Pekanbaru, Detak Indonesia — Setelah beberapa waktu lalu mantan pekerja Hutahaean menuntut pesangon paska di PHK dan berhasil dibayarkan pasca disidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, kini Manajemen PT Labersa Waterpark Hutahaean kembali mendapat sorotan karena belum melaksanakan secara penuh putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2022 terkait sengketa hubungan industrial (HI) dengan tiga mantan pekerjanya.
Padahal, putusan kasasi tersebut telah inkrah dan mewajibkan perusahaan membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja yang memenangkan perkara.
Persoalan itu diungkap Tim Kuasa Hukum para eks karyawan, yakni Robert Siburian SH dan Sutrisno SH dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Menurut kuasa hukum, perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 229 K/Pdt.Sus-PHI/2022 yang sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Labersa Waterpark Hutahaean.
Dalam putusan itu, MA memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 79/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr tertanggal 29 Januari 2021.
“Putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, seluruh pihak wajib menghormati dan melaksanakan amar putusan yang telah ditetapkan,” kata tim kuasa hukum.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para pekerja untuk sebagian, menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dan perusahaan berakhir, serta menghukum perusahaan untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing pekerja.
Besaran kompensasi yang diputuskan antara lain Rp66.565.094 untuk Sinar Harapan, Rp54.988.556 untuk Kristina, serta Rp54.988.556 untuk Rina Marbun. Selain itu, terdapat satu pekerja lain yang turut memperjuangkan haknya dalam perkara tersebut.
Putusan itu sendiri diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 15 Maret 2022 dan sejak saat itu memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, menurut para pekerja, hingga kini hak-hak yang diperintahkan dalam putusan tersebut belum mereka terima secara penuh.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrach. Sebab, dalam sistem hukum Indonesia, putusan Mahkamah Agung merupakan putusan final yang wajib dijalankan oleh para pihak yang berperkara.
Kalangan praktisi hukum menilai, apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan yang berwenang. Langkah tersebut menjadi instrumen hukum untuk memastikan putusan pengadilan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar terlaksana.
Kasus ini dinilai tidak sekadar menyangkut sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan. Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ujian terhadap kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi, serta perlindungan hak-hak pekerja yang telah memperoleh kemenangan melalui proses hukum panjang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Labersa Waterpark Hutahaean belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum terlaksananya secara penuh putusan Mahkamah Agung tersebut. (tim)