Pemerkosa Anak di Bawah Umur Masih di Sel Polsek Seberida

Rengat, Detak Indonesia--Wahyu Pranoto (48) penduduk Belilas Kelurahan Pangkalankasai, Seberida, Inhu, Riau, yang selama ini dijuluki warga sebagai penjahat kelamin, yang demennya nikah sana sini dengan cara nikah siri dan tidak memiliki kekuatan hukum, akhirnya tiarap di penjara Polsek Seberida.

Sebagaimana pengakuan Wahyu saat dimintai keterangannya di Polsek Seberida bahwa, dia sampai lupa berapa kali melakukan nikah siri dengan wanita yang menjadi sasarannya, kalau nggak salah menikah siri ada enam kali, ujar Wahyu kepada penyidik.

Wahyu kandas di tangan Kapolsek Seberida, Kompol Karlos S sekaligus mengantarkannya ke penjara, akibat aduan abang kandung korban NF (20) penduduk Belilas, yang sejak kelas II SMP sudah digauli selayaknya suami istri oleh Wahyu, aib ini terungkap karena Wahyu ingkar janji yang tidak membelikan sepeda motor kepada NF sekaligus tidak mendaftarkannya ke perguruan tinggi.

Abang kandung NF yang didampingi korban, Kamis (17/5'2018) mendatangi Mapolsek Seberida di Pangkalankasai melaporkan diduga pelaku pemerkosaan Wahyu Pranoto, dengan delik aduan pemerkosaan, sebab tahun 2014 dan NF masih duduk di kelas II SMP, NF mengaku diperkosa di salah satu tempat dank ala itu Wahyu melakukan pemaksaan dengan cara menutup mulut dan hidung korban, sehingga mahkota NF kandas dirampas paksa oleh Wahyu.

Wahyu dikenal sebagai ahli dan spesialis bujuk rayu wanita, berhasil membujuk rayu NF hingga kasus pemerkosaan yang dilakukannya tidak terungkap, bahkan bisa dipeliharanya selama 5 tahun sampai NF menamatkan sekolahnya di SMA, namun selama kurun waktu itu pula hubungan intim selayaknya suami istri terus secara rutin mereka kerjakan dan mengkonsumsi obat anti hamil.

Pengakuan korban saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Seberida, setelah tamat SMA Wahyu berjanji akan membelikan sepeda motor untuk NF sekaligus melanjutkannya kuliah di perguruan tinggi, ternyata janji Wahyu tidak juga ditepati meski sudah berulang kali NF menagih janji Wahyu.

Sebagaimana diketahui bahwa Wahyu kesehariannya bekerja hanya sebagai tukang “Pakang”, namun pria tukang kawin siri ini tetap menjaga penampilannya selalu parlente, terlebih Wahyu meski tukang kawin namun tidak pernah dikaruniai anak, artinya setiap wanita yang digaulinya tidak pernah ada yang hamil.

Dari penjelasan korban yang didampingi abang kandungnya itu, Kapolsek Seberida, Kompol Karlos S yang masih terbilang baru menjabat sebagai Kapolsek Seberida ini, langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terlapor, Wahyu di kawasan Belilas, tidak memakan wakyu yang lama Polisi berhasil menangkap dan memboyong Wahyu ke Polsek Seberida untuk dimintai keterangan dan saat ini statusnya sebagai tersangka dugaan pelaku pemerkosaan.

Kapolsek Seberida, Kompol Karlos S dikonfirmasi awak media ini Selasa (22/5/2018) di ruang kerjanya menjelaskan, Wahyu ditahan di Polsek Seberida akibat aduan korban bersama keluarganya dalam kasus dugaan pemerkosaan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai pendalaman masalah.

Menurut Karlos, sebagaimana aduan korban bahwa saat korban NF masih duduk di kelas II SMP mengaku diperkosa oleh pelaku Wahyu di salah satu lokasi, dan selanjutnya dengan cara terlapor berhasil membujuk rayu pelapor hingga kasus pemerkosaan itu tidak terungkap bahkan bisa melanjutkan hubungan suami istri hingga korban menamatkan sekolahnya di SMA.

Persoalan ini terungkap karena pelaku ingkar janji yang tidak membelikan sepeda motor dan tidak mendaftarkan korban ke perguruan tinggi, sehingga korban mengadukannya kepada keluarganya sekaligus melaporkannya ke Polsek Seberida untuk dilakukan proses hukum.

Ditambahkan Kapolsek lagi bahwa, pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan, selama dalam pemeriksaan pelaku di tahan di tahanan Polsek Seberida, dan akan menyegerakan berkas ini untuk disampaikan ke Jaksa, ujar Karlos. (zp)

 


Baca Juga