Pengakuan Direktur Operasional PT ANS Buka Tabir Kapal Ponton Galian C, PBT, HGU dan Penghentian Akses Agrinas
Tim Investigasi Konfrontasi Langsung Muhammad Rapiin Hrp: “Saya yang Menyuruh Ponton Dirapatkan Agar Agrinas Tidak Bisa Lewat”
Pekanbaru, Detak Indonesia —
Rangkaian investigasi terkait aktivitas PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS)/mitra Central Group di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memasuki babak yang semakin serius.
Tim investigasi pada Rabu, 9 September 2026, mendatangi Laboratorium Central Plantation Services, PT Central Alam Resources Lestari, Jalan Soekarno-Hatta No. 488, Kelurahan Perhentian Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Kedatangan tim bukan sekadar mencari klarifikasi administratif. Tim hendak menguji sejumlah informasi dan pemberitaan sebelumnya mengenai status legalitas PT ANS, aktivitas perkebunan, hilangnya plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sudah dipasang di Perkantoran PT ANS di Desa Rokan Koto Ruang, penggunaan ponton penyeberangan, dugaan aktivitas pengambilan material kerikil Sungai Rokan, serta kedatangan tim Agrinas/KSO ke wilayah operasional perusahaan.
Di lokasi, security menyebut Muhammad Rapiin Hrp berada di kantor tersebut. Tim kemudian diarahkan menunggu di kantin kantor Central Group di Pekanbaru.
Pada saat yang bersamaan, tim melihat sejumlah petugas yang disebut sebagai Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang dan alat berat, termasuk dumper truck. Setelah pemeriksaan, sejumlah unit tampak ditutup dipasang tali dilarang masuk dan disegel sementara sebelum petugas meninggalkan lokasi.

Ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut, Muhammad Rapiin Hrp, yang dalam perbincangan memperkenalkan diri sebagai Direktur Operasional, membenarkan adanya pemeriksaan petugas Bea Cukai terhadap enam unit dumper truck impor dari China. Dumper truck adalah kendaraan untuk lansir hasil panen buah sawit di kebunnya di Desa Rokan Koto Ruang dan Siak.
“Bea Cukai kantor yang di Sudirman, Bang, lagi pengecekan alat-alat berat kami. Itu bos yang tahu,” ujar Rapiin.
Saat ditanya apakah terdapat penyegelan, ia menjawab bahwa penyegelan tersebut bersifat sementara dan masih dalam tahap pemeriksaan.
“Segel sementara dan cuma pemeriksaan,” katanya.
Namun, titik paling penting dari pertemuan tersebut bukan hanya pemeriksaan alat berat.
Tim kemudian membawa pembicaraan kepada persoalan PT ANS di Rokan Hulu, Riau yang terseret masalah perusakan ratusan hektare kebun sawit warga yang ujung tombak perusakan adalah Terlapor Ketua Koperasi Produsen Pakis Mandiri Daliusman dan Findo. PT ANS kata Rapiin memberikan 5 persen bagi hasil dengan Koperasi Produsen Pakis Mandiri kalau berhasil menguasai lahan warga.
PLANG SATGAS PKH DI PT ANS: RAPIIN BANTAH PENYEGELAN, SEBUT VERIFIKASI
Sebelumnya, pemberitaan mengenai keberadaan plang Satgas PKH di lokasi PT ANS telah menjadi perhatian publik.
Dalam pemeriksaan lapangan pada 29 Agustus 2026, tim investigasi menemukan plang tersebut sudah tidak berada di tempat dan hanya meninggalkan bekas lubang penancapan.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi, Muhammad Rapiin Hrp membantah bahwa perusahaan telah disegel.
“Itu tidak benar, Bang. Perusahaan PT ANS dipasang plang Satgas PKH cuma untuk verifikasi, proses pemeriksaan saja. Kami sudah memperlihatkan dokumen legalitas kami kepada Satgas PKH,” ungkap Rapiin.

Pernyataan ini justru melahirkan pertanyaan yang lebih fundamental
Jika benar hanya verifikasi, mengapa plang Satgas PKH yang sebelumnya berada di lokasi kemudian hilang? Siapa yang mencabutnya? Atas dasar kewenangan apa? Apakah ada berita acara pemasangan maupun pencabutan? Dan apakah Satgas PKH telah menyatakan secara resmi bahwa status penertiban terhadap lokasi tersebut selesai?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak terjadi perbedaan narasi antara kondisi lapangan dengan status administrasi penertiban negara.
