Pelalawan, Detak Indonesia - Setelah sekian lama melakukan proses penyidikan dan penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan penahanan terhadap Abdul Wahab sebagai tersangka penerimaan pegawai honorer di Dinas Kesehatan, Senin (16/4).
Penetapan Abdul Wahab tersebut dikatakan Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam melalui Kasi Pidsus, Lasargi Marel dilakukan berdasarkan proses penyelidikan, dimana Abdul Wahab menjadi salah satu penerima aliran dana penerimaan pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Kesehatan pada tahun 2014 dan 2015.
Sebagaimana diketahui, terbongkarnya kasus gratifikasi dalam penerimaan PTT tersebut pada tahun 2016 lalu, dimana salah seorang korban yang membayar untuk lolos dalam penerimaan honor itu melapor ke Polres Pelalawan karena tidak kunjung dijadikan tenaga honorer.
Terseretnya Abdul Wahab dalam pusaran gratifikasi penerimaan PTT pada tahun 2014 dan 2015 itu berdasarkan pengakuan Yulia Fitri (Pegawai Diskes Pelalawan) yang dijadikan terdakwa dalam kasus penipuan, dalam persidangan Yulia Fitri mengaku menjanjikan korban untuk menjadi PTT tersebut bekerjasama dengan Abdul Wahab yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Kepegawaian di Diskes Pelalawan.
Masih dalam sidang Yulia Fitri pada tahun 2016 silam, berdasarkan fakta dalam persidangan Yulia Fitri, Hakim Ketua yang memimpin sidang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan kasus itu, hal ini berkaitan dengan adanya unsur Pidana Khusus.
Menindaklanjuti permintaan Hakim itu, Kejari Pelalawan akhirnya menerbitkan sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan menetapkan 2 orang tersangka diantaranya Abdul Wahab dan Yulia Fitri dalam kasus gratifikasi tersebut.
Tidak tinggal diam dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan PTT dua tahun berturut-turut itu, Abdul Wahab sempat melakukan perlawanan terhadap Kejari Pelalawan dengan cara melakukan Praperadilan, namun sayangnya keberatan Abdul Wahab itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Pelalawan.
Penahanan terhadap Abdul Wahab ini dikatakan Marel dikarenakan kurang kooperatifnya tersangka dalam pemeriksaan, bahkan sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan.
"Dasar penahanan Abdul Wahab dikarenakan tersangka kurang kooperatif dan kita takut tersangka menghilangkan alat bukti, selain itu juga untuk memudahkan Jaksa dalam melakukan proses penyidikan," terang Marel.
Lebih lanjut, mantan Kasi Intel Kejari Kampar itu menyebutkan, penahanan terhadap Abdul Wahab itu akan dilakukan selama 20 hari kedepan dan selanjutnya akan ditambah jika masih dibutuhkan waktu untuk pemeriksaan.
"Tersangka kita tahan karena ada indikasi gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan. Untuk Prapidana yang dilakukan oleh Abdul Wahab tersebut adalah hak setiap warga Negara," terangnya.
Mengenai berapa orang tersangka dan kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka, Marel menegaskan hingga saat ini pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti, bahkan berdasarkan fakta persidangan tidak menutup kemungkinan untuk bertambahnya tersangka.
"Untuk tahap awal kita menetapkan dua orang tersangka, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah jika kita menemukan bukti baru," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Detak Indonesia di Kejari Pelalawan, sebelum digiring ke mobil Jaksa untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Abdul Wahab sempat diperiksa kesehatan yang didampingi langsung oleh Kuasa Hukum di Ruang Kasi Pidsus.(Fadh)