Galian C Ilegal di Sungai Batang Lubuah Merajalela, Hukum Mandul di Tangan 'Pijer'? Polres Rohul Ditantang Berantas Mafia Tambang Ini !

Rambah, Detak Indonesia-- Kerusakan ekologi di aliran Sungai Batang Lubuah, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau kian memprihatinkan. Praktik eksploitasi batuan sungai yang diduga kuat tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi alias ilegal (Galian C) terang-terangan beroperasi menantang hukum.

​Pantauan tim investigasi di lapangan Jumat (17/7/2026), tepat di titik koordinat Lat 0.934415° Long 100.362201°, terpampang nyata kerusakan lingkungan DAS Sungai Batang Lubuah yang porakporanda akibat aktivitas pengerukan. Tak jauh dari sungai, terparkir satu unit alat berat ekskavator kumuh sudah lusuh tua berkarat bertuliskan Komatsu dengan lengan (boom) kuning bertuliskan Patria. Tidak jauh dari alat berat pembuat kerusakan tersebut, berdiri sebuah gubuk papan liar. Di jalan masuk lokasi, bekas gilasan ban truk-truk pengangkut batu terlihat masih basah dan menganga lebar, membuktikan aktivitas penambangan liar ini baru saja beroperasi secara masif.

Kesaksian Warga dan "Kucing-Kucingan" Sang Pemilik

​Berdasarkan kesaksian warga setempat yang setiap hari menyaksikan kehancuran sungai tersebut, aktivitas tambang ilegal ini dituding kuat milik seorang pria bernama Pijer, warga yang tinggal di Muara Nikum.

​"Alat berat ekskavator itu milik Pijer yang tinggal di Muara Nikum. Tadi nampak mobil keluar masuk, Bang. Abang lihat saja jejak jalan masuk quarry galian C batuan itu, ada jejaknya. Biasanya kalau Pijer datang, mobil Toyota Calya putihnya ditinggal di seberang sungai, diparkir di sana dekat jembatan gantung itu. Nanti dia dijemput oleh anggotanya pakai motor Scoopy merah. Mungkin sekarang dia sudah pulang," ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

​Dikonfirmasi, Sang Pemilik Justru Membentak Awak Media: Merasa Kebal Hukum?

​Saat tim investigasi mencoba melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita, sikap arogan justru ditunjukkan oleh pemilik tambang liar tersebut, Pijer. Dihubungi via seluler whatsApp di nomor +62 822-1XXX-1466 dengan lampiran bukti foto kerusakan DAS Sungai Batang Lubuah di lokasi, Pijer justru merespons dengan nada tinggi/marah dan membentak awak media.

 

​Sikap konfrontatif ini memicu tanda tanya besar: Siapa di balik Pijer hingga ia merasa begitu jumawa dan kebal hukum? Apakah ada "tangan-tangan tak terlihat" atau oknum aparat yang ikut menikmati aliran dana dari rusaknya Sungai Batang Lubuah ini sehingga ia berani membentak kontrol sosial masyarakat?

Aturan Tegas: Ancaman Pidana Menanti!

​Secara regulasi, tindakan penambangan batuan di sungai tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

​Pasal 158: ​"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

​"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

 

​Selain UU Minerba, perusakan lingkungan ini juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), terutama terkait perusakan ekosistem sungai tanpa dokumen Amdal atau UKL-UPL.

​Syarat Mutlak Penambangan Batuan di Sungai: Bukan Asal Keruk!

​Sesuai aturan Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Riau, izin tambang batuan sungai (Galian C) tidak bisa dikeluarkan sembarangan. Pengusaha wajib memenuhi syarat ketat:

1. WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan): Pengajuan koordinat resmi ke pemerintah pusat/provinsi.

2. ​IUP Eksplorasi & IUP Operasi Produksi: Dokumen legalitas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta rekomendasi teknis Dinas ESDM.

3. Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL): Wajib menganalisis dampak abrasi, penurunan debit air, kerusakan biota sungai, dan potensi banjir bagi pemukiman sekitar.

4. ​Izin Lingkungan Hidup dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWSS (Balai Wilayah Sungai Sumatera): Karena aktivitas dilakukan di badan sungai Batang Lubuah yang vital.

​Faktanya, aktivitas milik Pijer diduga kuat tidak mengantongi satu pun dari izin-izin di atas!

 

​Publik kini menanti taji dan keseriusan aparat penegak hukum. Kapolsek Rambah Hilir, Kapolres Rokan Hulu, hingga Kapolda Riau ditantang untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

​Mengapa aktivitas yang merusak lingkungan, menggunakan alat berat secara terang-terangan di titik koordinat yang jelas, serta merugikan pendapatan daerah dan negara ini terkesan dibiarkan bebas beroperasi?

​Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret berupa penyegelan, penyitaan alat berat ekskavator Komatsu/Patria, serta penangkapan terhadap Pijer, maka patut diduga ada pembiaran sistematis atau bahkan "persekongkolan jahat" antara pelaku tambang ilegal dengan oknum aparat setempat.

​Rakyat Rokan Hulu butuh aksi nyata, bukan sekadar janji dan patroli formalitas! Tangkap mafia tambang Sungai Batang Lubuah sekarang juga! (tim/arm/azf)


Baca Juga