Siak guna pemerikasaan lebih lanjut.(adifa) 


Baca Juga