Usir PT Tasmapuja dari Inhu Riau

Rengat, Detak Insonesia--Jika pihak perusahaan dalam hal ini PT Tasmapuja tidak bersedia mengembalikan lahan masyarakat Desa Alim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sekitar 110 hektare yang sudah ditanami sawit, maka secara beramai-ramai warga Alim akan mengusir keberadaan PT Tasmapuja di Desa Kepayangsari itu.

Harapan masyarakat sekitar kebun, atas kehadiran PT Tasmapuja yang bermitra dengan masyarakat tempatan untuk membangun kebun inti dan plasma di Desa Kepayangsari, Desa Cinaku Kecil, Desa Anaktalang dan Desa Alim, bisa membuat dan mengubah ekonomi masyarakat menjadi sejahtera, jadi bukan malah sebaliknya menjadi susah seperti sekarang.

Demikian dikatakan, pemerhati hukum kelahiran Batangcenaku, Inhu, Riau yang kini menjadi pengacara di Pekanbaru, Alhamran SH MH menjawab pertanyaan awak media ini terkait konflik antara masyarakat Desa Alim dengan PT Tasmapuja yang tidak berkesudahan, dikarenakan PT Tasmapuja tidak mengakui adanya lahan warga Alim yang digarapnya hingga mencapai 110 hektare.

Alhamran putra daerah kelahiran Desa Puntianai, Batangcenaku, Inhu, merasa terenyuh akibat PT Tasmapuja yang dengan semena-mena membabat lahan karet masyarakat Desa Alim, tanpa musyawarah dan atau menggantiruginya, padahal lahan kebun karet tua dari peninggalan nenek moyang mereka itu masih ada yang dideres/dipanen.

Menurut Alhamran, dia sudah mendapat laporan dari masyarakat Alim yang lahannya hilang begitu saja dan kini sudah menjadi kebun sawit PT Tasmapuja, dan masalah ini memang akan diselesaikannya melalui jalur hukum, namun sebahagian warga inginnya mengusir keberadaan PT Tasmapuja itu agar hengkang dari bumi Inhu ini, itu terserah masyarakat saja, terlebih Pemkab Inhu sendiri membiarkan masalah itu tanpa dilakukan perundingan secara musyawarah.

Ditambahkan Alhamran, sepertinya Pemkab Inhu membiarkan masalah yang terjadi antara warga Alim dengan PT Tasmapuja, konflik sosial seperti ini harusnya cepat ditanggulangi dan diselesaikan, jika dibiarkan maka masyarakat akan menempuh jalan dengan cara mereka sendiri, sehingga hasilnya sangat buruk sekali, terlepas apakah hal itu memang yang dikehendaki.

Kepala Desa Alim, Edi Purnama dikonfirmasi awak media ini Rabu (23/5/2018) mengatakan, selama ini PT Tasmapuja tidak mengakui bahwa lahan warga Alim sekitar 110 hektare sudah ludes dibabatnya dan ditanami perusahaan itu dengan kelapa sawit, meski demikian dalam perundingan berapa hari lalu, bahwa PT Tasmapuja masih akan merundingkannya dengan masyarakat Desa Kepayangsari, guna mendudukkan permasalahan, sebab lahan itu sudah digantirugi oleh PT Tasmapuja kepada warga Kepayangsari, katanya.

Kala itu memang masyarakat Alim memberi tenggang waktu selama tiga hari, namun saat ini sudah lebih waktunya belum juga ada jawaban dari pihak perusahaan, jika nanti PT Tasmapuja tidak juga memberikan jawaban yang pasti, maka masyarakat Alim akan menduduki secara paksa lahan warga yang selama ini dinilai dirampas oleh perusahaan.

Ketua BPD Desa Alim, Thamrin Syam mengatakan, lahan yang diakui masyarakat Teluk Sungkai Desa Kepayangsari sekitar 110 hektare itu, merupakan lahan masyarakat Desa Alim, sedangkan lahan itu sudah diganti rugi oleh PT Tasmapuja, dan inilah yang perlu didudukkan hingga mencapai kata sepakat, dan mendudukkan batas desa antara Desa Alim dengan Desa Kepayangsari, katanya. (zp)

 


Baca Juga