Pejabat Rohul dan Riau Bisa Dipidana 5 Tahun atau Denda Rp120 Juta

Pasir Pengaraian, Detak Indonesia--Jalan lintas mulai batas seberang jembatan Rantau Berangin Kampar menuju Kota Ujungbatu, Pasir Pengaraian Kabupaten Rokanhulu (Rohul) Riau rusak parah di sana-sini terdapat lubang yang setiap hari menganga siap menelan korban.

Demikian juga jalan lintas Tandun -Petapahan, Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau titik koordinat Lat 0.593495° Long 100.694948° perbatasan Tandun Rohul, pada Kamis, (13/8/2026)  jalan lintas provinsi Riau itu rusak parah, hancur dan damija (daerah milik jalan) tidak dilakukan perawatan sebagaimana mestinya banyak kendaraan patah AS, dan kalau hujan lubang yang seperti kubangan kerbau tergenang air pengendara baik roda empat mau pun roda dua terjebak di lubang tersebut akibatnya kendaraan rusak parah, ada yang bocor ban ada patah AS ada kecelakaan apa lagi di malam hari jalan tersebut gelap gulita tidak ada penerangan lampu jalan

Jalur urat nadi perekonomian yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Sumatera Utara kini berubah menjadi "jalur maut" dan kubangan kerbau. Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa sepanjang ruas jalan dari Simpang Rantau Berangin, melewati Kabupaten Kampar, hingga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau menuju perbatasan Desa Sungai Korang (Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara), berada dalam kondisi rusak parah, hancur lebur, dan luput dari pemeliharaan nyata.

​Pengendara setiap hari mempertaruhkan nyawa akibat lubang-lubang raksasa yang menganga tanpa penerangan jalan. Kondisi ini tak hanya memicu kerapnya kecelakaan fatal seperti as roda patah dan ban pecah, tetapi juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan (pembegalan/perampokan) pada malam hari karena kendaraan dipaksa melaju sangat pelan.

​Temuan Investigasi Titik Krusial di Lapangan

​Investigasi mendalam menyasar titik-titik vital yang terabaikan:

​Jalan Lintas Tandun – Petapahan (Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar)

 

​Titik Koordinat: Lat 0.593495° Long 100.694948°

​Temuan: Badan jalan hancur, Daerah Milik Jalan (Damija) terbengkalai. Saat hujan, lubang jalan menyerupai kubangan air dalam. Tanpa Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), jalur ini gelap gulita di malam hari dan memicu maraknya aksi perampokan terhadap pengendara yang terjebak.

​Jalan Desa Rambah Baru (Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu)

​Titik Koordinat: Lat 0.831106° Long 100.372762°

​Temuan: Lubang dalam menganga di sepanjang jalur menuju Kota Pasir Pangaraian. Ironisnya, kerusakan fatal ini persis menyambut pengendara di dekat bundaran dan Masjid Islamic Center yang megah berhiaskan gapura "Selamat Datang di Negeri Seribu Suluk", tapi jalan banyak berlubang-lubang.

​Suara Rakyat: Ke Mana Aliran Dana Pemeliharaan Jalan?

​Ketimpangan antara kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Negara (APBD/APBN) untuk proyek Preservasi Jalan setiap tahunnya dengan realisasi fisik di lapangan memicu kemarahan publik.

​"Jalan ini dilewati banyak mobil-mobil besar, tapi tidak ada diperbaiki, tidak ada Dinas PU yang bekerja serius mengatasi jalan banyak rusak dan berlubang. Banyak kecelakaan terjadi karena kendaraan menghindar dari lubang-lubang besar. Ke mana dana proyeknya?"

— Dela, Tokoh/Penggiat Masyarakat Tapung Hulu.

​"Jalan lintas Ujung Batu saja tidak pernah diperbaiki. Gimana ini Pak Bupati, kenapa dibiarkan jalan yang dibanggakan orang Kabupaten Rokan Hulu hancur? Ke mana dana pemeliharaannya? Kalau ada masyarakat kecelakaan, tentu yang dituntut pejabat Pemerintah Rohul. Masyarakat tidak bodoh!"

 

— Nawan Peranginangin, Tokoh Pemuda Ujung Batu.

