Minta Gubernur Mahyeldi Ansharullah Evaluasi Kadis ESDM Sumbar Sifat Bungkam Tak Mau Dikonfirmasi Menjadi Pertanyaan Publik Rakyat Sumatra Barat

Padang, Detak Indonesia--Sebuah tanda tanya besar kini menghantam integritas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat. Di tengah derasnya sorotan publik terkait maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem, lingkungan, dan merugikan negara, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto ST MEng, justeru mempertontonkan sikap bungkam, menghindar, dan terkesan "alergi" terhadap fungsi kontrol sosial awak media dan lembaga swadaya masyarakat.

​Tim Investigasi Gabungan dari Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut yang dipimpin oleh Rahman Lubis, bersama koalisi media, mendapati aksi saling lempar tanggung jawab yang memuakkan dari lingkaran pembuat kebijakan pertambangan di Sumatera Barat ini.

Kronologi Pembiaran dan Aksi "Kucing-kucingan" Pejabat Publik

​Saat Tim Investigasi melayangkan konfirmasi resmi dan mencoba menghubungi Kadis ESDM Sumbar Helmi Heriyanto melalui nomor WhatsApp (0813-64XX-7371), pesan yang dikirimkan hanya berstatus ceklis dua. Telepon selulernya berdering aktif, namun sengaja diabaikan, tak diangkat, tak direspon.

Sementara tambang ilegal dekat "batang hidungnya" marak di mana-mana. Seolah-olah dia tak tahu. Sementara pengusaha tambang bergantian menghadapnya. Termasuk yang bertemu dengan Kadis ESDM Sumbar ini adalah Ketua DPRD Pasaman. Belum dijelaskan apa pertemuan mereka ini. Tapi saat ditanya wartawan, Ketua DPRD Pasaman itu dengan satu temannya yang mendampingi buru-buru pergi setelah keluar dari ruang Kepala Dinas ESDM Sumbar  di Padang. Entah apa yang mereka bahas di dalam ruang Kadis ESDM Sumbar tersebut.

Bukannya memberikan jawaban berbasis data selaku pejabat publik, Helmi justeru melempar tanggung jawab dengan memberikan nomor kontak Koordinator Inspektur Tambang yang diketahui bernama Hendri Muhammad Sidik alias Ary Melan P.

Tambang batu kapur tak berizin untuk bahan baku pabrik kelapa sawit digunakan untuk inti sawit/kernel dilepas dari cangkang sawit. Pemesannya pabrik PKS di Dumai.

 

​Setali tiga uang dengan atasannya, Ary Melan P saat dihubungi melalui nomor WhatsApp (0812-61XX-9470) juga menerapkan taktik serupa: bungkam seribu bahasa. Pesan hanya dibaca (ceklis dua), telepon sengaja tidak diangkat, dan ajakan untuk bertemu secara langsung guna klarifikasi faktual ditolak mentah-mentah.

​Sikap menutup diri ini memicu kecurigaan publik secara mendalam: Ada apa dengan Dinas ESDM Sumbar? Apa yang sedang mereka sembunyikan dari rakyat?

​"Dugaan Uang Payung" Ratusan Alat Berat di Pasaman Barat

​Sikap bungkam ini mengunci kecurigaan atas 22 poin pertanyaan krusial yang diajukan oleh Tim Investigasi terkait masifnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat—meliputi wilayah Tombang Talu, Astra, Rimbo Canduang, Ranah Batahan, Silaping, Talamau, Gunung Tuleh, dan sekitarnya.

​Temuan lapangan bukan lagi sekadar desas-desus, melainkan fakta telanjang: ditemukan sedikitnya 45 unit ekskavator beroperasi bebas di Tombang Talu dan lebih dari 60 unit alat berat di kawasan Astra serta Rimbo Canduang.

Salah satu warga tempatan  dikonfirmasi yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada tim investigasi dan wartawan untuk saat ini pak masih berlangsung tambang emas main sambunyi-sembunyi, baru baru ini masuk alat berat excavator tiga lewat jalan Air Salak yang punya ini sial Im, ada Inisial Nr, dikarenakan sering razia makanya mereka main malam kadang jam 02.00 dini hari, kadang jam 03.00 dini hari, pokoknya sekitar 4 sampai 5 jam lah mereka beroperasi, pintu masuk ke tambang emas aliran Sungai Batang Soman Tombang itu ada simpang Duyan (Simpang Durian, red), ada masuk dari Simpang Lanai, ada masuk dari Air Salak, semua sudah menambang bang cuma sembunyi-sembunyi kebanyakan malam hari bang, tutup warga sekitar (22/6/2026).

