Pemko Pekanbaru Bertele-tele Ganti Rugi Tanah Warga Panam

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pemko Pekanbaru dinilai bertele-tele dan dinilai tak memiliki niat baik untuk mengganti rugi tanah warga Jalan HR Soebrantas Km 14,5 hingga Km 15,5 Panam Pekanbaru sesuai NJOP terkini. 

Hal ini dikatan Ny Linda anak dari Basyaruddin Juran pemilik tanah di kawasan yang akan diperlebar jalannya tersebut di Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam,  Kamis (12/4/2018).

"Kata Pak Dedi Gusriadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru di media massa Pekanbaru Selasa lalu (10/4/2018), Jalan HR Soebrantas sudah sangat mendesak untuk dilebarkan Karena sering ada kemacetan Yang memperlama siapa? Kan bukan masyarakat? Pada prinsipnya kami warga pemilik tanah di pinggir jalan tersebut sangat setuju demi kepentingan umum, tapi selesaikan dulu status tanahnya siapa yang berhak menerima ganti ruginya, jangan asal gusur. Berikan ganti rugi sesuai yang kami minta sesuai dengan NJOP terkini," tegas Ny Linda dengan nada tinggi dan marah. 

Wanita alumni SMPN 4  Pekanbaru tahun 1979 ini dengan tensi tinggi menceritakan kronologis awal kepemilikan tanah ayahnya Basyaruddin Juran ayahnya ini memiliki sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor; 30/SK./DSB/VI/1995 Desa/Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dengan luas 10.642.50 M2.

Sebahagian tanah tersebut sudah disertifikatkan tahun 1979 HGB seluas 1997 M2 atas nama Basyarudin Juran. Untuk mendapatkan fasilitas kredit di Bank BRI, karena usaha tersebut kurang lancar dilelang via PUPN oleh BRI, lelang tersebut dimenangkan oleh Azmi H Ishak sertifikat Hak Milik No. 213 luas 1997 M2.

"Berdasarkan Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi No. 289 K/PDT/2011 jo No 14/PDT. G/2008/PN PBR, kami mengakui tanah tersebut milik Azmi H Ishak, hasil Keputusan Mahkamah Agung, berdasarkan penjelasan batas tanah milik Azmi sesuai dengan sertifikat  di pinggir Jalan Pekanbaru- Bangkinang berbatas dengan parit dan Tanah Negara, tidak termasuk tanah milik Azmi. Saya sudah mengikuti rapat di Kantor Camat Tampan dan di Kantor Wali Kota Pekanbaru Riau masalah ini, menghadiri undangan dari Tim Sembilan dalam masalah pelebaran jalan," kata Ny Linda. 

Ditegaskan bahwa tanah Basyaruddin Juran dengan tanah milik Azmi tidak ada sengketa. Sudah empat kali rapat Sdr. Azmi tidak pernah hadir. Anehnya yang jadi tanda tanya besar yang berjuang maksimal mengatakan parit dan Tanah Negara milik Azmi adalah  Aribudi dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.

Seharusnya Tim Sembilan mengacu pada surat-surat yang dimiliki para pihak sebagai fakta hukum. Aribudi ada apa dengan Azmi sangat gigih dia membela memperjuangkan yang salah tak sesuai fakta hukum, mengatakan bahwa parit dan tanah itu milik Azmi, padahal tanah tersebut bagian dari tanah milik Basyaruddin Juran, bukan tanah Azmi. 

Yang mengacaukan situasi menjadi lambat untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas Km 14,5 sampai Km 15 Panam Pekanbaru ini adalah Aribudi, seharusnya dia Tim Sembilan bekerja jujur dengan niat baik sebagai ASN sesuai aturan yang berlaku secara de vacto dan dejure legal formal, apalagi menggunakan APBD.

"Sekiranya nanti tim tersebut ada indikasi KKN, menyalahi wewenang, maka kami akan laporkan ke Ombudsman,  BPK dan KPK, kami berharap  kepada Wali Kota Pekanbaru supaya dapat mengevaluasi Tim Sembilan ini,  terutama Aribudi dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru ini. Jangan nanti menegakkan aturan melanggar hukum, pada prinsip nya kami setuju pelebaran jalan sesuai peraruran dan Perundang-undangan yang berlaku," kata Ny Linda didampingi Adly Juran SH adik kandung Basyaruddin Juran.

Terpisah, Aribudi petugas Dinas Pertanahan Kota  Pekanbaru yang masuk Tim Sembilan yang sering turun ke lapangan bertemua warga saat dikonfirmasi Detak Indonesia via ponselnya 08127548776 menegaskan dia sedang sibuk mengikuti diklat di Bukitringi Sumbar tak bisa beri komentar. (azf) 


Baca Juga