​"Hampir 20 tahun saya tinggal di Ujungbatu dan melintas tiap hari ke Pekanbaru, belum pernah tersentuh perbaikan nyata dari Dinas PU Provinsi maupun Kabupaten. Tolong Pak Bupati Anton jangan diam! Ekonomi terbengkalai akibat jalan berlubang ini."

— Ardy, Pengendara & Supir Lintas Provinsi.

​Pejabat Lempar Batu Sembunyi Tangan: Mengunci Delik Hukum dan Kinerja Aparat

​Saat tim investigasi meminta konfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Jumat (14/08/2026), Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Haji Erinaldi SH MH justru terkesan buang badan dan mengelak dari fungsi pengawasan maupun hukum penyelenggaraan pemerintahan.

​Ketika dicecar mengenai tanggung jawab hukum Pemkab jika timbul korban jiwa dan kerugian masyarakat akibat jalan rusak berlubang-lubang di wilayahnya, Erinaldi berdalih:

​"Itu bidang PU bang, itu bukan kewenangan Saya pak... Itu bidang HAM."

— H Erinaldi SH MH. (Kabag Hukum Pemkab Rohul).

​Sikap saling lempar kewenangan dan minimnya empati ini mencerminkan buruknya kinerja pejabat publik serta pengabaian terang-terangan terhadap aturan hukum yang mengikat negara.

​LANDASAN HUKUM: Pejabat BISA DIPIDANAKAN dan DIGUGAT!

​Pemerintah Daerah, Dinas PU Provinsi Riau, maupun Dinas PU Kabupaten Rokan Hulu tidak bisa berlindung di balik alasan "kewenangan" atau "status jalan". Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan:

​1. Sanksi Pidana Akibat Jalan Rusak (Pasal 273 UU No. 22/2009)

​Pasal 273 Ayat (1): Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan/kerusakan kendaraan, dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 Juta.

 

​Pasal 273 Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 Juta.

​Pasal 273 Ayat (3): Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara jalan dipidana PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN atau denda paling banyak Rp120 Juta.

​Pasal 273 Ayat (4): Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 Juta.

​2. Kewajiban Penyelenggara Jalan (Pasal 24 UU No. 22/2009)

​Sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Penyelenggara Jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak. Apabila belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu peringatan pada jalan rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pembiaran terhadap potensi bahaya yang mengancam keselamatan warga negara merupakan bentuk Unlawful Act (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa).

​Kepada Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejati Riau, & Polda Riau): Segera selidiki dan audit alokasi anggaran proyek Preservasi Jalan Provinsi Riau pada ruas Simpang Rantau Berangin – Pasir Pangaraian – Perbatasan Sumut. Indikasi penyelewengan anggaran pemeliharaan rutin harus ditindak tegas!

​Kepada Gubernur Riau & Bupati Rokan Hulu (Anton): Hentikan lempar tanggung jawab! Segera turunkan alat berat dan lakukan pembenahan darurat sebelum jatuh lebih banyak korban jiwa.

 

​Kepada Dinas PU & Instansi Terkait: Pasang rambu peringatan dan penerangan jalan umum (LPJU) di seluruh titik rawan sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2009.

​Masyarakat menyuarakan teguran keras: Apabila pembiaran dan kelalaian ini terus berlanjut, Gugatan Class Action serta Laporan Pidana Resmi atas pasal kelalaian yang menyebabkan kecelakaan akan segera dilayangkan kepada para pejabat terkait.

Sejak Selasa (11/8/2026) Bupati Rohul Riau Anton bersama Bupati Padang Lawas Sumut Putra Mahkota Alam Hasibuan (tengah) bertemu Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Erna Wijayanti untuk pertemuan di Ditjen Bina Marga Kementerian PU Pusat, Selasa (11/8/2026).

Kedua bupati bersepadan wilayah pemerintahan itu mengajukan jalan lintas dari Rantau Berangin-Pasir Pengaraian Rohul-Padanglawas Sumut dijadikan jalan Nasional dan tanggungjawab Kementerian PUPR Pusat dalam pemeliharaan ruas jalan tersebut. (tim/arm/azf)


Baca Juga