Tiga Kurir Narkoba Internasional Ditangkap Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tiga orang kurir shabu asal Kabupaten Bengkalis Riau yang merupakan sindikat narkoba internasional berhasil ditangkap jajaran Polda Riau 25 April 2018. Dalam kasus ini, Polda Riau menggelar jumpa pers di halaman depan Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (2/5/2018).

Penangkapan ketiga kurir ini berdasarkan Laporan Polisi No Pol : LP/15/IV/2018/Riau/RES/Sek-BKS, Tgl 25 April 2018, Laporan Polisi No Pol : LP/16/IVI/2018/Riau/RES/Sek-BKS, Tgl 25 April 2018.

Kapolda Riau Irjen Pol Nandang,  Dir Res Narkoba Polda Riau Kombes Haryono, Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf R, Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto menjelaskan penangkapan kasus ini.

Menurutnya penangkapan dilakukan Rabu 25 April 2018 sekira jam 15.00 WIB dan pukul 15.30 WIB. TKP pertama di Pelabuhan Roro Penyeberangan Air Putih Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. TKP kedua Jalan Imam Bulkim Desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka pertama AN, 27 tahun alamat Pasiran Bantan Bengkalis, tersangka kedua DP, 25 tahun alamat Jalan Teluk Belitung Merbau Kabupaten Bengkalis, tersangka ketiga

n

JU, 25 tahun alamat Desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau," jelas Kapolda Riau Irjen Pol Nandang. 

Daftar pencarian orang (DPO) pertama RO, FI, JF. Barang Bukti 30 (tiga puluh) bungkus diduga Shabu (30 Kg), 25 (dua puluh lima) bungkus diduga Shabu (25 Kg), lima bungkus diduga Extacy (25.918 butir), empat bungkus diduga Extacy (20.800 butir).

Total barang bukti shabu 55.000 gram (55 kg), extacy 46,718 butir. Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp69 miliar lebih. 

Pasal yang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Modus operandinya bahwa 25 (dua puluh lima) bungkus di duga berisikan narkotika jenis shabu dan 4 (empat) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis ekstasi yang dimasukkan kedalam taskoper, kotak blender dan tas ransel dibawa dari Malaysia menuju Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil travel.

Bahwa 30 (tiga puluh) bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 5 (lima) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis ekstasi yang dimasukkan kedalam tas koper, tas ransel dan kardus yang disembunyikan di dalam rumah yang rencananya akan dibawa ke Palembang.

Uraian singkat penangkapan pada Rabu 25 April 2018, sekira pukul 14.30 WIB anggota Polsek Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan Roro Bengkalis ada diduga pelaku yang membawa shabu tujuan  Pekanbaru, kemudian Kapolsek Kota Bengkalis AKP Maitertika SH MH beserta anggota menuju pelabuhan Roro Bengkalis.

Sekira pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka  DP dan JU yang berada dalam 1 (satu) unit mobil travel yang berada di pelabuhan Roro Bengkalis dan saat dilakukan penggeledahan  ditemukan shabu sebanyak 25 bungkus (berat 25 kg) dalam tas koper dan tas ransel sedangkan empat bungkus ekstasi (20.800) butir dalam kotak belender, berdasarkan keterangan dari tersangka DP (tersangka 1) bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari RUlO (DPO) dan pemilik barang bukti tersebut JF alias TO.

Sekira pukul 15.30 WIB Kapolsek Kota Bengkalis AKP Maitertika SH MH beserta anggota dan Tim Res Narkoba Bengkalis melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap AS (tersangka 3) di Jalan Imam Bulqim yang kemudian AS (tersangka 3) menunjukkan rumah RO (DPO) di Desa Jangkang, selanjutnya dilakukan penggeledah di rumah RO (DPO) ditemukan barang bukti sebanyak 30 bungkus sabu (30 kg) dan ekstasi 5 bungkus (25.918) butir.

Menurut Kapolda Riau nilai rupiah 55 Kg shabu Rp 55.000.000.000, bisa mencegah pengguna shabu sebanyak 275.000 orang. Nilai Rupiah 46.718 butir ekstasi Rp 14.015.400,000 bisa mencegah pengguna ekstasi sebanyak 46.718 Orang

Dengan perkiraan harga satuan harga shabu perkilonya ± Rp1.000.000.000, harga Extacy perbutirnya ± Rp300.000. Satu orang kurir ini diupah Rp10 juta.  Pemilik barang haram ini belum tertangkap dan sedang diburu jajaran Polda Riau. Ciri khas shabu ini dibungkus kemasan teh tulisan luarnya aksara China. (azf) 


Baca Juga