Pengakuan Yang Paling Mengejutkan “Saya Yang Nyuruh Kapal Ponton Dirapatkan" Agar Agrinas Tidak Bisa Masuk Ke Perusahaan. Itu ada info dari Bhabin bahwa Agrinas mau masuk ke perusahaan.
Persoalan berikutnya menyangkut kedatangan Agrinas/KSO ke wilayah PT ANS.
Informasi lapangan sebelumnya menyebut tim Agrinas tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju lokasi perusahaan karena ponton penyeberangan yang menjadi akses kendaraan disebut tidak dapat digunakan dan dirapatkan ke sisi seberang Sungai Rokan atas perintah Mhd Rapiin Hrp.
Ketika dikonfirmasi langsung, Muhammad Rapiin Hrp memberikan jawaban yang jauh lebih tegas.
“Ya, saya yang nyuruh anggota dirapatkan ke seberang agar tim Agrinas tidak sampai ke kebun sawit perusahaan.”
Menurut Rapiin, keputusan itu diambil karena pihak perusahaan mempertanyakan legalitas kedatangan tim Agrinas.
“Saya tanya legalitas atau berita acara mereka. Kok seenak-enaknya datang ke perusahaan PT ANS, tapi ditanya legalitas tidak tunjukkan. Seharusnya harus ada berita acaranya,” ujarnya.
Ia kemudian mengakui bahwa dirinya memerintahkan anggota lapangan menghentikan pengoperasian ponton.
“Makanya saya suruh anggota lapangan stop kapal ponton di sungai untuk beroperasi agar Agrinas tidak bisa lewat,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji oleh pihak berwenang.
Apakah penghentian akses ponton tersebut merupakan hak perusahaan sebagai pengelola fasilitas internal, atau justru telah menghambat kegiatan pemeriksaan resmi apabila tim Agrinas/KSO datang berdasarkan mandat tertentu?
Jawabannya tidak cukup berasal dari pihak perusahaan.
Agrinas/KSO, Satgas PKH dan instansi terkait harus menjelaskan status penugasan, dasar kewenangan, surat tugas serta berita acara kedatangan mereka ke lokasi PT ANS.
GALIAN MATERIAL SUNGAI ROKAN: “IZIN BELUM ADA”
Investigasi kemudian mengarah kepada aktivitas alat berat jenis Excavator Hitachi di sekitar tepian Sungai Rokan, Desa Rokan Timur.
Tim menanyakan legalitas kegiatan pengambilan material batu, kerikil dan sirtu yang menurut keterangan perusahaan digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan masyarakat.
Muhammad Rapiin Hrp menyatakan material tersebut bukan untuk diperjualbelikan.
“Itu cuma untuk masyarakat, Bang. Tidak ada diperjualbelikan. Kita yang bangun jalan Rantau Upih itu, 12 kilometer. Materialnya dari kami,” katanya.
Namun ketika ditanya mengenai izin pertambangan atau legalitas pengambilan material, di DAS Sungai Rokan Dusun Rantau Upih jawabannya justru menjadi sorotan.
“Kalau izin ya belum ada, namanya kampung, Bang,” ungkap Rapiin.
Pernyataan tersebut tidak boleh berhenti sebagai klaim sepihak.
Jika benar kegiatan pengambilan material dilakukan tanpa izin, instansi teknis wajib memastikan apakah aktivitas tersebut masuk kategori kegiatan pertambangan yang memerlukan perizinan, atau termasuk pengecualian tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Terlebih lokasi berada di sekitar Sungai Rokan, sehingga aspek keselamatan sungai, sempadan, lingkungan, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air harus diperiksa.
PONTON PERUSAHAAN: “KURASA BELUM ADA IZIN”
Ponton menjadi salah satu simpul penting aktivitas PT ANS.
Menurut keterangan Rapiin, ponton digunakan untuk mengangkut buah sawit perusahaan menggunakan kendaraan Colt Diesel dari wilayah perkebunan menuju Desa Rokan Timur.
