PTPN IV Regional III Selamatkan Aset Negara dari Upaya Penjarahan

Kampar, Detak Indonesia -- PTPN IV Regional III berhasil menggagalkan upaya penjarahan dan pencurian dengan mengamankan sekitar 4,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Kebun Sei Berlian Afdeling VI, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (17/7/2026).

Aksi tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum yang secara terorganisir melakukan panen liar di areal inti perusahaan yang merupakan aset negara itu.

Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra, mengatakan perkara ini sendiri telah resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Manajemen Kebun Sei Berlian resmi melaporkan dua terduga otak pelaku yang diduga kuat mendalangi aksi tersebut, masing-masing berknisi ML dan He.

"Dua terduga pelaku telah kita laporkan ke Polsek Tapung. Kami yakin rekan-rekan Polri memiliki semangat yang sama dengan kita, untuk menjaga aset negara, dan mendukung program Bapak Presiden mewujudkan Asta Cita, terutama ketahanan pangan dan energi," kata Adry.

Ia menjelaskan bahwa dugaan aksi penjarahan tersebut berlangsung secara terogranisir dan sistematis. Aksi diawali dengan mengumpulkan sejumlah orang pada beberapa hari sebelumnya.

Selanjutnya, pada Jumat kemarin, mereka kembali berkumpul dan diduga melakukan aksi panen liar, lengkap dengan truk pengangkut buah.

 

Di saat yang sama, manajemen Kebun Sei Berlian bersama tim pengamanan dan mendapat dukungan langsung dari para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Distrik Barat turun langsung untuk melakukan pencegahan.

Satu truk penuh dengan muatan tandan buah segar yang akan dibawa keluar pun berhasil diamankan. Sementara, satu truk lainnya dibawa kabur oleh sekelompok orang yang melakukan perlawanan.

Adry menjelaskan dugaan pencurian dan penjarahan TBS tersebut terjadi di dua titik berbeda. Pada titik pertama yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial ML di Blok 116-118. Di lokasi pertama itu, petugas berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan TBS dengan berat total 4.470 kilogram TBS.

Namun, proses pengamanan sempat mendapat hambatan karena adanya sejumlah oknum yang berupaya menghalangi petugas membawa barang bukti keluar dari lokasi.

Sementara itu, pada titik kedua yang diduga dilakukan oleh oknum perempuan berinisial He pada blok 120. Di lokasi tersebut petugas mendapat perlawanan hebat sehingga 4.000 kilogram TBS dibawa pergi oleh pelaku.

Untuk itu, perusahaan selanjutnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

“Kami sangat berharap seluruh pelaku dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.

Lebih jauh, Adry menegaskan bahwa seluruh aktivitas panen liar tersebut terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III dan telah dikelola perusahaan selama lebih dari dua dekade.

Karena itu, lanjutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari setiap bentuk penguasaan maupun pengambilan hasil kebun secara melawan hukum.

“Kami berkewajiban menjaga aset negara yang diamanahkan kepada PTPN IV. Setiap bentuk pencurian maupun penjarahan hasil kebun akan kami tindak tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi soliditas tim pengamanan perusahaan bersama para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan Distrik Barat yang telah bergerak cepat sehingga upaya penjarahan tersebut dapat diminimalisasi.

“Sinergi seluruh elemen perusahaan menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

PTPN IV Regional III memastikan akan terus memperkuat pengamanan di seluruh wilayah operasional, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak setiap bentuk pencurian, penjarahan, maupun aktivitas ilegal lainnya yang merugikan negara. (tim)


Baca Juga