Batu alam dieksploitasi dari bebukitan Padang Panjang diolah dibakar dengan batubara jadi batu kapur.

 

​Pertanyaan pedas pun mencuat ke permukaan: Apakah Kadis ESDM sengaja pura-pura buta dan tuli? Ataukah isu yang beredar di lapangan mengenai adanya aliran "sogokan", "upeti", atau "uang payung" sebesar Rp70 juta per unit alat berat telah berhasil melumpuhkan fungsi pengawasan Dinas ESDM Sumbar hingga tak berkutik menghadapi para mafia tambang?

Kejahatan Lingkungan di Padang Panjang

​Tak hanya di Pasaman Barat, Tim Investigasi juga mengunci celah hukum Dinas ESDM terkait temuan kejahatan lingkungan di Jl. Yulius Usman, Koto Panjang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang (Koordinat: Lat -0.47966° | Long 100.405448°) pada Jumat, 12 Juni 2026.

​Di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas penambangan komoditas batu kapur (dari bahan batu alam) tanpa izin secara regulasi, serta proses pengolahan yang membakar material menggunakan bahan bakar batu bara secara ilegal dan terbuka tanpa filterisasi.

​Secara hukum, pembiaran ini diduga telah memenuhi unsur pidana murni berlapis (omission) yang mengikat posisi Kadis ESDM Helmi Heriyanto:

​Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Penambangan tanpa izin, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.

​Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pemanfaatan dan pengolahan batubara ilegal, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.

​Pasal 98/99 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Pembakaran terbuka pencemar udara dan perusak lingkungan, ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun penjara.

 

​Melalui rilis ini, Tim Investigasi menegaskan kepada Helmi Heriyanto: Jika dalam beberapa hari ke depan aktivitas di lokasi tersebut mendadak berhenti atau alat berat dipindahkan, proses hukum delik formil pidana lingkungan tidak akan terhapus karena bukti digital tertanggal 12 Juni 2026 telah dikunci secara sah!

Tuntutan Tegas: Gubernur Mahyeldi Harus Evaluasi dan Copot Kadis ESDM !

​Masyarakat Sumatera Barat berhak bertanya: Pantaskah seorang pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat, bertugas mematuhi UUD 1945 dan UU Minerba, justru bersembunyi layaknya pengecut ketika dikonfirmasi mengenai kerusakan ruang hidup rakyat dan kerugian pendapatan daerah?

​Jika Kepala Dinas tidak mampu mengawasi pertambangan, tidak berani menindak mafia, dan menutup mata atas kerugian negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka ia telah kehilangan legitimasi moral dan administratif untuk memimpin.

​Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, harus segera mengambil tindakan tegas. Copot dan ganti Helmi Heriyanto dari jabatan Kepala Dinas ESDM Sumbar! Pembiaran terhadap pejabat yang bungkam hanya akan mempermalukan wibawa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di mata nasional dan internasional. Apa kata dunia melihat aparatur negaranya alergi terhadap transparansi?

​Tim Investigasi memberikan peringatan terakhir. Konfirmasi keras ini bukan sekadar formalitas jurnalisme, melainkan pintu masuk menuju proses hukum yang lebih tinggi.

​Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat tetap memilih bungkam dan gagal melakukan eksekusi penyegelan paksa di lapangan, seluruh berkas digital, rekaman video, dokumen pembuktian, beserta titik koordinat akurat akan langsung dilimpahkan ke:

​Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait tindak pidana murni tambang ilegal.

 

​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terkait potensi kerugian negara skala masif dan dugaan aliran suap/gratifikasi "uang payung".

​Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pengrusakan DAS dan pencemaran udara.

​"Tegakkan hukum seadil-adilnya, atau biarkan jeruji hukum yang memproses kelalaian dan penyalahgunaan wewenang jabatan Anda!" (tim/azf)


Baca Juga