Ketika ditanya mengenai izin ponton dan kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS), jawabannya: “Ya namanya di kampung, Bang. Kurasa belum ada, Bang.”
Pernyataan ini harus diuji secara resmi. Apakah ponton tersebut memiliki izin atau persetujuan yang dipersyaratkan? Siapa pemiliknya? Untuk kepentingan apa? Apakah fasilitas tersebut hanya digunakan internal perusahaan atau juga masyarakat? Dan apakah operasionalnya telah memperhitungkan aspek keselamatan pelayaran/penyeberangan serta ketentuan pengelolaan sungai?
Publik berhak memperoleh jawaban berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.
TARIF RP50 RIBU DIBANTAH: RAPIIN SEBUT GRATIS
Tim juga mengkonfirmasi informasi warga mengenai dugaan pungutan sekitar Rp50.000 bagi kendaraan yang menggunakan ponton perusahaan PT ANS/Central. Rapiin membantah informasi tersebut.
“Itu tidak benar, Bang. Kalau ada anggota saya mematok harga kapal ponton, saya pecat. Sudah tiga orang di kapal ponton tersebut saya pecat karena memasang tarif. Itu gratis,” tegasnya.
Ia menyatakan masyarakat yang memberikan uang secara sukarela bukan merupakan tarif yang ditetapkan perusahaan.
Pernyataan ini perlu diuji dengan keterangan pengguna ponton dan bukti transaksi jika memang ada.
PBT DIAJUKAN, HGU BELUM ADA: RAPIIN AKUI STATUS PERTANAHAN MASIH BERPROSES
Persoalan paling krusial berikutnya adalah legalitas tanah PT ANS. Muhammad Rapiin Hrp mengakui perusahaan masih mengajukan Peta Bidang Tanah (PBT) dan menyatakan HGU belum dimiliki.
“Kami lagi mengajukan PBT. Belum ada HGU-nya, Bang. Tapi IUP, Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan sudah ada seluas 8.000 hektare. Terealisasi baru 1.400 hektare,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi sangat penting karena sebelumnya terdapat informasi dari pihak pertanahan yang perlu diverifikasi mengenai status PBT dan lokasi bidang tanah yang didaftarkan. Jika perusahaan mengklaim telah memiliki IUP dan persetujuan/pelepasan kawasan hutan, maka dokumen tersebut harus dibuka dan dicocokkan dengan: lokasi koordinat aktual;
Peta Bidang Tanah; status kawasan hutan; HGU atau alas hak; luas aktual yang telah digarap; perizinan perkebunan; dokumen lingkungan; serta dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan tanah.
IUP Bukan Otomatis HGU
Pelepasan kawasan hutan juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh bidang yang dikuasai telah memiliki hak atas tanah. Karena itu, seluruh klaim legalitas wajib diuji silang dengan dokumen resmi BPN, kementerian terkait dan pemerintah daerah.
42 HEKTARE VS 27 HEKTARE: SELISIH LUAS LAHAN PINKUN CS WAJIB DIBUKA
Persoalan lahan masyarakat juga menjadi titik panas. Menurut keterangan Rapiin, lahan yang diklaim Pinkun CS sebelumnya disebut sekitar 42 hektare, sedangkan hasil pengukuran menggunakan metode satelit disebut hanya sekitar 27 hektare.
“Yang diukur pakai alat satelit cuma 27 sekian hektare. Jauh selisihnya, Bang,” ujar Rapiin.
Ia juga mempertanyakan dokumen kepemilikan yang menurutnya dikeluarkan oleh Kepala Desa Pemandang untuk objek tanah yang berada di wilayah Desa Tanjung Medan.
Namun, dugaan mengenai keaslian surat tidak boleh diputuskan melalui pernyataan sepihak.
Jika perusahaan menduga dokumen tersebut palsu, maka jalur pembuktiannya adalah pemeriksaan dokumen secara forensik/administratif dan proses hukum oleh instansi berwenang, bukan sekadar tuduhan di ruang publik. Di sisi lain, jika masyarakat menyatakan memiliki hak atas 42 hektare, maka peta bidang, batas koordinat, alas hak, SKGR, riwayat penguasaan dan hasil pengukuran harus dibuka serta dibandingkan secara independen.
