Kabanjahe, Detak Indonesia--Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pengutipan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebuk Debuk, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Senin (10/8/2026).
Penegasan itu disampaikan Kapolres saat doorstop kepada media, Senin 10 Agustus 2026 siang di Mapolres Karo, didampingi Wakapolres Kompol Joni Sitompul SH, dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian STK SIK MSi.
Kapolres Karo Pebriandi Haloho menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu 08 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebuk Debuk. Sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG dan rekan-rekannya, mengaku dihentikan oleh sekelompok orang dan diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata tersebut.
“Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut,” ujar Kapolres.
Tim Cobra Satreskrim langsung mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP, seluruhnya warga Desa Doulu. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga hasil pengutipan dari pengunjung.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak terbukti melakukan pungli sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain, yakni AFT (19), warga Desa Doulu, yang diamankan Minggu 09 Agustus 2026 dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” katanya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres juga menjelaskan bahwa setelah tiga orang diamankan, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi aksi protes dari sejumlah warga setempat. Massa sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata.
“Atas kejadian tersebut, Polres Karo segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8/2026), warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, akses menuju kawasan pemandian air panas sudah dapat dilalui secara normal oleh masyarakat dan wisatawan.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan mencegah munculnya pungli baru, Polres Karo bersama instansi terkait mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi. Pos tersebut melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Pebriandi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar maupun tindakan yang menghambat aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.
“Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau wisatawan agar tidak takut berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Karo dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya praktik pungli atau tindakan premanisme.
“Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” pungkas Pebriandi Haloho. (stm)