Solok Selatan, Detak Indonesia- Tim Investigasi gabungaan Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) menyatakan telah mengantongi dokumen pendukung, dokumentasi lapangan, serta titik koordinat yang diduga berkaitan dengan pekerjaan pembukaan jalan dari Nagari Sungai Kunyit Kabupaten Solok Selatan-jalan dalam kebun sawit Bupati Solok Selatan Khairunas seluas lebih kurang 600 hektare diduga dalam kawasan hutan keluar di simpang PDI menuju wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Bupati Solok Selatan H Khairunas yang dikonfirmasi masalah hal tersebut sejak beberapa hari lalu hingga Kamis (9/7/2026) belum memberikan penjelasan sehubungan pembukaan jalan secara swakelola di dalam kebun sawitnya, tetapi memakai alat berat milik Negara seperti motor grader BWSS Sumatera, ekskavator, mobil truk plat merah Sumbar, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil investigasi awal, sebagaimana info dari warga, tim menemukan adanya aktivitas pembukaan jalan dalam kebun sawit bupati tersebut yang diduga masuk dalam kawasan hutan yang belum dilakukan pelepasan ke Kementerian Kehutanan RI. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas pekerjaan, kelengkapan perizinan kehutanan, sumber pendanaan, serta dugaan keterkaitan proyek dengan akses menuju kawasan perkebunan kelapa sawit milik Bupati Solok Selatan H Khairunas yang disebut berada di dalam kawasan hutan. Dikenal luas masyarakat bahwa sebelum jadi bupati, Khairunas adalah pemilik sejumlah SPBU di Solok Selatan. Sebelumnya kata warga dia adalah pengusaha 'pemain kayu' balak, pemilik sawmill tempat penggergajian kayu balak. Tempat sawmill itu kini kata warga sudah berganti menjadi SPBU-nya yang sekarang ini.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim investigasi telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan Sumbar, Kabid BM Krismanto Maulino ST.
Pertanyaan konfirmasi tersebut meminta klarifikasi mengenai:
1. Status anggaran dan nama paket pekerjaan.
2. Keberadaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Dasar hukum pelaksanaan pekerjaan apabila izin belum diterbitkan.
4. Dugaan bahwa jalan tersebut memberikan akses menuju kawasan perkebunan sawit di kawasan hutan.
5. Pihak yang memberikan perintah atau kebijakan pembangunan jalan tersebut.
Namun pertanyaannya konfirmasi yang diberikan, Kabid Bina Marga Kabupaten Solok Selatan Krismanto Maulino ST belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan. Tim investigasi menyatakan bahwa panggilan telepon dengan nomor +62 811-6XXX-223 tidak diangkat dan pesan whatsApp telah berstatus terbaca (ceklis dua) namun belum memperoleh tanggapan.
Tim investigasi juga berupaya menghubungi Bupati Solok Selatan H Khairunas melalui sambungan telepon dan whatsapp-nya untuk memperoleh penjelasan sebagai bentuk keberimbangan informasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat respons ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Menurut Tim Investigasi DPP TOPAN RI, sikap tidak memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik, padahal penggunaan anggaran pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Apabila benar terdapat pekerjaan pembangunan jalan di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka hal tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum (APH) Satgas PKH, Polhut Dishut Sumbar, Polres Solok Selatan, pulbaket oleh Kasintel Kejari Solok Selatan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah
Pasal 50 ayat (2) huruf a berbunyi:
"Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah."
Pasal 78 ayat (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa penyelenggaraan jalan harus sesuai dengan tata ruang, peraturan perundang undangan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Tim investigasi juga menyoroti ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disertai pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai regulasi.
Di sisi lain, apabila suatu proyek dibiayai menggunakan keuangan negara dan terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penegak hukum dapat menelaah ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Investigasi menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penjelasan resmi, dokumen dan hasil investigasi akan diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gakkum KLHK, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Polda Sumatera Barat untuk dilakukan penelaahan, penyelidikan, sesuai kewenangan masing-masing.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang Undang Pers tersebut.
Versi warga alangkah baiknya Bupati Solok Selatan sekarang melanjutkan perbaikan, pelebaran dan pengaspalan jalan di Lubuk Ulang Aliang menuju Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Ini jalan lama. Kenapa harus pengaspalan jalan dalam kebun sawit perusahaan BUMN menuju kebun sawit pribadinya tembus ke simpang PDI. Aneh ini demi kepentingan pribadinya kata tokoh masyarakat Solok Selatan.
Lubuk Ulang Aling adalah sebuah nagari yang terletak di Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Masyarakat Solok Selatan meminta agar Bupati H Khairunas memperbaiki jalan Lubuk Ulang Aliang tersebut agar jalan lintas dari Solok Selatan ke Dharmasraya lancar. Perekonomian warga di sekitar jalan jadi hidup dan berkembang pesat. (tim/arm/azf/ikh)