Polsek Tenayanraya Tangkap Empat Pelaku Jambret 25 TKP

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polsek Tenayan Raya Pekanbaru telah berhasil menangkap dan mengamankan empat pelaku jambret 25 TKP dan pihak Polsek Tenayanraya melaksanakan jumpa pers Rabu 11 April 2018. 

Empat orang spesialis jambret ini biasa menargetkan kaum hawa sebagai sasaran mereka. Aksi Jambret yang mereka lakukan sudah lebih dari 25 kali di beberapa wilayah Kota Pekanbaru.

Pelaku jambret menargetkan wanita atau ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor di jalanan yang sepi mereka beraksi biasanya pada sore dan malam hari dengan incaran HP, emas dan barang berharga lainnya milik korban.

Keberhasilan jajaran Polsek Tenayanraya dalam mengungkap kasus jambret ini perlu kerja keras dan kerja ekstra serta memakan waktu sebulan lebih. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Tenayanraya di lapangan yang dipimpin Kanit Res Ipda Budhi Winarko ST pada hari Kamis 5 April 2018 malam dilakukan penangkapan terhadap pelaku jambret berinisial HDS dan IS di Jalan Pinang Merah Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru.

Malam itu juga tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap inisial FI yang merupakan residivis di sebuah tempat hiburan berada di Jalan Sudirman Pekanbaru. 

Keesokan harinya tim Opsnal Polsek Tenayan Raya kembali mengamankan inisial RW yang merupakan juga komplotan dari pelaku jambret yang diamankan sebelumnya.

Dari tangan pelaku didapat BB berupa HP merek Oppo dan sepeda motor Honda Beat sebagai sarana melakukan aksi. Kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Tenayanraya untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu pasal 365 atau 363 atau 362 dengan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH membenarkan pengungkapan dan penangkapan empat orang pelaku jambret oleh jajaran Polsek Tenayanraya Polresta Pekanbaru.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan sudah mengantongi nama nama pelaku lainnya yang menjadi DPO," sebut Kapolresta.(adifa) 


Baca Juga