Klarifikasi Plh Kepala SDN 042 Mandah Inhil mengenai Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Mandah, Detak Indonesia--Mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan yang diarahkan kepada mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 042 Bakau Aceh Mandah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, disini Pelaksana tugas harian (Plh) Maspardi membantah secara tegas, bahwa bukan dirinya. Sejak dipercaya memimpin sekolah tersebut, dirinya belum pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana apapun.

Maspar menjelaskan bahwa seluruh administrasi pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang berkaitan dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih dalam proses penyusunan oleh Kepala sekolah sebelumnya. Oleh sebab itu, ia mengatakan, bila itu kearah kepadanya maka bukan ianya.

“Sejak saya ditunjuk sebagai Plh Kepala SDN 042 Mandah, tidak ada satu pun berkas pencairan Dana BOS yang saya tandatangani. Seluruh dokumen ARKAS masih disusun oleh Kepala sekolah sebelumnya. Jadi saya sangat tidak merasa jika itu tertuduh saya melakukannya pemalsuan tanda tangan,” terangnya kepada wartawan, pada Jumat 17 Juli 2026.

Selain membantah hal itu, Maspardi juga menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya membangun komunikasi dengan Komite sekolah. Menurutnya, ia sudah lebih dari lima kali mendatangi kediaman komite untuk bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi, namun belum berhasil bertemu karena yang bersangkutan sedang bekerja, atau tidak di rumahnya.

“Saya sudah lebih dari lima kali datang ke rumah ketua komite sekolah untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi, tetapi setiap kali saya datang beliau sedang tidak berada di rumah karena bekerja,” ujarnya.

Dengan hal demikian, awak media menghubungi ketua komite, namun masih di jalan "Siap oke, saya masih di jalan Pak," kata Zamri.

Untuk memastikan informasi yang berkembang, tim awak media meminta penjelasan kepada pihak Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Sekretaris mengenai mekanisme penggunaan aplikasi ARKAS, khususnya terkait kewajiban tanda tangan komite sekolah.

Berdasarkan penjelasan yang diperoleh, dokumen ARKAS yang dicetak sebagai arsip administrasi sekolah memang harus ditandatangani sesuai ketentuan. Namun, apabila pengelolaan dilakukan sepenuhnya melalui sistem ARKAS Online dan dokumen tidak dicetak, maka tanda tangan komite sekolah tidak menjadi persyaratan wajib karena seluruh proses telah terdokumentasi secara digital.

"Keterangan sistem ARKAS tidak selalu mensyaratkan tanda tangan komite sekolah di setiap dokumen, terutama dalam administrasi yang dilakukan secara elektronik," terang Fauzan Amrullah. (rha)


Baca Juga