Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Narkoba Rp54,2 Miliar

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tiga tersangka kurir narkoba jenis shabu-shabu dan ekstasi dengan barang bukti shabu seberat 41 kg dan ekstasi 44.000 butir.  Nilai rupiah 41 kg shabu senilai Rp41 miliar dan nilai rupiah 44.000 butir ekstasi sebesar Rp13,2 miliar. Total seluruhnya Rp54,2 miliar. 

Demikian dikatakan Kapolda Riau Irjen Pol Nandang,  didampingi Wakapolda Riau Brigjen Permadi, Dirnarkoba Kombes Hariono,  Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto dalam jumpa pers di halaman Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis pagi (24/5/2018).

Penangkapan ketiga tersangka di lapangan dipimpin Wadirnarkoba Polda Riau AKBP Andri S SIK berdasarkan informasi masyarakat. Ada dua kasus yang ditangkap ini.  Pertama penangkapan di jalan lintas timur trans Sumatera Km 293 Selensen Tembilahan Rabu 9 Mei 2018 pukul 23.30 WIB ditangkap tersangka Syafrizal alias SL (44 tahun) lahir Bukit Putus Luar 10-8-1974 alamat Bida Ayu Blok A4 No. 14 RT 001 RW 014 Dusun Mangsang Kecamatan Sei Beduk Batam Kepri. 

Barang bukti (BB) yang diamankan dari mobil Suzuki Ertiga D 1544 ACJ yang distirnya 29 bungkus shabu dalam bungkusan teh China bertuliskan Yushan 29 kg,  empat bungkus isi ekstasi warna hijau merek Omega 20.000 butir.  Barang terlarang ini disembunyikan dibawah mobil. Satu kotak disembunyikan di tengah dan dua kotak  dibagian belakang tempat ban serap mobil. 

Sehari sebelum penangkapan Wadirnarkoba Polda Riau AKBP Andri S SIK sudah mendapat info dari warga ada pengiriman paket shabu daei jalan darat Pekanbaru ke Jakarta. Maka Rabu 9 Mei 2018 pukul 11.00 tersangka sudah bergerak ke Pelalawan dan tim melakukan pengejaran. Lolos di Inhu pukul 18.20 maka Wadirnarkoba Polda Riau koordinasi dengan Polsek Kemuning Inhil di jalan lintas timur trans Sumatera Km 293 Selensen perbatasan Riau-Jambi oleh Polsek Kemuning dilakulan razia dan mobil tersangka ditangkap. 

Nilai shabu yang dibawa 29 kg adalah Rp29 miliar bisa mencegah pengguna ahabu sebanyak 145.000 orang. Nilai ekstasi 20.000 butir adalah Rp8 miliar bisa mencegah pengguna ekstasi 20.000 orang. 

Kasus kedua, Sabtu 12 Mei 2018 di jalan lintas Maredan-Pekanbaru Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru ditangkap tersangka Herrikho Chandra (34) warga Jalan Lembahdamai Rumbai Pekanbaru dan Muhammad Mukhsan alias Nando (30) warga Jalan Ampera Selatan Sekip Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang Sumut. 

Dari kedua tersangka ini diamankan 12 bungkus shabu dalam bungkus teh China warna kuning bertuliskan Guanyingwang sebwrat 12 kg,  juga empat bungkus besar ekstasi Logo S warna merah 24.000 butir dan satu mobil Suzuki Ignis silver corak hitam BM 9803 XY plat provit,  serta saru motor Beat merah BM 6728 ZB,  Hp 4 buah. 

Penangkapan juga atas info masyarakat sehari sebelumnya ada pengiriman dari Bengkalis ke Pekanbaru, maka 12 Mei 2018 pukul 07.00 WIB dilakukan penghadangan di jalan lintas Maredan-Pekanbaru.  Pukul 07.30 ditangkap satu mobil Suzuki Ignis didalamnya ada tiga terduga tersangka dan satu motor Beat merah putih dan di motor inilah ditemukan BB itu. Ekstasi dimasukkan ke dalam dua tas ransel, satu tas disandang yang satu di bawah stang motor. 

Nilai 12 kg shabu ini adalah Rp12 miliar bisa mencegah pengguna shabu (menyelamatkan) 60.000 orang. Dan 24.000 butir ekstasi senilai Rp7,2 miliar bisa mencegah pengguna ekstasi (menyelamatkan) 24.000 orang.

Para tersangka dikenai sanksi pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 36/2009 tentang narkotika terancam hukuman mati. Ancaman hukuman atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(azf) 

 

 


Baca Juga