Penerapan Sistem Resi Gudang Tunggu Persetujuan Mendagri

INHIL, Detak Indonesia - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir, Azwar menyebut Sistem Resi Gudang (SRG) akan dilaksanakan tahun ini setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
     
Menurut Azwar, persetujuan dari Mendagri merupakan sebuah keharusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang sempat menghambat kesiapan administratif pelaksanaan SRG.
     
"2 minggu lalu, 4 prasyarat pengajuan persetujuan telah dipenuhi dan dikirimkan ke Kemendagri tepatnya melalui Dirjen Pengembangan Daerah. Persetujuan akan dikeluarkan sebulan setelahnya, itu berarti 2 minggu kedepan keluar persetujuan," tutur Azwar.
     
Azwar mengatakan, persetujuan oleh Mendagri itu berkaitan dengan hal-hal seputar pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pada tataran teknis akan berfungsi mengelola gudang penyimpanan kopra sebagai komoditas SRG.
     
Alur proses pasca terbitnya persetujuan Kemendagri nanti, dijelaskan Azwar, Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengajukan usulan penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD ke pihak DPRD Inhil.
     
"Setelah itu, baru dibahas bersama DPRD. Selesai Ranperda lantas disahkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi kendala penerapan SRG," papar Azwar.
     
Ia menargetkan, penandatanganan kontrak kerjasama dan pemberlakuan kontrak secara efektif akan terlaksana setelah pengesahan Ranperda tentang Pendirian BUMD.

 


Baca Juga