Kampar, Detak Indonesia–Aktivitas penambangan pasir tanpa izin (galian C) diduga kembali marak dan secara terang-terangan beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kampar, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kendati terancam pidana, pengerukan pasir secara liar ini seolah tak tersentuh hukum.
Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Jumat (14/8/2026), ditemukan aktivitas pengerukan pasir skala besar di pinggiran sungai. Saat dikonfirmasi, operator alat berat bernama Manulang sempat berdalih bahwa kegiatan tersebut belum berjalan normal.
"Kami belum ada mobil (truk) yang masuk, Pak," dalih Manulang di lokasi kejadian.
Namun, alibi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi riil di lapangan. Tim media justru menemukan gundukan pasir hasil pengerukan yang sudah menggunung di tepi sungai, lengkap dengan keberadaan satu unit ekskavator yang disinyalir aktif beroperasi. Dari informasi yang dihimpun, usaha penambangan yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini disinyalir milik pria berinisial J (Jahri). Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada terduga pemilik pun hingga kini tidak mendapat respon.
Ancaman Lingkungan dan Sanksi Pidana
Aktivitas pengerukan liar ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar akibat potensi abrasi sungai dan kerusakan ekosistem yang parah.
Secara hukum, penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan ini juga menabrak UU No.
32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Masyarakat bersama insan pers mendesak Kapolda Riau, Kapolres Kampar, hingga Kapolsek Tambang untuk segera bertindak tegas, menyita alat berat di lokasi, dan memproses hukum para pelaku demi menyelamatkan lingkungan Sungai Kampar. (tim)