Tersangka Meryani Mangkir Lagi Dipanggil Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tersangka perusakan kebun sawit milik Edy Suryanto di Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru Riau, Meryani, untuk yang kedua kalinya mangkir dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Riau Selasa (17/4/2018). 

Wartawan yang sudah menunggu di depan halaman Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru Selasa (17/4/2018) mendapat kabar bahwa tersangka Meriyani yang sudah setahun bersatys tersangka itu tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Didapat info Meriyani tak hadir lagi menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. 

Sudah dua kali tersangka Meriyani beralasan sakit jika dipanggil pihak Ditreskrimum Polda Riau. Menurut penyidik Dit Reskrimum Polda Riau jika tiga kali tak hadir lagi maka tersangka Meriyani akan dijemput paksa polisi. 

Informasi yang dikumpulkan, pengusaha kaya, sukses di Riau ini, terbilang hebat. Kendati menyandang status tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan pengerusakan kelapa sawit sebanyak 14.000 batang yang tertanam dilahan seluas 114 hektare dan sudah berumur 5 sampai 6 tahun di RT 04/RW 014 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya,  Pekanbaru, Riau,  namun dia tak ditahan.

Uniknya lagi, kasus perusakan yang dilaporkan Edy Suryanto 29 Juni 2015 dengan Laporan Polisi No: LP/277/VI/2015/SPKT POLDA RIAU itu,  mandek di Dit Reskrimum Polda Riau karena Meryani neralasan sakit. Bahkan, meskipun penetapan Meryana jadi tersangka sudah setahun lebih, karena diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP, tindakan penahanan terhadap tersangka Meryani tidak dilakukan atau dilaksanakan.

Sementara sebelumnya Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto SIK, saat dikonfirmasi awak media Senin lalu (5/3/2018) melalui whatsappnya menjelaskan, penanganan kasus laporan Edy Suryanto masih diproses terus dan masih disidik pihak Polda Riau. Dan hingga saat ini penyidikan berkas sudah tahap satu dan masih dikembalikan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah proses disidik Pak, info penyidik berkas sudah tahap 1 dan masih dikembalikan. Saat ini penyidik sedang penuhi petunjuk JPU,” kata Hadi.

Namun, ketika awak media menanyakan, status tersangka yang sudah di sandang Meryani, tapi wanita ini tidak juga dilakukan penahanan oleh Dit Reskrimum Polda Riau,meskipun menurut informasi, Meryani diduga tidak kooperatif pernah menghilang ke Singapura selama menjalani proses hukum, hingga saat ini tersangka Meryani bebas berkeliaran dan belum ada tanggapan dari pihak Polda Riau. 

Pihak Edy Suryanto kecewa atas penegakan hukum ini. Ada kasus perusakan tanaman sawit satu atau dua batang saja oleh rakyat kecil langsung ditahan tersangkanya. Tapi kasus besar tersangka Meryani ini kenapa Polda Riau tak tegas.(azf) 


Baca Juga