Ketua DPR Apresiasi Penyelesaian RUU Terorisme

JAKARTA,Detak Indonesia - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setelah melalui jalan panjang berliku, akhirnya pada Kamis malam (24/5), Pansus DPR RI dan pemerintah menyepakati poin akhir mengenai definisi terorisme.

"Tinggal hari ini kita bawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Lebih kurang dua tahun pembahasan, akhirnya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa kita selesaikan. Ini luar biasa sekali, karena presiden minta Juni, kita berikan Mei. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus. Baik yang dari DPR maupun dari pemerintah yang telah bekerja keras. Ini menunjukan kepada rakyat DPR RI dan pemerintah selalu dapat bersinergi dengan baik. Hal ini harus kita pertahankan demi kepentingan bangsa dan negara, termasuk dalam penyelesaian RUU KUHP yang telah melewati lima kali masa sidang dan kita targetkan selesai dalam dua kali masa sidang mendatang,” ujar Bamsoet di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/5).

Mantan ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan, ada berbagai kemajuan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, antara lain mengenai konstruksi UU yang tidak hanya fokus pada pemberantasan melainkan juga mengedepankan tindakan pencegahan, peran TNI yang akan diatur dalam peraturan presiden, serta adanya perlindungan dan pemulihan kepada pelaku dan korban.


Baca Juga