Polres Dumai Musnahkan Narkotika

Dumai, Detak Indonesia--Senin 9 April 2018 sekira pukul 10.30 WIB di halaman Mapolres Dumai telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan Polres Dumai dan Polsek jajaran. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Wakil Walikota Dumai H Eko Suharjo,
Ketua DPRD Kota Dumai Gusri Efendi, Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novaranti SH, Kapolsek Dumai Timur Kompol Zamzami, Kapolsek Dumai Kota Iptu Iskandar, Forkopimda Kota Dumai.

Data barang bukti yang dimusnahkan beserta data tersangka Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 1.498,80 (Seribu empat ratus sembilan puluh delapan koma delapan puluh) gram.

Barang bukti disita dari tersangka Tardi Panguhutan Pangabean, (38), Kristen, Jalan Gunung Bromo RT 11 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan yang ditangkap pada Selasa 13 Maret 2018 di Jalan Gunung Bromo RT.11 Kelurahan Bumi Ayu oleh Polsek Dumai Timur.

Barang bukti Narkotika bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dalam dua plastik besar, masing-masing dengan berat 8.999,46 (delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat puluh enam) gram, 8.853,77 (delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga koma tujuh puluh tujuh ) gram. 

Barang bukti disita dari tersangka Roni, Medan, 27 Mei 1973, Wiraswasta, Islam, Jalan Sejahtera Gang Salon IV Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur yang ditangkap pada Rabu 28 Maret 2018 di TKP Jalan Cut Nyak Dien RT.05 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai oleh Polsek Dumai Kota.

Barang bukti berupa Narkotika bukan tanaman jenis Sabu dan Pil Extacy dengan rincian, barang bukti Sabu dengan berat bersih 12,40 (dua belas koma empat puluh) gram, barang bukti Narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 266 (dua ratus enam puluh enam) butir.

Barang bukti disita dari tersangka Boim Romadhon, Pekanbaru 27 Desember 1981, 37 tahun, Wiraswasta, Islam yang ditangkap pada Sabtu 31 Maret 2018 di Jalan Soekarno Hatta Simpang Jalan Murini Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur oleh Sat Narkoba Polres Dumai.

Adapun pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dilakukan dengan tiga cara yaitu peetama barang bukti Narkotika bukan tanaman jenis Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam ember yang berisi air. Kedua, barang Bukti Narkotika jenis Pil Extacy dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan mesin blender. Ketiga,  barang bukti Narkotika jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan berakhir sekira pukul 11.30 WIB, situasi aman terkendali.(adifa) 


Baca Juga