Rokan IV Koto, Detak Indonesia--Aktivitas wisata Selanca bertajuk Selanca Lubend di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menuai sorotan tajam. Kawasan yang disebut-sebut mencapai luas ±32 hektare itu diduga berada dalam wilayah kelola UPT KPH Suligi Batu Gajah, memicu pertanyaan serius terkait legalitas dan pengawasan.
Keluhan warga mulai mengemuka. Mereka mempertanyakan kejelasan izin, potensi kerusakan kawasan, hingga dugaan aktivitas komersial di dalam kawasan hutan negara, pungutan retribusi, karcis terhadap wisatawan dananya disetor kemana? Gimana Inspektorat? Di sisi lain, respons pejabat terkait yang dikonfirmasi justru dinilai minim dan terkesan menghindar, bungkam seribu bahasa. Berkali-kali dikonfirmasi, mereka diam menikmati uang.
Biografis Kawasan: Hutan Suligi Batu Gajah Bukan Kawasan Biasa
Kawasan yang berada di bawah pengelolaan UPT KPH Suligi Batu Gajah merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan negara di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang memiliki fungsi strategis sebagai:
* Kawasan penyangga kehidupan (hutan lindung dan produksi terbatas).
* Pengatur tata air dan pencegah banjir.
* Penjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
* Zona pengendali erosi dan degradasi lahan.
Secara prinsip, kawasan ini tidak diperuntukkan untuk aktivitas bebas tanpa izin. Setiap pemanfaatan, termasuk wisata, wajib melalui mekanisme ketat sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dengan fungsi vital tersebut, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam, membuka lahan, atau menghadirkan aktivitas komersial tanpa kontrol ketat, berisiko langsung terhadap stabilitas lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
KPH “Alergi” Konfirmasi
Tim investigasi dari Lembaga Monitoring TOPAN RI bersama sejumlah media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala KPH Suligi Batu Gajah, Dendy Saputra, melalui pesan whatsApp pada 25 April 2026.
Pesan tersebut terpantau centang dua, namun tidak mendapat jawaban. Upaya konfirmasi lanjutan melalui panggilan telepon dengan nomor whatsapp 0811-7xx-573 juga tidak direspons. Berkali-kali dikontak, dikonfirmasi, oknum pejabat kehutanan "bebal" ini bungkam. Kawasan hutan dalam tanggungjawabnya sudah babak belur terjadi deforestasi, terjadi pembalakan liar/ilegal logging dan bebukitan sudah gundul ditanami sawit. Sejumlah alat berat ekskavator beraung-raung menggunduli bebukitan. Namun Dendy dihubungi diam dna bersembunyi ketakutan dikonfirmasi wartawan.
“Pejabat publik seharusnya terbuka, bukan menghindar. Ini kawasan negara, bukan wilayah privat,” tegas Rahman Lubis dari TOPAN RI.
Diamnya pihak KPH memperkuat kesan adanya pembiaran atau bahkan potensi kelalaian dalam pengawasan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
15 Pertanyaan Tak Terjawab: Legalitas Dipertanyakan
Dalam konfirmasi yang dikirimkan, tim investigasi mengajukan 14+ pertanyaan krusial terkait:
1. Apa dasar hukum konkret yang digunakan KPH dalam mengizinkan atau membiarkan aktivitas wisata Selancar di kawasan hutan seluas 32 Ha tersebut—apakah sudah mengantongi izin resmi sesuai UU Kehutanan?
2. Apakah kegiatan wisata oleh Kelompok Tani Hutan Selancar Lubend telah memiliki:
* izin pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam ? dan
* Persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan?
Jika ada, mohon dibuka dokumennya ke publik.
3. Jika tidak ada izin, apakah KPH menyadari bahwa pembiaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:
* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan 78?
4. Apa bentuk pengawasan aktif yang dilakukan KPH terhadap aktivitas wisata tersebut? Ataukah KPH justru lalai dan terkesan tutup mata?
5. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi:
* kerusakan kawasan hutan?
* alih fungsi lahan terselubung?
* atau aktivitas komersial ilegal di dalam kawasan?
6. Apakah KPH telah melakukan verifikasi lapangan atas kegiatan tersebut? Jika sudah, apa hasilnya dan mengapa belum dipublikasikan secara transparan?
7. Apakah ada indikasi pungutan liar atau praktik komersialisasi ilegal dalam pengelolaan wisata tersebut yang luput dari pengawasan KPH?
8. Mengingat luas area mencapai 32 Ha, apakah KPH tidak melihat potensi kuat adanya perubahan fungsi kawasan hutan secara sistematis?
9. Apakah KPH berani memastikan bahwa kegiatan ini murni pemberdayaan masyarakat, atau justru menjadi kedok penguasaan lahan berkedok wisata?
10. Jika terbukti tidak memiliki izin, langkah tegas apa yang akan diambil KPH—atau apakah KPH akan tetap diam dan membiarkan pelanggaran berlangsung?
11. Apakah KPH sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran ini, atau justru terjadi pembiaran yang sistematis?
12. Mengapa sampai hari ini belum ada penjelasan terbuka kepada publik, padahal aktivitas ini berlangsung di kawasan negara?
