Palupuh, Detak Indonesia--Ironi besar menyelimuti megaproyek infrastruktur yakni Preservasi Jalan Nasional lintas Batas Provinsi Sumatera Barat menuju Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Meski kucuran dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bernilai puluhan miliar rupiah terus mengalir setiap tahunnya, kondisi urat nadi transportasi sepanjang kurang lebih 349 kilometer ini justru hancur lebur dan mengancam keselamatan pengendara. Perjalanan yang seharusnya efisien nyaman kini menyiksa pengguna jalan hingga memakan waktu 8 sampai 9 jam.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Rabu (01/07/2026), dimulai dari koordinat Lat -0.1405° Long 100.261731° (Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam), ditemukan fakta mencengangkan. Proyek yang diklaim sebagai penanganan "Preservasi" dan "Rehabilitasi" bernilai fantastis ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan, bahkan beberapa titik pasca-longsor November 2025 dibiarkan telantar tanpa penanganan struktural yang berarti.
Ada sekitar 45 titik longsor tebing di atas jalan dari Bukittinggi hingga Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam dan ada beberapa dinding lereng di bawah jalan yang amblas/terban hingga kini belum diperbaiki. Demikian juga drainase kiri kanan jalan tak terurus dan daerah milik jalan (damija) semak tinggi digenangi air dan mengancam merusak bafan jalan/aspal yang baru di rekonstruksi/jalan baru diaspal. Padahal ada dana perawatan damija dan drainase, kemana dipakai uangnya?
Dosa Teknis di Lapangan: Kegagalan Struktural dan Mutu Aspal
Secara visual dan keilmuan teknik jalan raya (Pavement Engineering), tim investigasi menemukan rentetan cacat mutu (failure) yang masif pada lapis perkerasan aspal, antara lain:
1. Alligator Cracking (Retak Kulit Buaya): Kerusakan struktural akibat kelelahan material (fatigue) dan lemahnya daya dukung fondasi bawah (base/sub-base).
2. Shoving (Jalan Sungkur): Pergeseran material aspal membentuk gelombang, mengindikasikan rendahnya stabilitas campuran aspal atau kegagalan ikatan antar-lapis (tack coat).
3. Bleeding (Kegemukan): Permukaan aspal yang meleleh dan licin akibat kelebihan kadar aspal (bitumen) saat pencampuran, yang sangat membahayakan kendaraan saat hujan.
4. Depression (Amblas): Penurunan permukaan jalan vertikal secara lokal, merefleksikan penurunan tanah dasar (subgrade) yang tidak dipadatkan dengan benar.
5. Potholes (Lubang), Edge Cracking (Retak Pinggiran), serta Joint Reflection Cracking yang dibiarkan menganga tanpa ada upaya penambalan (patching) yang standar.
Padahal, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat memiliki rasio sumber daya manusia yang sangat mewah, yakni 27 orang per 100 km jalan nasional (Total 382 pegawai pada Laporan Kinerja 2025). Mengapa dengan pengawasan sedemikian ketat, kerusakan fatal ini lolos dari supervisi?
Tiap Tahun Miliaran Rupiah keluar Untuk Preservasi Tanpa Transparansi
Publik patut mempertanyakan ke mana larinya anggaran negara. Catatan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Tender menunjukkan angka-angka fantastis yang rawan penyelewengan karena minimnya transparansi eksekusi:
Preservasi Jalan Bts. Prov. Sumbar–Ipuh (E-Katalog 2025 / RUP 58067424): Pagu Rp16.767.881.537 — Nilai Kontrak dan Penyedia Belum Dipublikasikan!
Preservasi Jalan Batas Provinsi Sumbar–Ipuh (Tender 2025 / 60093064): Pagu Rp11.865.593.000 — Nilai Kontrak dan Penyedia Belum Dipublikasikan!
Preservasi Rutin Jalan Bts. Sumbar–Mukomuko (Long Segment 2025): HPS Rp16.491.020.000.
Pejabat Lempar Tanggung Jawab, Kontraktor Kabur
Ketika dikonfirmasi secara resmi oleh tim media pada Kamis (02/07/2026), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 BPJN Sumatera Barat, Efriwandi ST MT justru menunjukkan sikap yang dinilai tidak profesional dan terkesan buang badan ke pihak ketiga.
Alih-alih memberikan penjelasan teknis selaku penanggung jawab anggaran negara, Efriwandi justru melempar bola panas ke pihak rekanan. "Itu yang mengerjakan PT Aulia Mandiri Sejahtera. Namanya Pak Dino, coba Bapak hubungi manajer PT AMS Pak Dino," ujarnya singkat via pesan WhatsApp.
Upaya konfirmasi kepada Manajer PT AMS, Dino, di nomor 0812-6XXX-4942, berujung pada aksi pemblokiran nomor wartawan. Panggilan seluler tidak diangkat, dan pesan singkat hanya menunjukkan status centang dua sebelum akhirnya nomor tersebut tidak aktif lagi. Tindakan memblokir wartawan ini memicu kecurigaan besar adanya kongkalikong atau ketidakmampuan rekanan dalam menyelesaikan progres fisik di lapangan sesuai spesifikasi kontrak.
Desakan Blacklist dan Evaluasi Kasatker
Menanggapi bungkamnya pihak kontraktor, tim investigasi kembali mencecar PPK Efriwandi terkait lemahnya fungsi pengawasan dan sanksi tegas berupa Blacklist (Daftar Hitam) terhadap PT Aulia Mandiri Sejahtera atas rapor merah pengerjaan ini.
Efriwandi nampak tidak berkutik dan berdalih bahwa kewenangan berada di tangan atasannya. "Yaa seperti itulah pak perusahaan... Udah pak (dilaporkan), tunggu keputusan Kepala Satker PJN I," dalih Efriwandi menyudahi pembicaraan.
Sikap pasif PPK dan kaburnya kontraktor ini menjadi sinyal kuat bagi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum (KPK/Kejaksaan) untuk segera turun tangan memeriksa proyek ini. Masyarakat Sumatera Barat dan Bengkulu menuntut hak mereka atas jalan yang aman, bukan kubangan lubang berbalut pemborosan uang rakyat.
Catatan Redaksi/Catatan Hukum: Rilis ini disusun berdasarkan observasi lapangan aktual tertanggal 1 Juli 2026 dan konfirmasi berimbang kepada pejabat terkait tertanggal 2 Juli 2026, sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (tim/arm/azf)