Usulan Ranperda Terkait Rusun, Pansus B DPRD Siak Batalkan

SIAK, Detak Indonesia - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak yang berlangsung di Gedung DPRD Siak Panglima Gimbam yang dihadiri langsung Plt Bupati Siak Drs H Alfedri Msi Serta Forkopimda Kabupaten Siak, Selasa 22 Mai 2018.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan yang didampingi Wakil ketua I Sutarno dan Wakil ketua II Hendri Pangaribuan. Sidang paripurna kali ini diikuti 28 Anggota DPRD Siak serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Rapat tersebut dimulai sekira Pukul 11.00 WIB.

Kala penyampaian dari dari Panitia Khusus (Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Syamsurizal. Salah satu usulan Ranperda terkait Rumah Susun untuk dijadikan Perda Kabupaten Siak dibatakan.

Dalam paparannya, Ranperda yang diusulkan terkait Rumah Susun tersebut terbentur dengan peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018, tentang bantuan pembangunan pengelolaan rumah susun.

Dari Penjelasan Syamsurizal," Atas dasar-dasar tersebut, maka tidak perlu lagi Pemerintah Daerah memungut Retribusi terhadap Rumah Susun yang ada di Kabupaten Siak yang dibangun oleh Pemerintah Daerah melainkan cukup dengan menggunakan perjanjian sewa-menyewa saja.

"Sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun tersebut.

“Inilah yang menjadi faktor pansus B, untuk membatalkan ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah Rumah Susun sederhana sewa. Karena hal tersebut dapat dirumuskan pada Ranperda penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman,”pungkasnya.(Adifa).

 


Baca Juga