13. Apakah KPH siap diaudit secara menyeluruh terkait pengelolaan dan pengawasan kawasan ini?
14. Apakah KPH masih berpihak pada perlindungan kawasan hutan, atau justru membiarkan kawasan negara berubah fungsi tanpa kendali?
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun dijawab UPT KPH Suligi Batu Gajah Dendy Saputra SH MSi.
Konfirmasi juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Pariwisata Rokan Hulu, Helfiskar. (25/4/2026.) Namun, hingga berita ini naik tayang, tidak ada tanggapan resmi.
Padahal, sejumlah pertanyaan krusial diajukan, mulai dari:
1. Apakah Dinas Pariwisata mengetahui secara resmi keberadaan wisata Selanca Lubend seluas ±32 hektare di Desa Lubuk Bendahara, Rokan IV Koto ?
2. Jika mengetahui, apa dasar legalitas objek wisata tersebut menurut data Dinas Pariwisata—apakah sudah terdaftar dan memiliki izin usaha pariwisata yang sah?
3. Apakah lokasi wisata tersebut berada dalam kawasan yang dikelola UPT KPH Suligi Batu Gajah?
Jika benar, bagaimana mungkin aktivitas wisata berjalan tanpa kejelasan izin lintas sektor?
4. Apakah Dinas Pariwisata sudah melakukan verifikasi lapangan sebelum mengakui atau mempromosikan lokasi tersebut sebagai destinasi wisata?
5. Jika belum ada verifikasi, apakah ini bentuk kelalaian pengawasan dari Dinas Pariwisata terhadap aktivitas wisata yang berpotensi melanggar aturan?
6. Apakah Dinas Pariwisata memastikan bahwa pengelola wisata tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan, termasuk izin usaha dan kesesuaian tata ruang?
7. Jika ternyata tidak memiliki izin lengkap, mengapa aktivitas wisata tersebut tetap berjalan—apakah ada pembiaran?
8. Apakah Dinas Pariwisata memahami bahwa jika kawasan tersebut merupakan kawasan hutan, maka pengelolaan wisata tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan?
9. Apakah sudah ada koordinasi resmi antara Dinas Pariwisata dengan instansi kehutanan terkait status kawasan tersebut, atau justru berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi?
10. Apakah objek wisata ini masuk dalam data resmi destinasi daerah, atau beroperasi di luar pengawasan pemerintah?
11. Jika ada aktivitas komersial seperti tiket masuk dan fasilitas berbayar, apakah Dinas Pariwisata menerima laporan atau retribusi resmi dari pengelola?
12. Ke mana aliran pendapatan dari aktivitas wisata tersebut—apakah tercatat sebagai pendapatan daerah atau justru tidak terkontrol?
13. Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap, apa langkah tegas yang akan diambil Dinas Pariwisata—penutupan, pembinaan, atau justru pembiaran?
14. Apakah Dinas Pariwisata berani menyatakan secara terbuka bahwa wisata tersebut legal dan sesuai aturan, atau justru masih abu-abu?
15. Bagaimana komitmen Dinas Pariwisata dalam memastikan bahwa pengembangan wisata tidak menjadi kedok pelanggaran hukum dan perusakan kawasan hutan?
16. Apakah Dinas Pariwisata masih menjalankan fungsi pengawasan secara serius, atau hanya hadir saat promosi tanpa memastikan legalitas di lapangan?
Kondisi ini memperlihatkan potensi lemahnya pengawasan sektor pariwisata terhadap aktivitas di kawasan sensitif.
Pengelola Dinilai Menghindar Substansi
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pengelola, Iyan SLC, hanya memberikan respons normatif.
“Datang aja bang ke lokasi, kita ngobrol… saya lagi di pabrik,” tutup Iyan SLC.
Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi utama: izin, legalitas, dan tanggung jawab hukum atas pengelolaan kawasan hutan seluas 32 hektare.
Warga sekitar mulai merasakan dampak dan menyuarakan keresahan:
“Dulu hutan masih rapat, sekarang sudah banyak dibuka. Kami takut dampaknya nanti banjir atau longsor,” ujar warga.
“Kalau ini dibiarkan, hutan bisa habis pelan-pelan. Yang untung segelintir, yang rugi masyarakat luas,” tambah warga lainnya.
Pantauan lapangan juga menunjukkan indikasi dugaan:
* Pembukaan lahan.
* Pembangunan fasilitas.
* Peningkatan aktivitas manusia
potensi pencemaran.
Jika tidak memiliki izin, aktivitas ini berpotensi melanggar:
* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
* Pasal 50: larangan penggunaan kawasan tanpa izin.
* Pasal 78: ancaman pidana dan denda.
Artinya, persoalan ini berpotensi masuk ranah pidana kehutanan, bukan sekadar administratif.
Atas minimnya respons, Lembaga TOPAN RI mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau untuk turun tangan.
“Jika ada pembiaran, ini harus diusut. Jangan sampai kawasan hutan dikuasai tanpa kontrol,” tegas Rahman.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat kehutanan. Di satu sisi, hutan adalah aset strategis negara.
Di sisi lain, aktivitas wisata tanpa izin berpotensi menjadi celah perampasan fungsi kawasan.
Apakah negara benar-benar hadir menjaga hutan, atau justru membiarkan penguasaan terselubung atas nama wisata? (tim/arm/azf)