Padang Panjang, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang kini berada di bawah sorotan tajam dan tekanan publik, baik media maupun pedagang. Proyek miliaran rupiah "Rekonstruksi Jalan Pasar Bukit Surungan" yang dikerjakan asal-asalan hingga hancur dan retak-retak, resmi diperiksa Aspidsus Kejari Padang Panjang di lapangan. Publik kini menuntut taring tajam korps adhyaksa: Segera tetapkan tersangka, jangan biarkan kasus ini menguap menjadi sekadar formalitas pemeriksaan!
Pantauan di lapangan pada Selasa (16/6/2026) dan Jumat (19/6/2026), rombongan tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padang Panjang dan Korps "Baju Cokelat" Kejari Padang Panjang nampak turun ke lokasi untuk mengecek, mengevaluasi, dan menyelidiki proyek yang diduga menjadi ajang bancakan tersebut.
Seorang warga pasar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekesalannya dengan nada tinggi:
"Kemarin hari Selasa dan Jumat, rombongan dari PU dan Jaksa banyak sekali datang, Bang. Mereka sibuk ukur-ukur dari pintu depan terminal sampai ke bawah. Proyek ini memang amburadul! Anggarannya besar, tapi kualitasnya hancur. Jalan baru dibuat sudah retak-retak dan pecah. Lihat saja itu polongan (gorong-gorong) di bawah, tersumbat total akibat kerja asal jadi. Kami di sini melihat langsung bagaimana bobroknya pekerjaan mereka!" cetus warga dengan nada geram, Jumat (19/6/2026).
Pidsus Kejari Dikepung Tuntutan Publik: Jangan Lambat dan Masuk Angin!
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026) melalui pesan singkat whatsApp, Kasintel Kejari Padang Panjang, Sumbar Muhammad Aby Habibullah SH MH terkesan irit bicara dan melemparkan bola panas ini ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Panjang.
"Yaa bang, kami lagi periksa proyek tersebut. Kalau lebih bagusnya Abang tanya sama Pidsus," ujar Kasintel singkat, seolah mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah naik kelas ke ranah penyelidikan pidana khusus.
Saat tim investigasi dan wartawan datangi kantor Kejari Padang Panjang jalan KH Ahmad Dahlan No 03 Nagari Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur Kabupaten Padang dengan titik koordinat Lat -0.46438° Long 100.404939° Senin (22/06/2026), bertemu langsung dengan Kasintel Kejari Muhammad Aby Habibullah SH MH untuk konfirmasi ulang agar tatap muka dan Pak Kasintel memanggil anggota Pidsus wanita yang bernama Arisa dan menyampaikan pihaknya belum bisa menyampaikan secara lengkap yang jelas Jaksa sudah turun ke lapangan Selasa 16 dan Jum'at 19 Juni 2026, dan melihat drainase dan ambil sampel dan disampaikan ini bahwa ada temuan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, antara lain misalnya harusnya ketebalan 15 cm ditemukan tak sesuai dan yang lainnya masih dalam pendalaman, demikian kata staf Pidsu Arisa.
Sikap irit bicara ini justru memicu desakan lebih keras dari lembaga swadaya masyarakat dan tim investigasi. Proyek dengan Nomor Kontrak: 010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 senilai Rp1.669.970.078,81 yang didanai APBD 2024 ini, dikerjakan oleh CV SIK dan diawasi oleh CV NC. Publik menduga ada dugaan mufakat jahat antara pelaksana, pengawas, dan oknum Dinas PUPR Padang Panjang sehingga proyek yang belum seumur jagung sudah hancur.
Jeratan Hukum Mengunci: Pelanggaran UU Jalan/PU dan UU Korupsi
Dugaan kegagalan konstruksi dan manipulasi spesifikasi teknis ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan perbaikan kosmetik. Tim Investigasi menegaskan, para pelaku—baik kontraktor, konsultan pengawas, maupun oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU—harus dijerat dengan dua undang-undang berlapis secara berlapis:
1. Pelanggaran UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU PU):
Sesuai Pasal 85 dan Pasal 86, apabila terjadi kegagalan bangunan akibat kelalaian penyedia jasa (kontraktor dan pengawas), mereka wajib bertanggung jawab secara hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan mengurangi mutu demi meraup keuntungan pribadi, aparat penegak hukum wajib menjatuhkan sanksi pidana dan ganti rugi total, serta mem-blacklist perusahaan tersebut.
2. Jeratan Maut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Pasal 2 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun"
Pasal 3: Mengunci para pejabat Dinas PU yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 7 ayat (1) huruf a: Secara spesifik mengunci pemborong/kontraktor yang melakukan perbuatan curang pada waktu menyerahkan bangunan, yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Kejari Padang Panjang Dipertaruhkan: Tangkap atau Dianggap Mundar mandir!
Lembaga Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut melalui Rahman, menegaskan bahwa Kejari Padang Panjang tidak punya alasan lagi untuk mengulur-ulur waktu dengan alasan saksi berada di luar kota.
"Uang rakyat senilai Rp1,6 miliar lebih diduga telah dirampok lewat pengurangan mutu material, pemadatan asal-asalan, dan pengawasan yang buta tuli. Kejari Padang Panjang, khususnya tim Pidsus, harus berani menyeret Direktur CV SIK, CV NC, dan PPK Dinas PUPR ke meja hijau. Jangan hanya ukur-ukur lapangan untuk formalitas! Jika kasus ini mandek, kami akan bawa massa dan melaporkan kemandulan Kejari Padang Panjang langsung ke Kejati Sumbar dan Kejagung RI!" tegas Rahman secara keras.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, pihak CV SIK, maupun CV NC terkesan bungkam dari konfirmasi media, memperkuat sinyalemen adanya borok besar.
Masyarakat di pasar Padang Panjang tersebut menunggu keberanian Kejari: Apakah hukum akan tegak, atau layu di hadapan para kontraktor nakal? (tim)