Bunuh Mantan Majikan, Diamankan Polresta Pekanbaru di Binjai Sumut

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus Pembunuhan mantan majikan di wilayah hukum Polsek 50 Pekanbaru digelar konferensi persnya di Mapolsek 50 Pekanbaru di Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru Kamis 26 April 2018.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH pimpin pers realis kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru didampingi Kasat Serse Kompol Bimo Ariyanto SH SIK dan Kapolsek 50 Kompol Angga Herlambang SIK.

Kisah pembunuhan ini dulunya bermula pada Minggu pagi 8 April 2018 sekira pukul 01.00 WIB masuklah seorang laki laki menggunakan topeng ke kediaman Paulus Lawalata (72 tahun) di Jalan Tanjung Datuk No 38, 40 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Pekanbaru untuk melakukan pencurian.

Saat beraksi melakukan pencurian laki-laki yang berinisial ISC Alias Koko ini tertangkap tangan oleh Paulus pemilik rumah yang merupakan mantan majikannya, korban yang merupakan mantan atlet karate langsung menendang tersangka sehingga terpental, kemudian korban mempiting tersangka, tersangka mencoba melepaskan diri dengan menyikut korban dan terlepas.

Saat terlepas dari pitingan korban, topeng yang digunakan tersangka pun ikut lepas hingga korban berteriak: "Kau rupanya Ko", karena ketahuan oleh korban ISC mengambil patung kayu yang ada di ruangan tersebut dan memukulkan ke arah korban sebanyak tiga kali ke arah leher, kepala bagian belakang dan bagian pundak hingga korbanpun roboh dan seketika itu juga meninggal dunia.

Tersangka melanjutkan niatnya untuk mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor Suzuki Skywave nopol BM 4803 QR berikut STNK dan BPKB, uang di dalam dompet berjumlah sejuta empat ratus rupiah, cicin emas, medali terbuat dari emas dan hand phone Galaxy serta pancing dan senapan angin.

Setelah mengumpulkan barang- barang tersebut tersangka keluar lewat pintu samping dan pergi menyimpan sepeda motor hasil curiannya di semak-semak dekat Witama School Jalan Tanjung Datuk ujung Pekanbaru.

Keesokan harinya tersangka menjual barang-barang hasil curiannya untuk modal melarikan diri ke Binjai Sumatera Utara dan melanjutkan pelariannya ke Perlis Pangkalan Brandan Sumut kampung orangtua tersangka.

Berdasarkan laporan Polisi No LP/60/IV/2018/Polda Riau/ Polresta Pekanbaru/Polsek 50, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH memerintahkan Kasat Serse Kompol Bimo Ariyanto SH SIK dan Kapolsek 50 Kompol Angga Herlambang SIK melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.  

Lidik dilaksanakan secara bersama-sama antara Polda Riau dengan jajaran Polresta Pekanbaru untuk mengejar tersangka ke Binjai Sumatera Utara, dipancing melalui keluarga tersangka di Kota Binjai akhirnya tersangka dapat ditangkap hari Sabtu 21 April 2018 dan dibawa ke Polsek 50 untuk proses lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH menjawab beberapa pertanyaan media menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pembunuhan di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru adalah hasil kerjasama antara Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Tersangka merupakan karyawan korban yang sudah bekerja selama tiga tahun dan saat terjadi pembunuhan tersangka sudah tidak bekerja lagi dengan korban.

Tersangka merasa sakit hati karena sering diomeli dan upah terkadang tidak dibayar oleh korban sehingga timbul sakit hati tersangka dan berniat mencuri barang-barang milik korban.

"Tersangka sebelumnya sering ke rumah korban sehingga mengetahui seluk-beluk rumah tersebut untuk melakukan pencurian," terang Kapolresta.(*/di) 

 


Baca Juga