Pertanyaan paling sederhana tetapi menentukan adalah:
27 hektare itu berada di mana? Sisa sekitar 15 hektare berada di mana? Siapa yang menguasai? Apa alas haknya? Dan apakah objek yang diukur benar-benar sama dengan objek yang disengketakan?
DPRD RIAU SUDAH MEMANGGIL: DOKUMEN LEGALITAS JANGAN HANYA JADI JANJI
Persoalan tersebut sebelumnya telah masuk ke ranah politik pengawasan daerah. Komisi II DPRD Provinsi Riau melalui surat tertanggal 4 September 2026 memanggil pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai belum terealisasinya pembangunan kebun plasma masyarakat oleh PT Anugrah Niaga Sawaindo dan PT Sawit Rokan Semesta. RDP dmtelah berlangsung Senin, 7 September 2026 pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru.
Surat tersebut secara tegas meminta pihak terkait membawa dokumen pendukung berupa perizinan, HGU dan izin lainnya, termasuk dokumen terkait pembangunan kebun plasma masyarakat. Yang dipanggil bukan hanya perusahaan. Kanwil BPN Riau, Dinas Perkebunan Riau, DPMPTSP Riau, Kantah BPN Rohul, Dinas Perkebunan Rohul, DPMPTSP Rohul, Camat Rokan IV Koto, LAM Rohul, kepala desa terkait, PT ANS dan PT Sawit Rokan Semesta turut masuk dalam daftar undangan.
Ini menunjukkan persoalan PT ANS bukan lagi sekadar konflik antara perusahaan dengan beberapa warga. Ada persoalan tata kelola pertanahan, perkebunan, kawasan hutan, kemitraan masyarakat dan pengawasan pemerintahan yang harus dijelaskan secara terbuka.
KEBUN WARGA DITUMBANG: SIAPA YANG PALING BERHAK ATAS TANAH?
Di Desa Pemandang, Kepala Desa Afriza sebelumnya menyatakan adanya lahan warga yang menurut pemerintah desa merupakan APL dan kebun produktif dulunya berupa tanaman karet diganti tanaman sawit yang kemudian ditumbangkan oleh Ketua Koperasi Produsen Pakis Mandiri Daliusman dan Findo bekerja sama dengan Mhd Rapiin Hrp dari PT ANS.
Nama Pinkun, dr Reynold, Ariel, Indra/Yeni disebut dalam keterangan lapangan sebagai pihak yang mengaku mengalami kerusakan atau kehilangan tanaman sawit akibat di ekskavator oleh mereka yang disebutkan di atas.
Sementara di Desa Tanjung Medan, muncul pula klaim lahan masyarakat yang disebut mencapai puluhan hektare diekskavator juga oleh mereka tersebut.
Keterangan tokoh masyarakat Jasmi R Dt Bandaro Mudo sebelumnya menyebut lahan masyarakatnya telah digarap dan tanaman produktif sawit telah berbuah dompet ditumbangkan ekskavator PT ANS/Central.
Di sisi lain, PT ANS melalui Muhammad Rapiin Hrp memberikan versi berbeda mengenai status dan luas lahan tersebut. Bahwa lahan yang diklaim Jasmi R Dt Bandaro Mudo dkk dulunya adalah milik Delpa ada bukti kwitansi pembelian.
Di sinilah negara harus hadir.
Bukan perusahaan yang menentukan sendiri bahwa tanah tersebut miliknya. Bukan pula masyarakat yang dapat menentukan sendiri bahwa setiap bidang tanah otomatis menjadi haknya. Yang harus bicara adalah dokumen, peta koordinat, alas hak, sertifikat, PBT, status kawasan hutan, perizinan, putusan pengadilan apabila ada, serta hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang.
DUGAAN PELANGGARAN JANGAN DIBIARKAN MENJADI “KONFLIK BIASA”
Rangkaian persoalan PT ANS kini menyentuh sejumlah aspek yang berbeda: Pertama, status HGU yang menurut pengakuan Rapiin belum terbit. Kedua, proses pengusulan Peta Bidang Tanah (PBT) di BPN Riau yang masih berjalan dan sumber anonim di BPN Riau bilang tidak ditindaklanjuti oleh BPN Riau karena banyak masalah di lapangan. Ketiga, klaim perusahaan mengenai IUP dan pelepasan kawasan hutan yang harus diverifikasi berdasarkan dokumen asli. Keempat, aktivitas pengambilan material di sekitar Sungai Rokan di Dusun Rantau Upih yang menurut pengakuan narasumber belum memiliki izin.
