Oleh: Adifa, Jurnalis Detak Indonesia
Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Guna antisipasi peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah Hukum Polres Siak, Sat Narkoba Polres Siak Riau beserta gabungan Sabhara Polres Siak melakukan razia di salah satu warung milik Hasrudin Zega yang berada di Jalan Lintas Timur Km 40 Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau.

Alhasil, sejumlah barang bukti minuman keras oplosan berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Siak. Kegiatan tersebut berlangsung
Pada Sabtu lalu (21/4/2018) sekira pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH kepada awak media Detak Indonesia, razia miras oplosan yang dilaksanakan tersebut berlangsung pada Sabtu (24/4'2018) di warung milik Hasrudin Zega, yang berada di Jalan Lintas Timur Km 40 Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Riau.

"Razia yang kita gelar, merupakan salah satu bentuk antisipasi peredaran miras oplosan, dari hasil Razia Gabungan yang kita lakukan, berhasil mengamankan, 200 liter miras jenis Tuak Nias, 33 botol miras merek Anker dan 12 botol miras merek Guinness," kata Herman Pelani.
"Kemudian kita lakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti yang kita temukan tersebut. Saat ini alat bukti sitaan miras oplosan sudah kita amankan di Mapolres Siak. Selanjutnya kita memberikan imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual miras kembali," pungkasnya.(***)