Warga Kabun Tetap Menolak Eksekusi

Kabun, Detak Indonesia-- Masyarakat adat Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau tetap menolak eksekusi dan membantah lahan yang saat ini dikuasai PT. PN V yang ada di Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu adalah milik Anak Kemenakan Datuk Pandak.

“Bukan milik mereka (anak kemendakan Datuk Pandak), tapi ini milik dari anak kemenakan masyarakat adat Kabun, dan warga disini tetap menolak eksekusi oleh Pengadilan Bangkinang, karena warga disini tidak dilibatkan sebagai pihak dalam gugatannya,” kata salah orang tokoh masyarakat Desa Kabun, Rozali didampingi M Aidi, serta tokoh masyarat lainnya di Kabun, kemarin.

Dikatakannya, warga dikenegrian Kabun sangat heran dengan sikap anak kemenakan Datuk Pandak yang mendorong pengadilan untuk mengeksekusi dan menyerahkan lahan yang dikuasai PT.PN V itu kepada mereka. Sebab, pada tahun 2004 masalah lahan ini pernah dimusyawarahkan antara Ninik Mamak Kenegrian Kabun dengan anak kemenakan persukuan Piliang Datuk Pandak GantingSalo Bangkinang. Dalam musyawarah yang dilakukan ini telah disepakati  5 (lima) hal yakni salah satunya bahwa baik masyarakat adat kanagarian Kabun dan anak kemenakan persukuan piliang Datuk Pandak Ganting Salo Bangkinang tidak akan mengganggu dan melarang pihak PT. PN V dalam mengerjakan kebun inti seluas 2.800 hektare. 

“Ini sudah disepakati bersama, dan ditandatangani dari pihak Datuk Pandak antara lain Hamzah Yunu Dt. Pandak, Anwar S, Ismail, Lahasim dan Marahalim, serta diketahui oleh Komandan Kodim 313/KPR serta pihak PT. PN V,” terangnya lagi.

Bahkan tidak hanya itu, pada tahun 2009 juga sudah dilakukan pertemuan kembali di Hotel Mona Pekanbaru, yang dihadiri oleh pihak ninik mamak Kabun dan pihak Datuk Pandak yang dimediasi oleh tokoh masyarakat di antaranya H. Aliar Syam, Prof Amir Lutfi, Syawir Hamid, dan Hisbun Nazar. 

“Dalam pertemuan ini juga disepakati oleh kedua belah pihak bahwa hasil kesepakatan pada tahun 2004 lalu tetap diakui dan disetujui,” katanya lagi.

“Nah sekarang kenapa anak kemenakan Datuk Pandak menuntut lahan yang saat ini dikelola PT. PN V. Padahal sudah jelas dan sudah disepakti lahan itu tetap disepakati dikelola PT. PN V dan tidak akan diganggugugat oleh keduabelah pihak,” tegasnya. 

Dikatakannya lagi, anak kemenakan Datuk Pandak tidak dapat mengubah kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, sebab kesepaktan ini masih tetap mengikat dan berlaku. Tidak hanya itu, pengadilan juga tidak dapat diintervensi dan ditekan. 

“Jika merasa memiliki, ya diuji saja di lembaga pengadilan,” terangnya.

Bahwa masyarakat kanegarian Desa Kabun, katanya, saat juga tengah menguji status lahan dimaksud yang saat ini dikuasai PT.PN dan digugat oleh Yayasan Riau Madani ini agar dikembalikan kepada anak kemenakan kanegerian Desa Kabun. Sebab lahan-lahan ini sudah sejak lama dikuasai masyarakat adat disini. 

“Kami di lahan ini sudah sejak lama, ninik mamak kami lahir dan besar disini, kami akan tetap mempertahankan lahan ini sampai kapan pun,“ katanya.

Sebagaimana diketahui, 2.800 hektare lahan yang dikuasai PT. PN V di Desa Kabun, Rokan Hulu, beberapa waktu lalu hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkinang karena PT.PN V telah kalah dalam gugatan yang diajukan Yayasan Riau Madani, lahan-lahan itu setelah dieksekusi akan diserahkan kepada PT. PSPI yang merupakan perusahaan grup Sinar Mas.

Namun kendala dalam eksekusi terjadi, sebab ternyata lahan yang hendak dieksekusi menyasar ke lahan milik ratusan warga Desa Kabun, Kabupaten Rohul yang justeru sudah memiliki SHM yang dikeluarkan BPN Rohul. Bahkan, lahan yang akan dieksekusi ini diduga salah alamat sebab eksekusi juga menyasar ke lahan milik warga di Desa Kabun, Kabupaten Rokanhulu. Padahal rencana eksekusi adalah berada di Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.(*/di)


Baca Juga