Kelima, legalitas ponton penyeberangan yang juga menurut keterangan narasumber belum jelas. Keenam, hilangnya plang Satgas PKH yang sebelumnya berada di lokasi perusahaan.
Ketujuh, pengakuan Rapiin bahwa dirinya memerintahkan penghentian ponton agar tim Agrinas tidak dapat menyeberang.
Kedelapan, konflik penguasaan dan perusakan tanaman masyarakat yang kini telah masuk proses pemeriksaan aparat Polres Rohul. Pihak Terlapor Daliusman sudah dipanggil penyidik Polres Rohul sejak Kamis (10/9/2026).
Keseluruhan fakta tersebut harus dipisahkan secara cermat antara fakta terverifikasi, klaim pihak perusahaan, keterangan masyarakat, dan dugaan tindak pidana.
APH DAN INSTANSI TERKAIT JANGAN HANYA MENONTON
Tim investigasi mendesak Polda Riau, Polres Rokan Hulu, Kejaksaan, KPK apabila terdapat kewenangan terkait, Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, BPN, Dinas Perkebunan, DPMPTSP, serta instansi pengelola sumber daya air melakukan pemeriksaan terpadu.
Bukan hanya memeriksa warga yang bersengketa. Perusahaan juga harus diperiksa. Jika legalitas lengkap, tunjukkan.
Jika HGU belum ada, jelaskan dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah. Jika IUP dan pelepasan kawasan hutan diklaim ada, buka dokumennya. Jika PBT sedang diproses, jelaskan lokasi, luas dan statusnya. Jika ponton legal, tunjukkan dokumen izinnya.
Jika kegiatan pengambilan material legal, tunjukkan dasar perizinannya. Jika plang Satgas PKH memang hanya untuk verifikasi, jelaskan berita acara pemasangan dan pencabutannya.
Jika kedatangan Agrinas/KSO tidak memiliki dasar kewenangan, Agrinas juga wajib menjelaskan dokumen penugasannya.
KONFIRMASI DAN HAK JAWAB TETAP TERBUKA
Dalam menjalankan prinsip keberimbangan dan hak jawab, tim investigasi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Muhammad Rapiin Hrp kini telah memberikan sejumlah keterangan secara langsung kepada tim investigasi pada 9 September 2026.
Keterangan tersebut akan ditempatkan sebagai versi pihak perusahaan dan tetap perlu diverifikasi dengan dokumen serta keterangan dari instansi yang berwenang.
Tim investigasi juga tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Anugerah Niaga Sawindo, Central Group, Koperasi Pakis Mandiri, Agrinas/KSO, Satgas PKH, BPN, pemerintah daerah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Beberapa waktu lalu sudah dikonfirmasi namun tidak menjawab.
Tidak ada pihak yang sedang dinyatakan bersalah melalui pemberitaan ini.
Namun demikian, setiap klaim legalitas dan setiap tindakan di lapangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebab persoalan ini bukan lagi semata-mata mengenai siapa yang paling keras berbicara.
Pertanyaan akhirnya sederhana:
DI MANA DOKUMENNYA?
DI MANA BATAS KOORDINATNYA?
DI MANA HGU-NYA?
DI MANA DASAR IZIN PONTONNYA?
DI MANA LEGALITAS PENGAMBILAN MATERIAL SUNGAI?
DI MANA BERITA ACARA SATGAS PKH?
DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS HILANGNYA PLANG SERTA TERHENTINYA AKSES AGRINAS?
Jika seluruhnya legal, buktikan secara terbuka. Jika terdapat pelanggaran, penegakan hukum tidak boleh berhenti karena perusahaan memiliki modal, jaringan atau kepentingan investasi. Konflik agraria dan kawasan hutan tidak boleh dibiarkan menjadi bara yang terus membesar.
Negara harus hadir sebelum sengketa berubah menjadi konflik "berdarah" terbuka dan sebelum kerusakan lingkungan serta hak masyarakat semakin sulit dipulihkan. (tim)