Gudang BBM Solar Rahasia Tertutup, Truk Tanki Pertamina Biru Putih BM 8575 CU Jadi Sorotan, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Talang Jerinjing, Detak Indonesia – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sebuah gudang rahasia tertutup rapat yang berada di KM 8 Jalan Lintas Sumatera, Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, menjadi perhatian masyarakat setelah diduga dijadikan lokasi penyimpanan dan aktivitas distribusi solar subsidi.

Hasil penelusuran Tim Investigasi Awak Media pada Sabtu (11/7/2026) menemukan sebuah gudang berpagar seng yang diduga menjadi pusat aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM. Di lokasi tersebut juga terlihat truk tanki biru putih Pertamina mobil industri bernomor polisi BM 8575 CU yang oleh sejumlah warga disebut sering berada di kawasan gudang tersebut.

Warga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan atau justru menjadi bagian dari dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi solar subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi telah mendokumentasikan kondisi gudang dari luar lokasi. Namun, belum ada keterangan resmi dari pemilik gudang maupun pihak terkait sehingga dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Karena itu, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Polda Riau, dan Polres Indragiri Hulu didesak untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas gudang, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (tim/ikh/sya/azf)


Baca Juga