Tinggam, Detak Indonesia-- Harapan masyarakat Tinggam Harapan, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, untuk berdiri sebagai nagari definitif kembali bergolak.
Masyarakat bangkit mendidih dan marah menuntut pemekaran Nagari Tinggam Harapan kepada Pemkab Pasaman Barat yang terkatung-katung akibat ulah politikus terdahulu, menuntut pemekaran kampung tertua di wilayah Pucuk Adat Mangkuto Alam tersebut.
Setelah hampir sepuluh tahun perjuangan, pemekaran Nagari Tinggam Harapan dinilai berjalan di tempat. Di balik mandegnya proses tersebut, muncul dugaan adanya kepentingan politikus "busuk" tertentu yang selama ini menghambat lahirnya nagari baru, meski berbagai persyaratan administratif disebut telah dipenuhi.
Masyarakat menilai Tinggam Harapan memiliki sejarah, wilayah ulayat, jumlah penduduk, hingga potensi ekonomi yang layak menjadi nagari mandiri. Namun, hingga kini status tersebut belum juga terwujud.
Secara adat, kawasan Tinggam Harapan merupakan ulayat Pucuk Adat Datuak Mangkuto Alam. Wilayah itu disebut memiliki batas-batas adat yang telah lama dikenal masyarakat, yakni di sebelah utara berbatasan dengan wilayah Raja Sontang, sebelah selatan berbatasan dengan Tangku Bosa, sebelah barat berbatasan dengan Datuak Sati di Kajai, dan sebelah timur kembali berbatasan dengan Raja Sontang. Sementara itu, batas Nagari Sinuruik disebut berada di kawasan Simpang Duyan menuju Jorong Tombang.
Petani daun serai wangi di Air Salak, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, Sumbar. (azf)
Selain memiliki dasar historis dan adat, Tinggam Harapan juga telah lama memiliki struktur pemerintahan desa yang disahkan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, terdiri dari empat dusun, yakni Kampung Gadang, Kampung Baru, Koto Rajo, dan Tombang. Jumlah penduduk yang dahulu sekitar 800 kepala keluarga (KK) kini diperkirakan telah mencapai hampir 900 kepala keluarga.
Namun perjalanan menuju pemekaran disebut tidak pernah mulus.
Menurut berbagai keterangan yang berkembang di masyarakat, salah satu hambatan utama pada masa lalu adalah belum adanya persetujuan dari pemerintah nagari induk. Nagari induk tak mau teken. Bahkan, masyarakat menduga terdapat intervensi dari oknum-oknum tertentu yang berkepentingan terhadap besarnya potensi sumber daya alam tambang emas ilegal di wilayah Tinggam Harapan. Dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Akibat proses yang berlarut-larut, masyarakat mengaku Tinggam Harapan masih tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan. Wilayah yang jauh dari pusat pelayanan publik itu dinilai masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, pelayanan kesehatan, serta akses pemerintahan.
Di tengah kondisi tersebut, Rahman, cucu kemenakan Pucuk Adat Datuak Mangkuto Alam yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan serta Ketua Investigasi Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI), Wilayah Sumbagut mendatangi Kantor Bupati Pasaman Barat untuk menyerahkan berbagai dokumen dan kelengkapan administrasi pemekaran.
Rahman menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat bukan semata-mata soal administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut pengakuan terhadap hak ulayat, pemerataan pembangunan, dan pelayanan publik yang selama ini dinilai belum maksimal.
Potensi pertanian dan perikanan yang melimpah, namun Tinggam belum juga dimekarkan jadi nagari yang definitif. (azf)
"Kami berharap pemerintah daerah benar-benar serius mewujudkan pemekaran Nagari Tinggam Harapan. Dasar sejarah, wilayah ulayat, jumlah penduduk, hingga dokumen administrasi sudah kami serahkan kepada Bupati. Sudah saatnya masyarakat memperoleh keadilan pembangunan," ujar Rahman.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Pasaman Barat Yulianto menerima langsung dokumen yang disampaikan Rahman beserta tim.
Menurut Rahman, Bupati Yulianto menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan peningkatan pelayanan bagi masyarakat Tinggam Harapan.
"Kita akan usahakan agar masyarakat lebih baik dan maju. Kita juga akan membangun puskesmas pembantu (Pustu) agar masyarakat Tinggam Harapan lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan karena kita mengetahui wilayah ini cukup jauh dari rumah sakit. Soal pemekaran Nagari Tinggam, kita akan usahakan secepatnya. Doakan saya agar proses ini bisa segera terwujud. Mari kita perjuangkan bersama," ujar Bupati Yulianto, Senin (6/7/2026) di ruang kerjanya saat bertemu dengan tim.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, kelengkapan administrasi Nagari Persiapan Tinggam Harapan telah mencakup berbagai persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya SK Tim Pembentukan, hasil evaluasi pemerintahan nagari induk, data jumlah penduduk dan kepala keluarga, berita musyawarah nagari, Peraturan Bupati tentang pembentukan nagari persiapan, rekomendasi tim kabupaten, surat gubernur mengenai kode register, SK Penjabat Wali Nagari Persiapan, laporan perkembangan nagari per semester, hingga rekomendasi hasil verifikasi terhadap laporan Penjabat Wali Nagari.
Kini, masyarakat Tinggam Harapan menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Setelah hampir satu dekade menanti, mereka berharap janji tidak lagi berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang memberikan kepastian hukum, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah yang selama ini merasa tertinggal. (tim)